Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
ASOSIASI Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) terus meningkatkan kapasitas dan memperbarui wawasan dalam menghadapi dinamika perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Salah satu upayanya yaitu kembali menyelenggarakan pendidikan lanjutan yang kali ini mengusung tema “Going Concern: Filosofi dan Implementasi”.
Kegiatan digelar di Jakarta, pada Jumat (20/6). Henry Sulaiman selaku Direktur Perdata Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementrian Hukum menjelaskan tentang going concern sebagai asas kelangsungan usaha yang merupakan salah satu asas Hukum dalam Undang-Undang Kepalitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU).
Karena dalam Undang-Undang ini, terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan Debitur yang prospektif tetap dilangsungkan.
Lebih lanjut, Henry mengharapkan ada rekomendasi dari kegiatan ini untuk ditindaklanjuti bersama terutama oleh Kementrian Hukum, sebagai regulator.
“Dari sisi kami sebagai regulator perlu mendapatkan rekomendasi bagaimanakita bisa memperkuat asas ini dalam hukum positif kita,” tegas Henry dalam keterangan yang diterima, Minggu (22/6).
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Hadi Subhan, membahas tentang isu-isu hukum berkaitan dengan going concern yang dirangkum dalam empat pertanyaan kunci yaitu apa hakikat going concern dalam kepailitan? Mengapa going concern itu ada dalam kepailitan? Kapan going concern itu dapat dilakukan, sebelum atau sesudah insolvensi? Dan, bagaimana tanggung jawab kurator dalam going concern?
“Mengapa perlu going concern dalam kepailitan? Itu karena di Indonesia tidak ada syarat insolvensi di awal, kepailitan dapat sebagai pressie midel lalu adanya gerechtelijke beslag(sita umum), selain itu kepailitan tidak ada hubungannya dengan pembubaran badan usaha, dan terakhir karena tugas kurator adalah memaksimalkan boedel pailit,” jelas Hadi.
Memperkuat penjelasan Henry, dalam paparannya , Anggota Dewan Standar Profesi AKPI Yudhi Wibisana menerangkan bahwa tidak ada norma yang secara tegas mengatur mengenai going concern dalam UU KPKPU.
Kecuali, kata dia, dalam penjelasan umumnya menyatakan bahwa UU KPKPU ini didasarkan pada beberapa asas - yang salah satunya - adalah Asas Kelangsungan Usaha dimana dalam pasal-pasalnya terdapat ketentuan yang memungkinkan perusahaan Debitor yang prospektif tetap dilangsungkan.
Sekretaris Jenderal AKPI, Nien Rafles Siregar, menambahkan bahwa keputusan memperbanyak pendidikan lanjutan merupakan rekomendasi dari Komite Bersama. Hal ini menyikapi perkembangan pesat dalam ranah kepailitan dan PKPU yang menuntut kurator untuk selalu memperbarui pengetahuannya.
Terkait dengan tema going concern, Rafles menegaskan pentingnya pemahaman prinsip ini oleh para kurator, terutama karena banyak kasus yang bersinggungan langsung dengan kelangsungan usaha debitor.
“Isu going concern memang telah disebut dalam Undang-Undang Kepailitan, namun belum memiliki parameter yang jelas, termasuk dalam pelaksanaannya di lapangan,” jelas Rafles.
Ia juga menyoroti tantangan yang dihadapi kurator saat berhadapan dengan perusahaan yang secara teknis masih layak beroperasi, namun masuk dalam proses kepailitan.
“Misalnya dalam industri pertambangan, di mana izin usahatidak dapat dialihkan, padahal perusahaan masih punya prospek. Ini memunculkan pertanyaan tentang bagaimanaprinsip going concern dapat diterapkan,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pendidikan Lanjutan AKPI Surya Simatupang, menjelaskan bahwa kegiatan ini terbuka juga untuk pesertanon-anggota AKPI.
"Dari total 120 peserta, sebanyak 105 adalah anggota AKPI, supaya memperpanjang juga ya(keanggotaan AKPI), sisanya 15 berasal dari luar, karenaterkait dengan tema yang diusung. Jadi kalau pun tertarikdengan temanya kita tidak masalah (walau bukan anggota AKPI)," ucap Surya. (P-4)
Martin Nagel sebagai praktisi hukum terkemuda di Indonesia memiliki segudang pengalaman yang tidak perlu diragukan lagi.
Martin Patrick Nagel dan Harvardy Muhammad Iqbal resmi mendeklarasikan pencalonan mereka sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal AKPI 2025-2028.
KOORDINATOR Serikat Pekerja Sritex Group Slamet Kaswanto berpendapat kurator sengaja tidak ingin membayarkan tunjangan hari raya (THR) seluruh karyawan Sritex Group, sebab penetapan PHK
Galeri Nasional menanggapi penundaan pameran tunggal Yos Suprapto yang dijadwalkan untuk dibuka, Kamis (19/12) akibat mundurnya kurator pameran Suwarno Wisetrotomo.
Akhir-akhir ini, banyak kurator dan pengurus yang dilaporkan ke Kepolisian maupun Kejaksaan ketika melakukan tugas.
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Anggota Komisi II, Mardani Ali Sera, menilai aturan baru ini akan membuat Pilkada 2024 lebih demokratis dan transparan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved