Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar pengujian norma keterwakilan perempuan yang terdapat dalam UU MD3. Pada sidang perkara No.169/PUU-XXII/2024 tersebut, para ahli dan saksi memberikan keterangan terkait urgensi keterwakilan minimal perempuan 30% di parlemen khususnya pada alat kelengkapan dewan (AKD).
Pakar politik Universitas Indonesia sekaligus Ketua Cakra Wikara Indonesia, Anna Margret Lumban Gaol mengatakan komitmen partai politik terhadap peningkatan dan penguatan keterwakilan perempuan 30% di parlemen khususnya pada alat kelengkapan dewan (AKD) masih sangat lemah dan jauh dari harapan.
“Data pencalonan perempuan di DPR RI dan data keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik juga menunjukkan ketidakseriusan partai mengemban amanat kesetaraan gender dalam rentang pemilu 2004-2019,” kata Anna di ruang Sidang Pleno MK pada Selasa (8/7).
Anna menjelaskan penting untuk mendorong minimum keterwakilan 30% perempuan di unsur pimpinan AKD DPR sebagai upaya penguatan keterwakilan perempuan agar memiliki daya lebih untuk ikut serta dalam mempengaruhi proses pembuatan kebijakan di parlemen.
“Sejarah legislasi mencatat sejumlah UU yang dihasilkan saat perempuan berada pada posisi kepemimpinan AKD, diantaranya UU tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang dibahas dan disahkan ketika salah satu posisi wakil ketua badan legislasi diisi oleh Ibu Tumbu Saraswati fraksi PDIP,” jelasnya.
Menurut Anna, keterwakilan perempuan yang lebih tinggi di parlemen, termasuk di posisi pimpinan AKD, akan membawa perspektif yang lebih beragam dan inklusif dalam pengambilan keputusan, serta mendorong kebijakan yang lebih adil dan responsif.
Anna lebih lanjut menyinggung sejumlah produk UU pro perempuan yang berhasil disahkan saat perempuan diberi kesempatan menduduki unsur AKD.
“Mulai dari UU KDRT, UU Penyelenggara Pemilu yang mengatur mengenai keterwakilan perempuan minimum 30%, UU Pemberantasan TPPO, UU Penyandang Disabilitas, UU Perlindungan Data Pribadi, UU Kewarganegaraan yang memuat aturan pemberian kewarganegaraan ganda bagi anak dalam perkawinan campuran,” jelasnya.
Selain itu, Anna menilai hakikat kebijakan afirmasi dalam politik sebagai upaya peningkatan keterwakilan perempuan secara kuantitas, harus disandingkan dengan upaya penguatan keterwakilan perempuan mengisi posisi-posisi strategis kepemimpinan.
“Tujuannya untuk menambahkan daya bekerja secara optimal dan bukan sekedar hadir secara simbolik ataupun demi pemenuhan peraturan administratif semata,” jelasnya.
Kebijakan afirmasi lanjut Anna, pada hakikatnya merupakan bentuk koreksi sistemik atas peluang yang tidak setara dan bentuk pemenuhan hak perempuan dalam politik.
“Ini berarti ada komitmen mengoreksi ketertinggalan historis perempuan mengisi posisi strategis kepemimpinan di AKD DPR RI dan distribusi perempuan anggota DPR RI pada seluruh AKD secara berimbang dan merata,” tukasnya.
Sebelumnya, Koalisi Perempuan Indonesia, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kalyanamitra, dan Titi Anggraini menggugat norma keterwakilan perempuan dalam dua isu pokok, yaitu pengaturan keterwakilan perempuan di pimpinan AKD dan distribusi anggota perempuan dalam AKD secara proporsional sesuai jumlah anggota perempuan di setiap fraksi.
Para pemohon juga mengusulkan agar ketentuan tersebut diinterpretasikan untuk menciptakan keberimbangan dalam komposisi anggota perempuan di berbagai badan dan komisi di DPR, seperti Badan Musyawarah, Badan Legislasi, dan Badan Anggaran, dengan ketentuan keterwakilan minimal 30%. (Dev/I-1)
Pasal tersebut hanya menjerat orang yang secara sadar menyebarkan berita yang ia ketahui tidak benar.
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
Pasal perzinaan dan hidup bersama di luar nikah atau kumpul kebo di luar nikah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, memberikan catatan terkait masa jabatan Kapolri yang tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menyatakan permohonan uji materi UU Ciptaker terkait dengan ketentuan penghapusan kuota internet tidak dapat diterima.
Pasal 65 UU TNI sejatinya telah memuat semangat politik hukum untuk memisahkan kewenangan peradilan, baik dari sisi subjek maupun objek perkara.
Pilkada langsung selama ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat partisipasi publik dan memastikan keterlibatan rakyat dalam menentukan kepemimpinan di daerah.
Selama representasi perempuan masih dibatasi pada citra personal dan domestik, ruang bagi kepemimpinan perempuan akan terus menyempit.
DPR RI wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 169/PUU-XXI/2024 tentang keterwakilan perempuan minimal 30% dalam pengisian alat kelengkapan dewan (AKD).
Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda mengatakan perlu ada revisi UU MD3 untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan 30% keterwakilan perempuan di AKD DPR
Isu minimnya keterwakilan perempuan dalam pimpinan AKD sebelumnya telah disuarakan oleh koalisi masyarakat sipil, di antaranya Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) dan Perludem.
Penerapan kebijakan afirmatif harus diikuti dengan perubahan budaya politik yang lebih inklusif dan berperspektif kesetaraan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved