Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan membuka data badan calon legislatif (bacaleg) per daerah pemilihan (dapil) guna memastikan keterwakilan perempuan.
“Pasal 3 huruf f dalam UU No. 7 Tahun 2017, prinsip terbuka adalah salah satu dari sebelas prinsip penyelenggaraan Pemilu. KPU pasti melaksanakan prinsip tersebut,” papar Komisioner KPU RI Idham Holik kepada Media Indonesia, Minggu (11/6).
Idham menerangkan KPU akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR dan verifikasi terhadap terpenuhinya keterwakilan perempuan paling sedikit tiga puluh persen.
Baca juga : Bacaleg Perempuan Partai Ummat Hampir 50%
Terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, menerangkan pihaknya akan melakukan pengawasan sekaligus koreksi jika KPU terbukti tak membuka data bacaleg secara detail, khususnya per dapil.
Baca juga : KPU Persilakan PKPU Keterwakilan Perempuan Digugat ke MA
“Tentu kita cek, kita sangat terbuka, Bawaslu akan melakukan pengawasan,” tegas Bagja.
Diketahui, Koalisi Peduli Keterwakilan Perempuan mendesak KPU agar membuka data bakal calon anggota legislatif yang akan bertarung pada Pemilu 2024 untuk kursi DPR RI.
Anggota Koalisi, Titi Anggraini, menduga data yang disodorkan oleh KPU kemarin tak merepresentasikan kepatuhan partai politik terhadap aturan 30 persen keterwakilan perempuan seperti diamanatkan Undang-Undang Pemilu.
“Persentase keterwakilan perempuan dalam daftar bacaleg mestinya tidak hanya berupa total keseluruhan gabungan seluruh dapil, tapi juga harus ditampilkan data persentase keterwakilan perempuan pada setiap daerah pemilihan," papar Titi.
Jika KPU membuka data lengkap dapil, maka akan terlihat mana saja partai yang belum memenuhi ketentuan afirmasi keterwakilan perempuan 30 persen di setiap Dapil.
"Apakah partai politik patuh memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bacaleg pada setiap dapil," ujar Anggota Dewan Penasihat Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) itu. (Z-8)
Pilkada langsung selama ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat partisipasi publik dan memastikan keterlibatan rakyat dalam menentukan kepemimpinan di daerah.
Selama representasi perempuan masih dibatasi pada citra personal dan domestik, ruang bagi kepemimpinan perempuan akan terus menyempit.
DPR RI wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 169/PUU-XXI/2024 tentang keterwakilan perempuan minimal 30% dalam pengisian alat kelengkapan dewan (AKD).
Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda mengatakan perlu ada revisi UU MD3 untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan 30% keterwakilan perempuan di AKD DPR
Isu minimnya keterwakilan perempuan dalam pimpinan AKD sebelumnya telah disuarakan oleh koalisi masyarakat sipil, di antaranya Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) dan Perludem.
Penerapan kebijakan afirmatif harus diikuti dengan perubahan budaya politik yang lebih inklusif dan berperspektif kesetaraan.
Jika partai politik membangun kaderisasi hingga tingkat paling rendah, menurut dia, seharusnya yang dipercaya untuk menjadi caleg adalah kader partai yang berasal dari tempat pencalonan.
PERSYARATAN domisili calon anggota legislatif (caleg) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Periode 2024-2029 adalah tonggak baru sejarah Partai NasDem khususnya di Jabar yang memperoleh kenaikan kursi dari empat kursi menjadi delapan kursi DPRD Jabar.
POLISI akan melakukan tindak lanjut atas laporan penyalahgunaan NIK untuk pencalonan kepala daerah.
ANGGOTA DPR RI dapil Kalimantan Tengah Agustiar Sabran mengatakan kemajuan pembangunan infrastruktur di provinsi itu berkat kerja bersama seluruh masyarakat,
MK tidak bisa menerima permohonan perkara PHPU calon anggota Legislatif Daerah Pemilihan Jawa Barat IV yang diajukan PDI Perjuangan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved