Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro menegaskan akan berkomitmen penuh dalam pemenuhan hak konstitusional khususnya kelompok marginal rentan dalam Pemilu 2024 mendatang.
Hal itu diungkapkan Atnike dalam acara Deklarasi Pemilu Ramah HAM, di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Minggu (11/6/2023).
“Pemilu jadi tugas komnas HAM. Pemilu ada beberapa dimensi hak yang dilindungi. Pertama hak untuk ikut serta di pemerintahan, kedua hak untuk memilih dan dipilih, serta hak peroleh kesetaraan akses kepada pelayanan publik,” tegas Atnike.
Baca juga : Publik Kehilangan Referensi Memilih pada Pemilu 2024
Atnike mengatakan Komnas HAM secara responsif terus mendorong pemenuhan hak-hak kepemilihan setiap warga negara.
“Komnas HAM ingin memberikan perhatian lebih kepada kelompok marginal rentan,” ucap Atnike.
Baca juga : KPU Dorong Masyarakat tak Golput saat Pemilu 2024
Pasalnya, Atnike menuturkan setiap warga negara di dalam hak asasi adalah setara.
Maka, Komnas HAM mengajak penyelenggara Pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) maupun partai politik dan masyarakat, agar tak meninggalkan kelompok rentan dalam pesta demokrasi 2024 mendatang.
“Kami juga mendorong penyelenggara pemilu yang genuine dan mencerminkan aspirasi dari pemilih, bukan hasil manipulasi suara. Serta mendorong upaya penanganan dan penghapusan terhadap praktik diskriminasi terhadap kelompok marginal rentan,” tandasnya.
Terpisah, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menerangkan bahwa sudah menjadi komitmen bersama-sama untuk memberikan jaminan hak warga negara agar dapat memilih dan dipilih pada Pemilu 2024.
Hasyim membeberkan pihaknya akan menyiapkan kemudahan untuk masyarakat yang pada hari pemungutan suara tidak sedang di tempat di mana ia terdaftar.
Hasyim mencontohkan, warga negara yang punya hak pilih tetapi pada hari pemilihan atau 14 Februari 2024 dalam durasi pukul 07.00-13.00 WIB sedang dirawat di rumah sakit tetap bisa menggunakan hak pilihnya.
“Maka strategi kami meminta KPU Kabupaten/Kota untuk mengidentifikasi jumlah tempat tidur bukan jumlah orang yang sakit, setidaknya dari jumlah tempat tidur itu jadi ukuran berapa surat suara yang perlu kami siapkan,” ujar Hasyim.
KPU, kata Hasyim, juga akan menyiapkan kemudahan untuk mahasiswa luar negeri maupun pelajar pesantren yang sedang menempuh pendidikan jauh dari rumah.
“Sesungguhnya mereka bisa memilih sesuai di mana ia belajar, tapi prosedurnya pindah milih. Pindah milih itu berpartisipasi tapi mengurus sendiri,” ungkapnya.
Hasyim mengaku pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM terutama dengan dirjen lapas dan Kemenag, Kemendikbud hingga pimpinan pesantren dan universitas untuk membuat posko layanan pindah milih.
“Maka dengan begitu, kita gak orangnya saja yang pindah milih, surat suaranya juga kita pindahkan,” papar Hasyim. (Z-4)
Kenaikan suara NasDem bersamaan dengan penggunaan sistem proporsional terbuka yang menguntungkan partai tersebut.
NasDem perlu memperluas basis dukungan di Jawa, menyasar pemilih kelas menengah bawah, dan menjangkau generasi muda.
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar pemilihan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat atau presiden, sementara kepala daerah bupati atau walikota dipilih melalui DPRD.
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved