Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan akan mengkaji aturan baru Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI soal teknis penghitungan persyaratan 30 persen bakal calon legislatif perempuan di satu daerah pemilihan.
Diketahui, Undang-Undang tentang Pemilu telah menggariskan keterwakilan perempuan pada daftar caleg dalam setiap dapil paling sedikit 30%.
Kendati demikian, Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10/2023 memungkinkan presentase di bawah 30%. Sebab, beleid tersebut mengatur soal pembulatan desimal ke bawah dalam hal penghitungan 30% bacaleg perempuan menghasilkan pecahan kurang dari 50 di belakang koma.
Baca juga : Anies Respons Hasil Survei Capres 2024 dan Koalisi Pemerintahan Jokowi
“Bawaslu secara internal akan mengkaji lebih lanjut dalam rangka menentukan sikap,” tegas anggota Bawaslu RI, Puadi kepada Media Indonesia, Minggu (7/5).
Sebagai bagian dari satu kesatuan lembaga penyelenggara pemilu, kata Puadi, Bawaslu juga tentu akan membangun komunikasi dengan KPU.
Baca juga : Koalisi Adalah: Pengertian, Jenis, Tujuan, dan Contoh
“Yang jelas budaya komunikasi diantara penyelenggara perlu dibangun dengan semangat yang sama,” tambahnya.
Prinsipinya, kata Puadi, tahapan Pemilu 2024 yang sedang berjalan jangan sampai terganggu karena adanya ketidaksesuaian aturan dalam PKPU.
Terpisah, anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, memastikan pihaknya akan menerima permintaan audiensi dari koalisi perempuan untuk membahas PKPU sial keterwakilan caleg perempuan tersebut, pada Senin (8/5),
“Kita lihat progress besok ya, besok kami diskusikan pascamenerima audiensi,” ungkap Lolly kepada Media Indonesia.
Terpisah, KPU menegaskan tak akan merevisi aturan soal pembulatan ke bawah keterwakilan perempuan bakal calon anggota legislatif atau bacaleg dalam sebuah daerah pemilihan atau dapil yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023.
Anggota KPU RI Idham Holik menegaskan, rumusan tersebut tidak muncul secara tiba-tiba.
"Pengaturan yang tertuang di dalam PKPU Nomor 10/2023 tersebut itu sudah melalui rapat konsultasi di DPR dan sebelumnya juga sudah melalui uji publik serta FGD (focus group discussion)," kata Idham.??
Sementara itu, pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini meminta agar KPU merevisi aturan tersebut agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pemilu.
KPU juga diminta tidak perlu berargumen soal rumus matematika karena dinilai tidak pada konteks dan substansinya.
"Buat apa menggunakan rumus yang jelas-jelas bertentangan dengan komitmen paling sedikit 30% keterwakilan perempuan dalam daftar caleg pada setiap dapil?" ujar Titi. (Z-5)
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menemukan adanya 56 mantan terpidana korupsi yang namanya lolos daftar calon tetap pemilu (DCT) sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024.
Relawan Sintawati mengatakan bahwa kegiatan tebus murah sembako dengan target ibu-ibu di Manggarai Selatan, Kecamatan Tebet, Jaksel untuk membantu mereka yang kekurangan.
Bawaslu menghimbau partai politik dan seluruh calon anggota legislatif yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) menurunkan alat peraga
Ratusan warga berpartisipasi dalam kegiatan "Senam Sehat Bersama Asandra" yang dibarengi kegiatan tebus murah sembako sekaligus sosialisasi mengenalkan sosok caleg Assandra.
Kuota keterwakilan perempuan dalam pengajuan calon anggota legislatif tingkat DPR RI termasuk syarat utama partai politik (parpol) untuk mengikuti pemilu di setiap daerah pemilihan (dapil).
Sejumlah selebritas menjajal peruntungan mereka di dunia politik. Siapa saja mereka?
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved