Headline
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.
KETUA DPR RI Puan Maharani mengatakan partai politik akan menyampaikan hasil kajian bersama terkait putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah atau lokal. Puan mengatakan sejauh ini belum ada keputusan bersama atas putusan MK tersebut. Pasalnya, setiap partai masih mendalami dan melakukan kajian.
"Semua partai kami juga pimpinan terdiri dari partai-partai politik. Masih mengkaji, terkait dengan kebutuhan di internalnya masih mengkaji. Dan nantinya, tentu saja karena keputusan ini memberikan efek kepada semua partai," Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (3/7).
Puan mengatakan pimpinan partai politik juga akan membahas putusan MK terkait pemisahan pemilu. Setelah itu, kata ia, pimpinan partai politik akan memberikan pandangan dan sikap bersama.
"Sebagai partai politik, kami nanti akan melakukan rapat koordinasi. Apakah itu secara formal ataupun secara informal untuk sama-sama berbicara, bersama, untuk menyatakan pendapat kami bersama-sama terkait dengan putusan MK ini," katanya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah. Adapaun, pemilu serentak nasional (Presiden, DPR, dan DPD) tetap dilaksanakan pada tahun 2029.
Kedua, pemilu daerah (Pilkada dan Pemilihan Anggota DPRD) digeser dua tahun atau dua setengah tahun setelah pelantikan Presiden, DPR, dan DPD pada tahun 2031. (Faj/P-3)
Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI 2012-2017 itu menilai, putusan MK relevan dengan kebutuhan demokrasi.
Hal tersebut diperlukan agar jalannya perhelatan pemilu mendatang terselenggara dengan lebih baik dan berkualitas demi perbaikan demokrasi Indonesia ke depan.
Pernyataan Puan Maharani soal putusan MK terkait pemisahan pemilu sangat objektif.
MK menghendaki bahwa pemilu yang digelar pada 2029 mendatang adalah pemilu tingkat nasional untuk memilih presiden-wakil presiden, DPD, dan DPR RI.
Puan mengacu pada Pasal 22E UUD 1945 yang mengatur pemilu lima tahunan untuk memilih presiden, wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD.
Pembahasan revisi UU Pemilu dan Pilkada didorong melalui pembentukan panitia khusus (pansus).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar pengujian norma keterwakilan perempuan yang terdapat dalam UU MD3.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
Walaupun popularitasnya belum menjadi yang pertama, Partai Gerindra justru meraih hasil tertinggi dari segi elektabilitas.
Peluang Jokowi jadi caketum tentu tidak besar. Karena memang tidak sesuai dengan ideologi PPP. Namun peluang itu akan terbuka bila PPP berubah ideologi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved