Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PERKARA perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) calon anggota Legislatif Daerah Pemilihan Jawa Barat IV yang diajukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dinyatakan tidak dapat diterima Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan Nomor 52-01-03-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tersebut dibacakan pada Selasa (21/5) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Amar putusan, Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo yang didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
Baca juga : Denny Cagur Ungguli Hengky Kurniawan di Dapil Jabar 2
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan hakim Daniel Yusmic P. Foekh, MK menyatakan ternyata posita atau dalil permohonan pemohon menyebutkan perhitungan suara yang benar menurut Pemohon di Kabupaten Sukabumi berdasarkan C. Hasil suara PDI Perjuangan adalah sebesar 113.426 suara.
“Namun, dalam petitum angka 3 Pemohon meminta untuk menetapkan hasil perolehan suara pemilihan umum anggota DPR RI Tahun 2024 Dapil Jawa Barat IV yang benar berdasarkan dari C. Hasil pemohon dengan rincian total suara pemohon/PDI Perjuangan berjumlah sebesar 111.426 suara. Sedangkan PAN sebesar 106.848 suara,” ujar Daniel.
“Kemudian, pada petitum angka 5, Pemohon membuat tabel persandingan dengan perhitungan suara menurut pemohon sebesar 113.426 suara. Sehingga terdapat perbedaan perhitungan suara antara posita, petitum angka 3, dan petitum angka 5 dalam permohonan pemohon,” imbuhnya.
Baca juga : Kuasa Hukum KPU Anggap Dalil Partai Perindo Mengada-Ada
Menurut MK, perumusan petitum yang demikian telah menyebabkan ketidaksesuaian atau pertentangan antara petitum yang satu dengan petitum yang lainnya, yaitu petitum angka 3 dengan petitum angka 5.
Karena itu, MK tidak dapat memahami dengan pasti berapa jumlah penghitungan suara sebenarnya yang dimohonkan oleh pemohon sebagai dasar untuk menetapkan perolehan suara pemohon. Terlebih, tidak terdapat dalam pendukung yang diajukan oleh pemohon untuk memperkuat dalil permohonannya.
“Bahwa berdasarkan fakta hukum dan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, permohonan pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 dan angka 5 PMK 2/2023. Hal tersebut dikarenakan terdapat ketidaksesuaian antara posita satu dari posita lainnya serta pertentangan antara posita dan petitum,” terang Daniel.
Oleh karena itu, sambungnya, tidak terdapat keraguan bagi MK untuk menyatakan eksepsi termohon sepanjang mengenai permohonan pemohon kabur beralasan menurut hukum.
“Dengan demikian, menurut Mahkamah permohonan pemohon kabur (obscuur),” tandas Daniel. (Z-3)
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Jika partai politik membangun kaderisasi hingga tingkat paling rendah, menurut dia, seharusnya yang dipercaya untuk menjadi caleg adalah kader partai yang berasal dari tempat pencalonan.
PERSYARATAN domisili calon anggota legislatif (caleg) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Periode 2024-2029 adalah tonggak baru sejarah Partai NasDem khususnya di Jabar yang memperoleh kenaikan kursi dari empat kursi menjadi delapan kursi DPRD Jabar.
POLISI akan melakukan tindak lanjut atas laporan penyalahgunaan NIK untuk pencalonan kepala daerah.
ANGGOTA DPR RI dapil Kalimantan Tengah Agustiar Sabran mengatakan kemajuan pembangunan infrastruktur di provinsi itu berkat kerja bersama seluruh masyarakat,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved