Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Bintang Puspayoga, menegaskan bahwa kehadiran perempuan di parlemen memiliki peran krusial dalam pembentukan kebijakan yang mendukung perempuan. Keberhasilan pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan berbagai kebijakan pro perempuan lainnya adalah bukti konkret dari dedikasi perempuan, terutama di dunia parlemen.
"Perempuan memiliki tingkat kepekaan emosional yang tinggi. Oleh karena itu, keterlibatan perempuan dalam politik dapat membentuk pendekatan kebijakan yang lebih humanistik. Ini menjadikan partisipasi perempuan dalam politik sebagai investasi untuk memastikan masa depan bangsa," ujar Puspayoga dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan tema 'Dukung Perempuan dalam Pemilu 2024', pada Rabu (7/2).
Staf Khusus Menteri PPPA, I Gusti Agung Putri Astrid, menanggapi hal tersebut dan mengonfirmasi bahwa Kementerian PPPA telah merencanakan kegiatan sejak tahun 2020 untuk meningkatkan keterwakilan perempuan di parlemen. Salah satu upayanya adalah memberikan bimbingan teknis kepemimpinan kepada perempuan di perdesaan, terutama yang menjabat sebagai kepala desa.
Baca juga : Keterwakilan Perempuan Dikorupsi di Bulan Reformasi
"Kami mendorong perempuan kepala desa untuk mencapai tingkat nasional, sehingga mereka dapat menjadi calon legislatif yang berpotensi dan berkualitas," ujarnya.
Agung Putri mengakui bahwa akses perempuan ke partai politik (parpol) merupakan tantangan, karena parpol merupakan pintu gerbang bagi perempuan untuk terlibat dalam politik. Meskipun demikian, parpol hingga saat ini masih didominasi oleh kader laki-laki dan belum sepenuhnya mendukung keterwakilan perempuan. Oleh karena itu, KPPPA terus berkomunikasi dan membangun jaringan dengan parpol melalui badan pemenangan pemilu dan sayap-sayap perempuan parpol.
Tujuannya adalah mendorong parpol untuk menerapkan sistem "zebra" dalam penjaringan dan penempatan calon legislatif, di mana satu calon laki-laki diikuti oleh satu calon perempuan secara bergantian.
Baca juga : Peraturan KPU Direvisi, Aktivis: Perjuangan Perempuan di Parlemen Tak Boleh Berhenti
"Kami juga memberikan masukan kepada parpol untuk mengembangkan kebijakan yang mendukung perempuan, baik di internal parpol maupun dalam program-program legislasi. Kami berharap parpol menjadi mitra strategis dalam mewujudkan kesetaraan gender di politik," ungkapnya.
Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Politik dan Hukum, Iip Ilham Firman, menambahkan bahwa target keterwakilan perempuan sebesar 30 persen, sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, masih dianggap sebagai angka minimum. Saat ini, keterwakilan perempuan di parlemen periode 2019-2024 hanya mencapai 20,87 persen, dan target realistis untuk Pemilu 2024 adalah 22,5 persen.
"Ipun melihat bahwa pemilih perempuan mencapai hampir 51 persen dari data KPU. Namun, ada kecenderungan dari pemilih untuk tidak memilih perempuan, meskipun perempuan dianggap lebih humanis dan detail," katanya.
Baca juga : Caleg Pemilu 2024, Ini Yang Harus Diperhatikan Partai Politik
Iip juga mengidentifikasi beberapa tantangan yang dihadapi oleh perempuan dalam politik, seperti sistem pemilihan yang berbeda dengan negara-negara ASEAN lainnya, kaderisasi yang tidak merata di partai politik, biaya politik yang tinggi, serta pengaruh faktor kekerabatan dan popularitas.
Sebagai solusi, Iip menyarankan pemerintah untuk tidak hanya memberikan pelatihan kepemimpinan kepada perempuan, tetapi juga memperjelas alokasi dana hibah untuk partai politik. Hal ini bertujuan agar sebagian anggaran dapat digunakan untuk mendukung isu perempuan.
"Ke depan, kami berharap pemerintah dapat memberikan bantuan keuangan kepada partai politik, dengan pengaturan yang jelas. KPPA akan bekerja sama dengan Kemenko PMK untuk menyelenggarakan pembicaraan agar sebagian dana bantuan itu dapat digunakan untuk mendukung perempuan," pungkasnya. (Z-10)
Jika regulasi ini terus ditunda, Indonesia akan semakin tertinggal dan hanya menjadi pasar konsumen teknologi AI dari luar.
"MK sekadar menegaskan bahwa meski DPR dan pemerintah memiliki kewenangan membentuk undang-undang, tapi prosedurnya tidak bisa mengabaikan keterlibatan rakyat,"
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pihaknya siap membahas kembali terkait batas wilayah di seluruh Indonesia bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Zakat adalah kewajiban privat yang pengelolaannya membutuhkan regulasi publik.
Pemohon juga menyoroti tren legislasi yang semakin mengabaikan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Tersangka maupun terdakwa kasus korupsi tetap akan diproses hukum meski mengembalikan hasil korupsinya.
Tiga isu yang sangat mendesak didiskusikan secara serius yakni demokrasi, perubahan iklim, dan keterwakilan perempuan.
Dia tetap percaya bahwa melalui upaya dan tekad yang tiada henti, keterlibatan perempuan di Perlemen Indonesia dapat meningkat melampaui dari 40%.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved