Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan akan melakukan pengawasan terhadap surat dinas Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berisi permintaan kepada partai politik untuk memedomani putusan Mahkamah Agung (MA).
Diketahui, KPU mengabaikan langkah untuk merevisi pasal penghitungan keterwakilan caleg perempuan dan syarat mantan terpidana sebagai caleg.
Sebagai gantinya, KPU lebih mengandalkan niat baik partai politik untuk memedomani putusan MA yang telah diketuk sejak Selasa (29/8). Pasalnya, KPU telah menerbitkan surat dinas kepada pimpinan partai politik terkait dengan hal tersebut.
Baca juga : Ini Alasan PKB Nonaktifkan Edward Tannur di DPR
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menerangkan, putusan MA seyogyanga harus dijalankan karena berkekuatan hukum. Sehingga tidak ada alasan KPU untuk tidak menjalankan putusan tersebut.
Namun, Lolly tak mempermasalahkan kebijakan KPU yang memilih menelurkan surat dinas kepada parpol ketimbang merevisi PKPU.
Baca juga : Erick Tohir Punya Sejumlah Keunggulan untuk Maju sebagai Cawapres
“Yang ideal memang ada revisi terhadap PKPU, tapi kan pilihan ini belum diambil hingga hari ini oleh KPU untuk melakukan revisi,” ucap Lolly kepada Media Indonesia, Senin (9/10/2023).
“Tapi KPU sudah menindaklanjuti dengan membuat surat dinas. Ada sebagian orang bilang itu surat hanya imbauan saja. Itu kalau berdebat soal redaksi surat dinasnya KPU,” tambahnya.
Ia menuturkan Bawaslu menghormati putusan MA sehingga pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap proses agar parpol memenuhi putusan MA.
“Tentu saja kami melakukan pengawasan berjalannya surat dinas KPU, agar parpol memedomani putusan MA. Meski tidak revisi PKPU, tapi ada surat bagaimana berjalannya Bawaslu tetap akan melakukan pengawasan,” tandasnya.
Adapun anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat dinas kepada pimpinan partai politik terkait hal tersebut.
“Dan KPU juga berkeyakinan partai politik memahami dengan baik dua Putusan Mahkamah Agung atas judicial review Pasal 8 ayat (2) huruf a dan Pasal 11 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 10/2023," ujar Idham.
Diketahui, MA juga sudah memutus perkara uji materi yang salah satunya dimohonkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait Pasal 11 ayat (6) dalam PKPU yang sama. Pasal itu terkait syarat mantan terpidana yang dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik sebagai calon anggota legislatif.
Idham berkilah, tahapan pencalonan anggota legislatif sebentar lagi akan berakhir. Itu ditandai dengan tahap penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 3 November 2023.
Sebelumnya pada 3 Oktober lalu, KPU sudah menyelesaikan tahap pencermatan rancangan DCT."Dan pada umumnya para ahli yang menjadi pembicara dalam focus group discussion mengatakan bahwa putusan MA mengandung prinsip prospektif, bukan retroaktif," tandas Idham. (Z-5)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
KETUA Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai sistem hukum kepemiluan di Indonesia saat ini menghadapi berbagai persoalan mendasar yang perlu segera dibenahi.
AKPI meningkatkan kapasitas dan memperbarui wawasan dalam menghadapi dinamika perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved