Headline
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
RI tetap komitmen perjuangkan kemerdekaan Palestina.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas menilai pemilih kehilangan referensi dalam memilih pada Pemilu 2024 dengan dihapuskannya laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK). Kebijakan itu dihapus oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) soal dana kampanye yang telah diharmonisasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM.
"Kalau LPSDK dihapuskan, maka kami tidak punya informasi," kata perwakilan koalisi, Sita Supomo, di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (6/6).
Dengan dihapuskan LPSDK, lanjut Sita, publik tidak dapat memantau penerimaan dana kampanye yang diterima peserta Pemilu 2024 saat kampanye sedang berjalan. Dalam hal ini, publik hanya dapat mengetahui laporan awal dana kampanye (LADK) dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
Baca juga: KPU Pastikan Transparansi Laporan Dana Kampanye
Bagi pemilih LPSDK dapat dijadikan salah satu referensi dalam memilih calon presiden/wakil presiden, calon anggota legislatif maupun senator dengan mempertimbangkan rekam jejak, termasuk siapa sponsor yang mendanai kepentingan kampanye para calon.
Perwakilan koalisi lainnya, Judhi Kristantini, menyebut bahwa penghapusan kebijakan LPSDK oleh KPU yang sempat dipraktikkan sejak Pemilu 2014, Pilkada 2015-2020, dan Pemilu 2019 sebagai ancaman terhadap kemunduran dari proses pendidikan tentang transparansi dan akuntabilitas.
Baca juga: Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP Setujui Tiga RUU PKPU dan Rancangan Perbawaslu
Saat LPSDK masih diwajibkan, misalnya pada Pemilu 2019, ada 87% peserta pemilu yang melaporkannya. Artinya, 13% peserta pemilu tidak melaporkan LPSDK.
"Jadi kami sungguh khawatir ini merupakan kemunduran dari proses pendidikan kita sebagai bangsa terhadap transparansi dan akuntabilitas," tandas Judhi.
Koalisi masyarakat sendiri telah melakukan audiensi dengan perwakilan KPU RI hari ini. Dalam audiensi itu, koalisi menuntut KPU untuk menetapkan kewajiban bagi peserta pemilu untuk menyusun dan melaporkan LPSDK pada masa kampanye. Di samping itu, KPU juga dituntut membuka akses informasi publik, termasuk dalam Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam). (Tri/Z-7)
KETUA Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai sistem hukum kepemiluan di Indonesia saat ini menghadapi berbagai persoalan mendasar yang perlu segera dibenahi.
AKPI meningkatkan kapasitas dan memperbarui wawasan dalam menghadapi dinamika perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Amerika Serikat mewajibkan calon tentara setidaknya memiliki kartu izin tinggal permanen (Green Card) atau telah menjadi warga negara AS (US Citizen).
DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
DJKI dan Uni Eropa melalui EUIPO gelar workshop bahas tantangan penegakan hukum kekayaan intelektual di pasar fisik dan daring untuk wujudkan perdagangan sehat.
DJKI Kemenkumham rekomendasikan 41 situs ditutup karena terbukti langgar hak cipta. Langkah ini perkuat perlindungan karya kreatif di ranah digital.
Pemerintah Indonesia ajukan proposal hukum internasional ke WIPO untuk tata kelola royalti dan publisher right demi ekosistem musik dan media yang lebih adil.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved