Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai sistem hukum kepemiluan di Indonesia saat ini menghadapi berbagai persoalan mendasar yang perlu segera dibenahi. Rifqi menyebut setidaknya ada tiga persoalan krusial dalam regulasi pemilu yang berdampak langsung terhadap kualitas demokrasi dan pelaksanaan pemilu di lapangan.
“Pertama, ada tumpang tindih norma dan ketentuan yang mengatur hal yang sama di dalam undang-undang yang berbeda. Misalnya, antara aturan pemilu legislatif dan pilkada, termasuk PKPU, sering kali mengatur hal yang berbeda dan itu menghasilkan kekacauan,” ujar Rifqi dalam Seminar Kodifikasi UU Pemilu Usulan Masyarakat Sipil untuk Perbaikan pada Rabu (8/10).
Masalah kedua, lanjut Rifqi, adalah banyaknya norma yang multitafsir dalam berbagai peraturan terkait pemilu, baik di tingkat undang-undang maupun regulasi teknis penyelenggara.
“Banyak norma yang multitafsir sehingga di lapangan para penyelenggara sering mengalami kebingungan. Hal ini kemudian berdampak pada ketidakpastian dalam penegakan aturan,” jelasnya.
Ia mencontohkan, salah satu persoalan yang muncul akibat regulasi yang tidak sinkron adalah pengaturan masa kampanye yang sangat terbatas, yaitu hanya sekitar 65 hingga 75 hari. Batasan ini, menurutnya, tidak realistis jika dibandingkan dengan dinamika sosial dan politik di lapangan.
“Dengan pembatasan masa kampanye yang ketat dan banyak larangan di dalamnya, para politisi sering kali terjebak pada situasi di mana kegiatan yang bersifat sosialisasi dianggap sebagai pelanggaran kampanye. Padahal secara substansial itu tidak selalu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran,” ujarnya.
Selain itu, Rifqi juga menyoroti problem politik praktis yang belum terakomodasi dengan baik dalam peraturan perundang-undangan. Ia menilai, kondisi ini kerap memicu perbedaan tafsir antar lembaga serta menciptakan ketidakpastian hukum di tingkat daerah.
Untuk menjawab kompleksitas tersebut, Komisi II DPR RI tengah mendorong pembentukan kodifikasi hukum pemilu, yang akan menyatukan seluruh peraturan kepemiluan dalam satu sistem hukum terpadu.
“Ini bukan hanya pekerjaan legislasi, tetapi pembenahan total terhadap sistem demokrasi kita,” ungkap Rifqi.
Menurutnya, kodifikasi ini akan mencakup seluruh aspek pemilu, mulai dari partai politik, pemilihan presiden dan legislatif, hingga pemilihan kepala daerah.
“Kodifikasi hukum pemilu ini memuat seluruh rantai sistem kepemiluan, dari hulu ke hilir. Bab pertama akan bicara tentang partai politik mulai dari syarat pembentukan hingga pembubaran, karena tanpa partai politik yang kuat dan terinstitusionalisasi, kita tidak mungkin menghasilkan pemilu yang baik,” katanya.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
AKPI meningkatkan kapasitas dan memperbarui wawasan dalam menghadapi dinamika perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved