Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

MK Putuskan Permohonan PDIP Soal Perolehan Suara di Dapil Jawa Barat IV tidak Dapat Diterima

Dinda Shabrina
21/5/2024 11:45
MK Putuskan Permohonan PDIP Soal Perolehan Suara di Dapil Jawa Barat IV tidak Dapat Diterima
MK tidak bisa menerima permohonan perkara PHPU calon anggota Legislatif Daerah Pemilihan Jawa Barat IV yang diajukan PDI Perjuangan.(MI/Usman Iskandar)

PERKARA perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) calon anggota Legislatif Daerah Pemilihan Jawa Barat IV yang diajukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dinyatakan tidak dapat diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan Nomor 52-01-03-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tersebut dibacakan pada Selasa (21/5) di Ruang Sidang Pleno MK. 

“Amar putusan, Menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo yang didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.

Baca juga : Denny Cagur Ungguli Hengky Kurniawan di Dapil Jabar 2

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan hakim Daniel Yusmic P. Foekh, MK menyatakan ternyata posita atau dalil permohonan pemohon menyebutkan perhitungan suara yang benar menurut Pemohon di Kabupaten Sukabumi berdasarkan C. Hasil suara PDI Perjuangan adalah sebesar 113.426 suara.

“Namun, dalam petitum angka 3 Pemohon meminta untuk menetapkan hasil perolehan suara pemilihan umum anggota DPR RI Tahun 2024 Dapil Jawa Barat IV yang benar berdasarkan dari C. Hasil pemohon dengan rincian total suara pemohon/PDI Perjuangan berjumlah sebesar 111.426 suara. Sedangkan PAN sebesar 106.848 suara,” ujar Daniel.

“Kemudian, pada petitum angka 5, Pemohon membuat tabel persandingan dengan perhitungan suara menurut pemohon sebesar 113.426 suara. Sehingga terdapat perbedaan perhitungan suara antara posita, petitum angka 3, dan petitum angka 5 dalam permohonan pemohon,” imbuhnya.

Baca juga : Kuasa Hukum KPU Anggap Dalil Partai Perindo Mengada-Ada

Menurut MK, perumusan petitum yang demikian telah menyebabkan ketidaksesuaian atau pertentangan antara petitum yang satu dengan petitum yang lainnya, yaitu petitum angka 3 dengan petitum angka 5.

Karena itu, MK tidak dapat memahami dengan pasti berapa jumlah penghitungan suara sebenarnya yang dimohonkan oleh pemohon sebagai dasar untuk menetapkan perolehan suara pemohon. Terlebih, tidak terdapat dalam pendukung yang diajukan oleh pemohon untuk memperkuat dalil permohonannya.

“Bahwa berdasarkan fakta hukum dan ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, permohonan pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 dan angka 5 PMK 2/2023. Hal tersebut dikarenakan terdapat ketidaksesuaian antara posita satu dari posita lainnya serta pertentangan antara posita dan petitum,” terang Daniel.

Oleh karena itu, sambungnya, tidak terdapat keraguan bagi MK untuk menyatakan eksepsi termohon sepanjang mengenai permohonan pemohon kabur beralasan menurut hukum.

“Dengan demikian, menurut Mahkamah permohonan pemohon kabur (obscuur),” tandas Daniel. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya