Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

AKPI Tingkatkan Kompetensi Kurator Lewat Pendidikan Lanjutan

Akmal Fauzi
22/6/2025 19:02
AKPI Tingkatkan Kompetensi Kurator Lewat Pendidikan Lanjutan
AKPI menggelar pendidikan lanjutan yang mengusung tema “Going Concern: Filosofi dan Implementasi”. Kegiatan digelar di Jakarta, pada Jumat (20/6).(Dok. AKPI)

ASOSIASI Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) terus meningkatkan kapasitas dan memperbarui wawasan dalam menghadapi dinamika perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Salah satu upayanya yaitu kembali menyelenggarakan pendidikan lanjutan yang kali ini mengusung tema “Going Concern: Filosofi dan Implementasi”. 

Kegiatan digelar di Jakarta, pada Jumat (20/6).  Henry Sulaiman selaku Direktur Perdata Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementrian Hukum menjelaskan tentang going concern sebagai asas kelangsungan usaha yang merupakan salah satu asas Hukum dalam Undang-Undang Kepalitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU). 

Karena dalam Undang-Undang ini, terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan Debitur yang prospektif tetap dilangsungkan.

Lebih lanjut, Henry mengharapkan ada rekomendasi dari kegiatan ini untuk ditindaklanjuti bersama terutama oleh Kementrian Hukum, sebagai regulator. 

“Dari sisi kami sebagai regulator perlu mendapatkan rekomendasi bagaimanakita bisa memperkuat asas ini dalam hukum positif kita,” tegas Henry dalam keterangan yang diterima, Minggu (22/6).

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Hadi Subhan, membahas tentang isu-isu hukum berkaitan dengan going concern yang dirangkum dalam empat pertanyaan kunci yaitu apa hakikat going concern dalam kepailitan? Mengapa going concern itu ada dalam kepailitan? Kapan going concern itu dapat dilakukan, sebelum atau sesudah insolvensi? Dan, bagaimana tanggung jawab kurator dalam going concern?

“Mengapa perlu going concern dalam kepailitan? Itu karena di Indonesia tidak ada syarat insolvensi di awal, kepailitan dapat sebagai pressie midel lalu adanya gerechtelijke beslag(sita umum), selain itu kepailitan tidak ada hubungannya dengan pembubaran badan usaha, dan terakhir karena tugas kurator adalah memaksimalkan boedel pailit,” jelas Hadi.

Memperkuat penjelasan Henry, dalam paparannya , Anggota Dewan Standar Profesi AKPI Yudhi Wibisana menerangkan bahwa tidak ada norma yang secara tegas mengatur mengenai going concern dalam UU KPKPU. 

Kecuali, kata dia, dalam penjelasan umumnya  menyatakan bahwa UU KPKPU ini didasarkan pada beberapa asas - yang salah satunya - adalah Asas Kelangsungan Usaha dimana dalam pasal-pasalnya terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan Debitor yang prospektif tetap dilangsungkan. 

Sekretaris Jenderal AKPI, Nien Rafles Siregar, menambahkan bahwa keputusan memperbanyak pendidikan lanjutan merupakan rekomendasi dari Komite Bersama. Hal ini menyikapi perkembangan pesat dalam ranah kepailitan dan PKPU yang menuntut kurator untuk selalu memperbarui pengetahuannya.

Terkait dengan tema going concern, Rafles menegaskan pentingnya pemahaman prinsip ini oleh para kurator, terutama karena banyak kasus yang bersinggungan langsung dengan kelangsungan usaha debitor.

 “Isu going concern memang telah disebut dalam Undang-Undang Kepailitan, namun belum memiliki parameter yang jelas, termasuk dalam pelaksanaannya di lapangan,” jelas Rafles.

Ia juga menyoroti tantangan yang dihadapi kurator saat berhadapan dengan perusahaan yang secara teknis masih layak beroperasi, namun masuk dalam proses kepailitan. 

“Misalnya dalam industri pertambangan, di mana izin usahatidak dapat dialihkan, padahal perusahaan masih punya prospek. Ini memunculkan pertanyaan tentang bagaimanaprinsip going concern dapat diterapkan,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pendidikan Lanjutan AKPI Surya Simatupang, menjelaskan bahwa kegiatan ini terbuka juga untuk pesertanon-anggota AKPI. 

"Dari total 120 peserta, sebanyak 105 adalah anggota AKPI, supaya memperpanjang juga ya(keanggotaan AKPI), sisanya 15 berasal dari luar, karenaterkait dengan tema yang diusung. Jadi kalau pun tertarikdengan temanya kita tidak masalah (walau bukan anggota AKPI)," ucap Surya. (P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya