Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa tidak ada sanksi bagi partai politik (parpol) yang belum memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30%. Pasalnya dalam UU Pemilu tidak diatur soal sanksi tidak memenuhi syarat (TMS) bagi parpol.
"Di UU tidak ketentuan sanksi tentang itu. Adanya pemberlakuan 30%, kalau menurut UU ya 30% gitu aja," ujarnya, Senin (9/10). Menurut Hasyim, KPU tidak bisa memberi sanksi atau pun mengatur sanksi dalam PKPU. Sebab, kuota 30% perempuan merupakan syarat pencalonan bukan syarat peserta pemilu.
Menanggapi itu, peneliti senior Network for Democracy and Electoral Integrity atau Negrit Hadar Nafis Gumay mengemukakan sudah barang tentu UU memberikan kesempatan kepada parpol memenuhi syarat 30% keterwakilan perempuan. Namun semua itu harus diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).
Baca juga: KPU tidak Kenakan Sanksi pada Parpol yang belum Penuhi 30% Keterwakilan Perempuan
Sejatinya, kata Hadar, KPU memberi ruang perbaikan sesuai dengan UU yang berlaku. Namun, ruang perbaikan tersebut bukan setelah para caleg ditetapkan menjadi daftar calon sementara (DCS) atau daftar calon tetap (DCT).
“Jadi kalau KPU mau mengatur atau memaksudkan yang lain lagi, ya harus tertib dan pastikan dalam peraturan, seperti perintah UU,” tegas Hadar, Senin (9/10).
Baca juga: Bawaslu Bakal Lakukan Pengawasan Surat Dinas KPU untuk Parpol
“Tahapan (Pemilu) menjadi kacau. Memang ketidakmandirian dan ketidakprofesionalan mereka merusak semua ini. KPU harus bertanggung jawab mengembalikan semuanya apapun konsekuensi yang harus dibuat dan bertanggung jawab secara etika,” tambahnya.
Hadar mengemukakan perubahan atau revisi PKPU sangat diperlukan karena memberi landasan kuat agar parpol memperbaiki kekurangannya. Hadar menuturkan surat dinas yang dikeluarkan KPU kemungkinan besar tidak akan diikuti oleh parpol.
“Apakah kalau ada parpol yang memenuhi keterwakilan 30% KPU bisa menolak daftar calon yang terkait mereka? Tetapi mengatur prosedur-prosedur yang kelihatannya sudah tidak lagi cocok, serta penyesuaian jadwalnya,” tandasnya. (Ykb/Z-7)
Pilkada langsung selama ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat partisipasi publik dan memastikan keterlibatan rakyat dalam menentukan kepemimpinan di daerah.
Selama representasi perempuan masih dibatasi pada citra personal dan domestik, ruang bagi kepemimpinan perempuan akan terus menyempit.
DPR RI wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 169/PUU-XXI/2024 tentang keterwakilan perempuan minimal 30% dalam pengisian alat kelengkapan dewan (AKD).
Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda mengatakan perlu ada revisi UU MD3 untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan 30% keterwakilan perempuan di AKD DPR
Isu minimnya keterwakilan perempuan dalam pimpinan AKD sebelumnya telah disuarakan oleh koalisi masyarakat sipil, di antaranya Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) dan Perludem.
Penerapan kebijakan afirmatif harus diikuti dengan perubahan budaya politik yang lebih inklusif dan berperspektif kesetaraan.
Pilkada lewat DPRD manuver politik para elite yang telah diperhitungkan secara matang demi pembagian kekuasaan di tingkat daerah.
Sekretaris DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta, Pantas Nainggolan menegaskan perombakan struktur ini menjadi fondasi kebangkitan partai di Jakarta.
Sebanyak delapan parpol, setelah beberapa kali pertemuan, bersepakat resmi mendeklarasikan komitmen dan semangat bersama bernama GKSR.
Budi membeberkan ada arahan dari Jokowi untuk terus mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Partai politik yang mengedepankan kejujuran akan membuat partai tersebut terbuka dan dinamis.
Peneliti Perludem, Haykal mengatakan bahwa aturan ini penting agar sistem kepartaian tidak terjebak dalam pola kartel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved