Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KETUA KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa tidak ada sanksi bagi partai politik (parpol) yang belum memenuhi kuota keterwakilan perempuan 30%. Pasalnya dalam UU Pemilu tidak diatur soal sanksi tidak memenuhi syarat (TMS) bagi parpol.
"Di UU tidak ketentuan sanksi tentang itu. Adanya pemberlakuan 30%, kalau menurut UU ya 30% gitu aja," ujarnya, Senin (9/10). Menurut Hasyim, KPU tidak bisa memberi sanksi atau pun mengatur sanksi dalam PKPU. Sebab, kuota 30% perempuan merupakan syarat pencalonan bukan syarat peserta pemilu.
Menanggapi itu, peneliti senior Network for Democracy and Electoral Integrity atau Negrit Hadar Nafis Gumay mengemukakan sudah barang tentu UU memberikan kesempatan kepada parpol memenuhi syarat 30% keterwakilan perempuan. Namun semua itu harus diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).
Baca juga: KPU tidak Kenakan Sanksi pada Parpol yang belum Penuhi 30% Keterwakilan Perempuan
Sejatinya, kata Hadar, KPU memberi ruang perbaikan sesuai dengan UU yang berlaku. Namun, ruang perbaikan tersebut bukan setelah para caleg ditetapkan menjadi daftar calon sementara (DCS) atau daftar calon tetap (DCT).
“Jadi kalau KPU mau mengatur atau memaksudkan yang lain lagi, ya harus tertib dan pastikan dalam peraturan, seperti perintah UU,” tegas Hadar, Senin (9/10).
Baca juga: Bawaslu Bakal Lakukan Pengawasan Surat Dinas KPU untuk Parpol
“Tahapan (Pemilu) menjadi kacau. Memang ketidakmandirian dan ketidakprofesionalan mereka merusak semua ini. KPU harus bertanggung jawab mengembalikan semuanya apapun konsekuensi yang harus dibuat dan bertanggung jawab secara etika,” tambahnya.
Hadar mengemukakan perubahan atau revisi PKPU sangat diperlukan karena memberi landasan kuat agar parpol memperbaiki kekurangannya. Hadar menuturkan surat dinas yang dikeluarkan KPU kemungkinan besar tidak akan diikuti oleh parpol.
“Apakah kalau ada parpol yang memenuhi keterwakilan 30% KPU bisa menolak daftar calon yang terkait mereka? Tetapi mengatur prosedur-prosedur yang kelihatannya sudah tidak lagi cocok, serta penyesuaian jadwalnya,” tandasnya. (Ykb/Z-7)
PENELITI Gender dari Pusat Riset Politik BRIN Kurniawati Hastuti Dewi mengatakan, tindakan khusus sementara diperlukan untuk memperkuat keterwakilan perempuan di politik.
Meskipun keterwakilan perempuan di DPR RI periode 2024–2029 telah mencapai sekitar 21%, pimpinan AKD DPR masih didominasi oleh laki-laki.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar pengujian norma keterwakilan perempuan yang terdapat dalam UU MD3.
Indonesia ialah salah satu negara pihak yang ikut menandatangani dan mengadopsi Beijing Platform.
KPU harus bertanggung jawab untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi HAM yang diatur dalam aturan 30 persen keterwakilan perempuan.
Hambatan dari sisi regulasi, masih ada barrier to entry atau pembatasan yang menghalangi perempuan untuk mengakses pencalonan.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Puan mengatakan pimpinan partai politik juga akan membahas putusan MK terkait pemisahan pemilu. Setelah itu, kata ia, pimpinan partai politik akan memberikan pandangan dan sikap bersama.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
Walaupun popularitasnya belum menjadi yang pertama, Partai Gerindra justru meraih hasil tertinggi dari segi elektabilitas.
Peluang Jokowi jadi caketum tentu tidak besar. Karena memang tidak sesuai dengan ideologi PPP. Namun peluang itu akan terbuka bila PPP berubah ideologi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved