Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KETUA KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa tidak ada sanksi bagi partai politik (parpol) yang belum memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30%. Pasalnya dalam UU Pemilu tidak diatur soal sanksi tidak memenuhi syarat (TMS) bagi parpol.
"Di UU tidak ketentuan sanksi tentang itu. Adanya pemberlakuan 30%, kalau menurut UU ya 30% gitu aja," ujarnya, Senin (9/10). Menurut Hasyim, KPU tidak bisa memberi sanksi atau pun mengatur sanksi dalam PKPU. Sebab, kuota 30% perempuan merupakan syarat pencalonan bukan syarat peserta pemilu.
Menanggapi itu, peneliti senior Network for Democracy and Electoral Integrity atau Negrit Hadar Nafis Gumay mengemukakan sudah barang tentu UU memberikan kesempatan kepada parpol memenuhi syarat 30% keterwakilan perempuan. Namun semua itu harus diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).
Baca juga: KPU tidak Kenakan Sanksi pada Parpol yang belum Penuhi 30% Keterwakilan Perempuan
Sejatinya, kata Hadar, KPU memberi ruang perbaikan sesuai dengan UU yang berlaku. Namun, ruang perbaikan tersebut bukan setelah para caleg ditetapkan menjadi daftar calon sementara (DCS) atau daftar calon tetap (DCT).
“Jadi kalau KPU mau mengatur atau memaksudkan yang lain lagi, ya harus tertib dan pastikan dalam peraturan, seperti perintah UU,” tegas Hadar, Senin (9/10).
Baca juga: Bawaslu Bakal Lakukan Pengawasan Surat Dinas KPU untuk Parpol
“Tahapan (Pemilu) menjadi kacau. Memang ketidakmandirian dan ketidakprofesionalan mereka merusak semua ini. KPU harus bertanggung jawab mengembalikan semuanya apapun konsekuensi yang harus dibuat dan bertanggung jawab secara etika,” tambahnya.
Hadar mengemukakan perubahan atau revisi PKPU sangat diperlukan karena memberi landasan kuat agar parpol memperbaiki kekurangannya. Hadar menuturkan surat dinas yang dikeluarkan KPU kemungkinan besar tidak akan diikuti oleh parpol.
“Apakah kalau ada parpol yang memenuhi keterwakilan 30% KPU bisa menolak daftar calon yang terkait mereka? Tetapi mengatur prosedur-prosedur yang kelihatannya sudah tidak lagi cocok, serta penyesuaian jadwalnya,” tandasnya. (Ykb/Z-7)
Indonesia ialah salah satu negara pihak yang ikut menandatangani dan mengadopsi Beijing Platform.
KPU harus bertanggung jawab untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi HAM yang diatur dalam aturan 30 persen keterwakilan perempuan.
Hambatan dari sisi regulasi, masih ada barrier to entry atau pembatasan yang menghalangi perempuan untuk mengakses pencalonan.
Jumlah perempuan calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada pemilu 2024 meningkat tipis berdasarkan hasil Pemilu DPR RI 2024.
komitmen parlemen terhadap perempuan hanya sedikit tampak pada pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
KPU membiarkan kesalahan partai politik yang menempatkan perempuan kurang dari 30% dari total caleg pada sebuah daerah pemilihan (dapil).
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
Walaupun popularitasnya belum menjadi yang pertama, Partai Gerindra justru meraih hasil tertinggi dari segi elektabilitas.
Peluang Jokowi jadi caketum tentu tidak besar. Karena memang tidak sesuai dengan ideologi PPP. Namun peluang itu akan terbuka bila PPP berubah ideologi.
Penyebab utama dari korupsi adalah mahalnya sistem politik untuk menjadi pejabat baik dari tingkat desa hingga presiden.
Namun hingga saat ini, banyak parpol yang belum secara aktif membuka laporan pertanggungjawaban kepada publik.
Gus Yasin berharap kepemimpinan baru PPP bisa benar-benar memperjuangkan hak-hak rakyat serta mengedepankan nilai-nilai keislaman dalam setiap kebijakan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved