Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PENGGUNAAN dana ilegal, termasuk yang berasal dari aliran tindak pidana narkotika, untuk kepentingan pemilihan umum atau pemilu telah dilarang oleh Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memperjelas aturan itu untuk kontestasi Pemilu 2024 melalui Peraturan KPU (PKPU) yang sedang digodok saat ini.
Anggota KPU RI Idham Holik menegaskan, UU Pemilu mengancam pidana penjara bagi peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye yang menerima sumbangan dana kampanye dari hasil tindak pidana, termasuk tindak pidana narkotika.
Baca juga : Narkopolitik, Praktik Gelap Aliran Dana Politik dari Jaringan Narkoba
"Berkaitan dengan dana politik yang bersumber dari penjualan narkoba itu terkategori adalah dana yang dilarang," kata Idham saat dihubungi, Kamis (25/5).
Ia menjelaskan, ancaman pidana terhadap penggunaan dana ilegal untuk kepentingan kampanye termaktub dalam Pasal 527 UU Pemilu, yakni pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.
Baca juga : Polri Endus Aliran Dana Narkoba untuk Pemilu 2024
Sebelumnya, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengungkap pihaknya menemukan indikasi uang dari jaringan narkotika akan mengalir untuk kontestasi elektoral 2024.
Saat dikonfirmasi, Idham mengakui jajarannya belum menemukan bakal calon anggota legislatif atau bacaleg yang menggunakan dana haram narkotika untuk kepentingan Pemilu 2024. Sejauh ini, Idham menyebut partai politik sedang memproses pembukaan rekening khusus dana kampanye.
Menurut Idham, PKPU mengenai pelaporan dana kampanye untuk Pemilu 2024 baru akan dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR dan pemerintah pada Senin (29/5) siang. Dalam proses perancangan PKPU tersebut, Idham mengatakan pihaknya menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"KPU saat ini bekerja sama dengan PPATK dan PPATK juga banyak memberikan masukan dalam proses legal drafting rancangan Peraturan KPU tentang pelaporan dana kampanye," jelas Idham.
Terpisah, anggoa Bawaslu RI Puadi mengatakan pihaknya melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap kampanye politik baik oleh partai politik dan peserta pemilu, termasuk pemantauan atas sumber dana yang diduga berasal dari tindak pidana narkotika.
Di samping itu, Bawaslu juga akan melakukan penyelidikan dan penegakan hukum jika ada laporan atau indikasi penggunaan aliran dana tindak pidana narkotika dalam pemilu. Dalam hal ini, Puadi menyebut bahwa Bawaslu telah bekerja sama dengan aparat kepolisian maupun Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Bawaslu dapat berkoordinasi dengan kepolisian dan lembaga lainnya untuk mengumpulkan bukti dan menindak pelaku," tandas Puadi. (Z-4)
Kedua tersangka merupakan anggota Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) di kampus UIN Suska Riau.
Remaja yang sedang menghadapi krisis pencarian identitas biasanya lebih rentan terpengaruh godaan untuk ikut menyalahgunakan narkoba.
Kepala BNN mengungkap sebanyak 312 ribu anak usia remaja di Indonesia terpapar narkotika
Dengan hukuman Satria Nanda yang lebih berat dibanding Teddy Minahasa dapat memberikan efek getar kepada Korps Bhayangkara.
Tidak hanya berhenti di Kepri, polisi juga melakukan pengembangan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Direktorat Reserse Narkoba juga menyita obat keras tertentu sebanyak 5,7 juta butir dan psikotropika 2.580 butir.
DIREKTUR Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia Hurriyah mengatakan sistem pembiayaan pemilu termasuk pertanggungjawaban dana tersebut sudah diatur secara khusus di PKPU
Polri menemukan indikasi uang narkoba akan mengalir ke kontestasi pemilihan umum 2024 dari penangkapan anggota DPRD di Sumatra Utara.
TEMUAN aliran dana politik untuk memenangkan Pemilu 2024 dari jaringan narkoba adalah fakta. Praktik gelap ini disebut narkopolitik (narcopolitics).
Bareskrim Polri menemukan indikasi aliran dana politik Pemilu 2024 dari jaringan narkoba sehingga dilakukan upaya pencegahan, salah satunya dengan menggandeng PPATK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved