Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum), dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) sepakat melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, khususnya Pasal 8 ayat (2) soal penghitungan syarat keterwakilan perempuan.
Aktivis perempuan dan Direktur Riset Women Research Institute (WRI) Edriana Noerdin menilai bahwa ada upaya mengurangi kuota 30% keterwakilan perempuan di parlemen dengan lahirnya PKPU No 10 Tahun 2023.
Aturan KPU itu, menurut Edriana, tidak sejalan dengan semangat kaum perempuan yang hingga saat ini berupaya untuk meningkatkan keterwakilannya di parlemen.
Baca juga: Usai Didesak, KPU Revisi Pasal Keterwakilan Perempuan
“PKPU No. 10 Tahun 2023 ini sangat jelas ya bertentangan dengan ketentuan Pasal 245 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang secara tegas mengamanatkan bahwa daftar caleg di setiap dapil memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan “, ujar Edriana dalam keterangan, Kamis (11/5).
Kesulitan Penuhi Kuota 30%
Tentu ada pihak yang merasa kesulitan untuk memenuhi kuota 30% perempuan untuk proses pencalegan lalu menjadikan alasan diterbitkannya PKPU ini.
Baca juga: Aturan Baru KPU soal Keterwakilan Caleg Perempuan Bakal Dikaji Bawaslu
Berbagai alasan dikemukan mulai dari sulit mencari bacaleg perempuan, perempuan tidak tertarik masuk dalam politik, perempuan tidak berkualitas, sampai pada perempuan tidak punya modal untuk biaya kampanye dan lainnya.
"Namun, semangat pendidikan politik terhadap kaum perempuan harus lebih ditingkatkan lagi, dukungan bagi kader perempuan harus lebih diperhatikan," kata Edriana.
Baca juga: Keterwakilan Perempuan Caleg Disoal, KPU Ubah Aturan di Tengah Jalan
"Sehingga semangat perjuangan kaum perempuan untuk terjun ke dunia politik tidak diturunkan dengan lahirnya PKPU ini. Makanya wajar, masyarakat peduli keterwakilan perempuan menolak keras keberadaan PKPU ini," jelasnya.
PKPU ini bisa saja menjadi pintu masuk untuk hilangnya kesempatan kaum perempuan di parlemen karena tidak ada lagi kewajiban untuk pemenuhan kuota perempuan untuk pencalegan.
Keterwakilan dan Aspirasi Perempuan
"Dengan besarnya keterwakilan perempuan di parlemen perjuangan-perjuangan aspirasi kaum perempuan mendapatkan tempat dalam proses legislasi dan perjuangan kebijakan," tegas Edriana.
Baca juga: Revisi PKPU soal Keterwakilan Perempuan, KPU Dinilai tak Wajib Konsultasi Lagi
“Saya apresiasi langkah KPU, Bawaslu, dan DKPP yang akan mengubah PKPU ini. Tetapi, proses revisinya harus terus dikawal karena juga melibatkan beberapa pihak," ucapnya.
"Jika PKPU ini tidak didorong untuk direvisi saya yakin lewat begitu saja. Saat ini, kita harus terus mengawal agar perjuangan perempuan selalu mendapatkan tempat," kata Edriana.
"Selain itu, banyak aspirasi, kepentingan dan kebutuhan perempuan diluar sana yang perlu didukung dan diperjuangkan oleh keberadaan legislator perempuan di parlemen", tutup Edriana. (RO/S-4)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Bawaslu tak dapat lagi mengusut kasus politik uang yang terjadi saat di luar tahapan PSU Pilkada Barito Utara 2024
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved