Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPU tak Beri Sanksi Parpol Gagal Penuhi 30% Keterwakilan Perempuan, Hadar: Tahapan Jadi Kacau

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
09/10/2023 19:58
KPU tak Beri Sanksi Parpol Gagal Penuhi 30% Keterwakilan Perempuan, Hadar: Tahapan Jadi Kacau
Ilustrasi, pelantikan anggota KPU Kabupaten/Kota di Kantor KPU, Jakarta(MI/Susanto )

KETUA KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa tidak ada sanksi bagi partai politik (parpol) yang belum memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30%. Pasalnya dalam UU Pemilu tidak diatur soal sanksi tidak memenuhi syarat (TMS) bagi parpol.

"Di UU tidak ketentuan sanksi tentang itu. Adanya pemberlakuan 30%, kalau menurut UU ya 30% gitu aja," ujarnya, Senin (9/10). Menurut Hasyim, KPU tidak bisa memberi sanksi atau pun mengatur sanksi dalam PKPU. Sebab, kuota 30% perempuan merupakan syarat pencalonan bukan syarat peserta pemilu.

Menanggapi itu, peneliti senior Network for Democracy and Electoral Integrity atau Negrit Hadar Nafis Gumay mengemukakan sudah barang tentu UU memberikan kesempatan kepada parpol memenuhi syarat 30% keterwakilan perempuan. Namun semua itu harus diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

Baca juga: KPU tidak Kenakan Sanksi pada Parpol yang belum Penuhi 30% Keterwakilan Perempuan 

Sejatinya, kata Hadar, KPU memberi ruang perbaikan sesuai dengan UU yang berlaku. Namun, ruang perbaikan tersebut bukan setelah para caleg ditetapkan menjadi daftar calon sementara (DCS) atau daftar calon tetap (DCT).

“Jadi kalau KPU mau mengatur atau memaksudkan yang lain lagi, ya harus tertib dan pastikan dalam peraturan, seperti perintah UU,” tegas Hadar, Senin (9/10).

Baca juga: Bawaslu Bakal Lakukan Pengawasan Surat Dinas KPU untuk Parpol

“Tahapan (Pemilu) menjadi kacau. Memang ketidakmandirian dan ketidakprofesionalan mereka merusak semua ini. KPU harus bertanggung jawab mengembalikan semuanya apapun konsekuensi yang harus dibuat dan bertanggung jawab secara etika,” tambahnya.

Hadar mengemukakan perubahan atau revisi PKPU sangat diperlukan karena memberi landasan kuat agar parpol memperbaiki kekurangannya. Hadar menuturkan surat dinas yang dikeluarkan KPU kemungkinan besar tidak akan diikuti oleh parpol.

“Apakah kalau ada parpol yang memenuhi keterwakilan 30% KPU bisa menolak daftar calon yang terkait mereka? Tetapi mengatur prosedur-prosedur yang kelihatannya sudah tidak lagi cocok, serta penyesuaian jadwalnya,” tandasnya. (Ykb/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya