Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
MASYARAKAT Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas menilai pemilih kehilangan referensi dalam memilih pada Pemilu 2024 dengan dihapuskannya laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK). Kebijakan itu dihapus oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) soal dana kampanye yang telah diharmonisasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM.
"Kalau LPSDK dihapuskan, maka kami tidak punya informasi," kata perwakilan koalisi, Sita Supomo, di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (6/6).
Dengan dihapuskan LPSDK, lanjut Sita, publik tidak dapat memantau penerimaan dana kampanye yang diterima peserta Pemilu 2024 saat kampanye sedang berjalan. Dalam hal ini, publik hanya dapat mengetahui laporan awal dana kampanye (LADK) dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
Baca juga: KPU Pastikan Transparansi Laporan Dana Kampanye
Bagi pemilih LPSDK dapat dijadikan salah satu referensi dalam memilih calon presiden/wakil presiden, calon anggota legislatif maupun senator dengan mempertimbangkan rekam jejak, termasuk siapa sponsor yang mendanai kepentingan kampanye para calon.
Perwakilan koalisi lainnya, Judhi Kristantini, menyebut bahwa penghapusan kebijakan LPSDK oleh KPU yang sempat dipraktikkan sejak Pemilu 2014, Pilkada 2015-2020, dan Pemilu 2019 sebagai ancaman terhadap kemunduran dari proses pendidikan tentang transparansi dan akuntabilitas.
Baca juga: Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP Setujui Tiga RUU PKPU dan Rancangan Perbawaslu
Saat LPSDK masih diwajibkan, misalnya pada Pemilu 2019, ada 87% peserta pemilu yang melaporkannya. Artinya, 13% peserta pemilu tidak melaporkan LPSDK.
"Jadi kami sungguh khawatir ini merupakan kemunduran dari proses pendidikan kita sebagai bangsa terhadap transparansi dan akuntabilitas," tandas Judhi.
Koalisi masyarakat sendiri telah melakukan audiensi dengan perwakilan KPU RI hari ini. Dalam audiensi itu, koalisi menuntut KPU untuk menetapkan kewajiban bagi peserta pemilu untuk menyusun dan melaporkan LPSDK pada masa kampanye. Di samping itu, KPU juga dituntut membuka akses informasi publik, termasuk dalam Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam). (Tri/Z-7)
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Anggota Komisi II, Mardani Ali Sera, menilai aturan baru ini akan membuat Pilkada 2024 lebih demokratis dan transparan.
ANGGOTA DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai bahwa terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) adalah perjuangan rakyat.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut DPR RI sudah memenuhi janjinya dengan menyetujui Revisi perubahan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan di Pilkada
Tiga pemain naturalisasi yang akan diambil sumpah menjadi warga negara Indonesia (WNI) tersebut yakni Dean James, Emil Audero, dan Joey Pelupessy.
KANTOR Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta melakukan Refleksi Akhir Tahun 2024 di Aula Kantor Wilayah, Kemenkumham DKI Jakarta,
Kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting untuk membentuk kabupaten/kota peduli HAM.
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai ikut disorot publik karena pernyataannya yang menginginkan anggaran Rp20 triliun untuk kementeriannya.
KEMENTERIAN Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah memperkuat komitmennya dalam mendorong pembentukan produk hukum daerah yang berlandaskan hak asasi manusia (HAM).
Marimutu ditangkap karena masuk daftar pencegahan ke luar negeri. Hal itu diketahui setelah pengecekan paspor bos Texmaco itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved