Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, mengatakan sebagai penyelenggara pemilu, KPU harus bertanggung jawab untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi hak asasi manusia (HAM) yang diatur dalam aturan 30 persen keterwakilan perempuan.
“Pelindungan HAM sebagaimana yang dimaksud dalam tanggung jawab negara merupakan tanggung jawab dari KPU dan penyelenggara Pemilu lainnya, juga lembaga yudikatif seperti Mahkamah Agung untuk menjamin bahwa perempuan aturan tidak dihilangkan haknya untuk dipilih sebagai calon legislatif melalui peraturan kuota 30 persen,” ujar Atnike dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Ruang Sidang DKPP, pada Selasa (23/10).
Merujuk pada Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999, Atnike mengungkapkan setidaknya ada beberapa kelompok yang disebut sebagai kelompok rentan di antaranya perempuan, lanjut usia, penyandang disabilitas dan masyarakat hukum adat.
Perempuan, menurutnya, berada dalam posisi yang rentan atau marjinal baik secara sosial, ekonomi, maupun politik sehingga memerlukan kebijakan afirmasi bagi perempuan.
“Jika kita bandingkan aturan afirmasi kepada perempuan sudah lebih kuat dibanding penyandang disabilitas melalui kebijakan 30 persen suara calon legislatif di dalam Undang-Undang Pemilu maupun undang-undang dan peraturan lainnya yang terkait dengannya,” terang Atnike.
Dalam Pasal 28I ayat 4 UUD 1945, hal terkait perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara. Sementara berdasarkan 22 E ayat 5 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan penyelenggaraan pemilu diselenggarakan oleh sebuah komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Sedangkan penegakan HAM berkaitan dengan upaya KPU memastikan ketersediaan 30 persen tersebut untuk memberikan kepastian hukum serta pemenuhan rasa keadilan kelompok perempuan dalam Pemilu.
Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah mengatakan bahwa ketika membicarakan isu afirmasi atau keterwakilan perempuan dalam politik, KPU harus melihatnya pada tiga dasar yakni prinsip non-diskriminasi, kesetaraan substantif, dan kewajiban negara.
“Prinsip non-diskriminatif ini menjadi dasar bagi penyelenggara negara bahwa negara tidak boleh diskriminasi. Dan terkait sistem kuota 30 persen atau penunjukan langsung ini seringkali dinilai tidak wajib, tapi sebenarnya ini kewajiban konstitusional dalam konteks kewajiban negara,” tuturnya.
Aminah menegaskan bahwa kebijakan afirmasi politik kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam pemilu merupakan sebuah kebijakan global yang telah diadopsi Indonesia. Dijelaskan bahwa kuota 30 persen tersebut akan berkontribusi pada praktek hak yang sama untuk menduduki jabatan publik dan proses rekrutmen yang terbuka.
“Proporsi kursi yang ditempati di pemda dan pempus harus memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan. Dan sebagai penyelenggara negara, KPU tidak boleh mereduksi kebijakan global berupa afirmasi ini hanya karena hal-hal yang berkaitan dengan administrasi dan formatif,” tandasnya.
Sebelumnya, pihak pengadu yakni Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia Mikewati Vera Tangka, dkk mengadukan Ketua dan Anggota KPU RI, yaitu Mochammad Afifuddin, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.
Dalam formulir aduan, para teradu diduga tidak menindaklanjuti Putusan Bawaslu RI Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 Tanggal 29 November 2023 dan tidak melakukan perbaikan terhadap tata cara, prosedur dan mekanisme sehingga terdapat Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPRD Provinsi Gorontalo di daerah pemilihan (Dapil) 6.
Dalam petitumnya, pihak pengadu memohon untuk mengabulkan pengaduan, serta menyatakan teradu melakukan kode etik berat, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dan sanksi keras terakhir, serta memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan.
Agenda sidang tersebut bertujuan untuk mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait, di antaranya Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, Komisioner Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan Siti Aminah Tardi, dan Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. (Dev/M-4)
Pilkada langsung selama ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat partisipasi publik dan memastikan keterlibatan rakyat dalam menentukan kepemimpinan di daerah.
Selama representasi perempuan masih dibatasi pada citra personal dan domestik, ruang bagi kepemimpinan perempuan akan terus menyempit.
DPR RI wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 169/PUU-XXI/2024 tentang keterwakilan perempuan minimal 30% dalam pengisian alat kelengkapan dewan (AKD).
Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda mengatakan perlu ada revisi UU MD3 untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan 30% keterwakilan perempuan di AKD DPR
Isu minimnya keterwakilan perempuan dalam pimpinan AKD sebelumnya telah disuarakan oleh koalisi masyarakat sipil, di antaranya Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) dan Perludem.
Penerapan kebijakan afirmatif harus diikuti dengan perubahan budaya politik yang lebih inklusif dan berperspektif kesetaraan.
Alih-alih memicu inflasi pangan, program prioritas pemerintah MBG dinilai justru akan menjadi stimulus bagi peningkatan produktivitas nasional dan penguatan ekonomi kerakyatan.
PRAKTISI ekologi dari Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI), Maria Ratnaningsih menyoroti arah kebijakan pembangunan nasional yang dinilai semakin menjauh dari prinsip keberlanjutan.
BSKDN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meneguhkan peran sebagai policy hub yang menjadi pusat konsolidasi pengetahuan, analisis strategis, dan rekomendasi kebijakan berbasis bukti.
Ribut-ribut soal kebijakan, prosedur, atau perubahan iklim sering kali menutupi fakta bahwa pengambil kebijakan dan pelaku perusakan alam tetap luput dari pertanggungjawaban.
Di tengah turbulensi sosial, geopolitik, dan perkembangan teknologi, institusi publik perlu memperbarui pendekatan tata kelola.
Anggota Komisi X DPR RI Nilam Sari Lawira menegaskan pentingnya Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) sebagai pijakan utama dalam menentukan arah kebijakan pembangunan nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved