Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PEGIAT sekaligus pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menyebut kuota keterwakilan perempuan dalam pengajuan calon anggota legislatif tingkat DPR RI termasuk syarat utama partai politik (parpol) untuk mengikuti pemilu di setiap daerah pemilihan (dapil).
Celakanya, KPU membiarkan kesalahan partai politik yang menempatkan perempuan kurang dari 30% dari total caleg pada sebuah dapil.
“Itu adalah ambang batas pencalonan perempuan minimum supaya parpol bisa disertakan sebagai peserta pemilu di dapil. Ketentuan tersebut sudah berlaku sejak Pemilu 2014,” tegas Titi, Minggu (5/11).
Baca juga : Sejumlah Parpol Kedapatan Tetapkan Kuota Caleg Perempuan Masih di Bawah 30%
“Sehingga, tanpa ada norma sanksi sekalipun, mestinya penegakannya dilakukan konsisten oleh KPU mengingat hal itu sebagai dasar terpenuhinya persyaratan pencalonan oleh partai di pemilu DPR dan DPRD,” tambahnya.
Baca juga : KPU tak Beri Sanksi Parpol Gagal Penuhi 30% Keterwakilan Perempuan, Hadar: Tahapan Jadi Kacau
Titi menjelaskan hal itu termaktub pada Pasal 245 UU 7/2017 jo Pasal 8 PKPU 10/2023 jo Putusan MA No.24 P/HUM/2023.
Namun faktanya, Titi menemukan setidaknya di dapil Aceh 1, Sumbar 1, dan Bengkulu tidak terpenuhi paling sedikit 30% kuota perempuan caleg.
“Jangan sampai maksudnya berkilah hasil penjumlahan semua partai di dapil? Padahal Pasal 245 UU Pemilu dan PKPU sendiri bicara pengajuan per partai politik bukan keseluruhan partai politik,” tuturnya.
Setelah dibatalkan MA, KPU diketahui tidak pernah merevisi bunyi Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10/2023. Alih-alih merevisi, KPU justru hanya mengirimkan surat dinas kepada pimpinan partai politik.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari meneken surat dinas itu pada awal Oktober 2023. Melalui surat itu, ia meminta partai politik memedomani putusan MA tersebut.
“Jika KPU tetap meloloskan, dapat dikatakan KPU telah membangkang terhadap perintah UU dan juga putusan MA,” tandas Titi.
Hasyim berdalih bahwa kuota perempuan dalam daftar calon tetap (DCT) yang telah ditetapkan pihaknya pada Jumat (3/11) sudah melebihi 30%.
Diketahui, 580 kursi di DPR RI diperebutkan oleh 9.917 caleg dari 18 partai politik yang tersebar di 84 dapil.
“Sebanyak 18 partai politik itu keterwakilannya untuk di semua dapil di seluruh Indonesia sudah di atas 30%. Kalau dibuat rata-rata dari 18 partai politik peserta pemilu nasional itu, jumlah persentasenya ialah 37,13%,” jelas Hasyim. (Z-8)
Jika partai politik membangun kaderisasi hingga tingkat paling rendah, menurut dia, seharusnya yang dipercaya untuk menjadi caleg adalah kader partai yang berasal dari tempat pencalonan.
Ray menegaskan Shintia layak di PAW jika terbukti benar melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024 lalu. Ray menegaskan, suara dari penggelembungan suara itu tidak sah dan harus dianulir.
Ward menuturkan, istrinya merupakan kader partai sekaligus anggota legislatif di Belanda.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
PDIP memecat calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPR Tia Rahmania yang belum lama ini mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menemukan adanya 56 mantan terpidana korupsi yang namanya lolos daftar calon tetap pemilu (DCT) sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024.
Relawan Sintawati mengatakan bahwa kegiatan tebus murah sembako dengan target ibu-ibu di Manggarai Selatan, Kecamatan Tebet, Jaksel untuk membantu mereka yang kekurangan.
Bawaslu menghimbau partai politik dan seluruh calon anggota legislatif yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) menurunkan alat peraga
Ratusan warga berpartisipasi dalam kegiatan "Senam Sehat Bersama Asandra" yang dibarengi kegiatan tebus murah sembako sekaligus sosialisasi mengenalkan sosok caleg Assandra.
Sejumlah selebritas menjajal peruntungan mereka di dunia politik. Siapa saja mereka?
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved