Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PEGIAT sekaligus pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menyebut kuota keterwakilan perempuan dalam pengajuan calon anggota legislatif tingkat DPR RI termasuk syarat utama partai politik (parpol) untuk mengikuti pemilu di setiap daerah pemilihan (dapil).
Celakanya, KPU membiarkan kesalahan partai politik yang menempatkan perempuan kurang dari 30% dari total caleg pada sebuah dapil.
“Itu adalah ambang batas pencalonan perempuan minimum supaya parpol bisa disertakan sebagai peserta pemilu di dapil. Ketentuan tersebut sudah berlaku sejak Pemilu 2014,” tegas Titi, Minggu (5/11).
Baca juga : Sejumlah Parpol Kedapatan Tetapkan Kuota Caleg Perempuan Masih di Bawah 30%
“Sehingga, tanpa ada norma sanksi sekalipun, mestinya penegakannya dilakukan konsisten oleh KPU mengingat hal itu sebagai dasar terpenuhinya persyaratan pencalonan oleh partai di pemilu DPR dan DPRD,” tambahnya.
Baca juga : KPU tak Beri Sanksi Parpol Gagal Penuhi 30% Keterwakilan Perempuan, Hadar: Tahapan Jadi Kacau
Titi menjelaskan hal itu termaktub pada Pasal 245 UU 7/2017 jo Pasal 8 PKPU 10/2023 jo Putusan MA No.24 P/HUM/2023.
Namun faktanya, Titi menemukan setidaknya di dapil Aceh 1, Sumbar 1, dan Bengkulu tidak terpenuhi paling sedikit 30% kuota perempuan caleg.
“Jangan sampai maksudnya berkilah hasil penjumlahan semua partai di dapil? Padahal Pasal 245 UU Pemilu dan PKPU sendiri bicara pengajuan per partai politik bukan keseluruhan partai politik,” tuturnya.
Setelah dibatalkan MA, KPU diketahui tidak pernah merevisi bunyi Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10/2023. Alih-alih merevisi, KPU justru hanya mengirimkan surat dinas kepada pimpinan partai politik.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari meneken surat dinas itu pada awal Oktober 2023. Melalui surat itu, ia meminta partai politik memedomani putusan MA tersebut.
“Jika KPU tetap meloloskan, dapat dikatakan KPU telah membangkang terhadap perintah UU dan juga putusan MA,” tandas Titi.
Hasyim berdalih bahwa kuota perempuan dalam daftar calon tetap (DCT) yang telah ditetapkan pihaknya pada Jumat (3/11) sudah melebihi 30%.
Diketahui, 580 kursi di DPR RI diperebutkan oleh 9.917 caleg dari 18 partai politik yang tersebar di 84 dapil.
“Sebanyak 18 partai politik itu keterwakilannya untuk di semua dapil di seluruh Indonesia sudah di atas 30%. Kalau dibuat rata-rata dari 18 partai politik peserta pemilu nasional itu, jumlah persentasenya ialah 37,13%,” jelas Hasyim. (Z-8)
Dengan banyak perbedaan, suku, agama, bahasa, dan ras menjadi modal untuk meneruskan perjuangan para terdahulu.
Lulus SMA, gadis itu melanjutkan kuliah di Universitas Indonesia dan University of Groningen di Negeri Belanda.
Potensi risiko gangguan kejiwaan di kalangan caleg menjadi atensi manajemen RSUD Sayang.
RUMAH sakit (RS) Otto, di Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung Jawa Barat menyatakan telah menyiapkan ruangan dan layanan khusus untuk para calon legislatif (caleg) yang stres.
Caleg yang mengalami gangguan mental usai pencoblosan dilayani di klinik psikiatri
DPD Partai NasDem Tangsel, Banten, pekan lalu menggelar seleksi bakal calon legislatif (bacaleg). Seleksi dilakukan untuk mendapatkan calon legislatif terbaik yang akan membawa nama NasDem.
Ia berharap masyarakat bisa terus memberikan dukungan dan restu agar nantinya perwakilan anak muda bisa membawa gagasan dan aspirasi di legislatif DPRD Tangsel.
Milla Anggraeny mengatakan pengaruh media sosial sangat luar biasa saat ini. Namun, masih banyak UMKM yang belum memanfaatkan media sosial untuk kepentingan promosi produk usaha.
Ketua DPW Partai Gelora DKI Jakarta, Triwisaksana mengatakan membuktikan Partai Gelora sudah menjadi salah satu alternatif saluran politik warga Jakarta
Nurdin mengatakan, dari 18 partai hanya partai Hanura yang mendaftarkan hanya 100 Bacaleg, 17 partai lainnya seusai dengan maksimal pencalonan yakni 106 orang.
FOUNDER Forum Pojok Inspirasi Arief Rahmat Nugraha menegaskan janjinya untuk memajukan Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved