Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Bawaslu Bakal Lakukan Pengawasan Surat Dinas KPU untuk Parpol

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
09/10/2023 16:35
Bawaslu Bakal Lakukan Pengawasan Surat Dinas KPU untuk Parpol
Bendera partai politik di KPU(MI/Usman Iskandar)

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan akan melakukan pengawasan terhadap surat dinas Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berisi permintaan kepada partai politik untuk memedomani putusan Mahkamah Agung (MA).

Diketahui, KPU mengabaikan langkah untuk merevisi pasal penghitungan keterwakilan caleg perempuan dan syarat mantan terpidana sebagai caleg.

Sebagai gantinya, KPU lebih mengandalkan niat baik partai politik untuk memedomani putusan MA yang telah diketuk sejak Selasa (29/8). Pasalnya, KPU telah menerbitkan surat dinas kepada pimpinan partai politik terkait dengan hal tersebut.

Baca juga : Ini Alasan PKB Nonaktifkan Edward Tannur di DPR

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menerangkan, putusan MA seyogyanga harus dijalankan karena berkekuatan hukum. Sehingga tidak ada alasan KPU untuk tidak menjalankan putusan tersebut.

Namun, Lolly tak mempermasalahkan kebijakan KPU yang memilih menelurkan surat dinas kepada parpol ketimbang merevisi PKPU.

Baca juga : Erick Tohir Punya Sejumlah Keunggulan untuk Maju sebagai Cawapres

“Yang ideal memang ada revisi terhadap PKPU, tapi kan pilihan ini belum diambil hingga hari ini oleh KPU untuk melakukan revisi,” ucap Lolly kepada Media Indonesia, Senin (9/10/2023).

“Tapi KPU sudah menindaklanjuti dengan membuat surat dinas. Ada sebagian orang bilang itu surat hanya imbauan saja. Itu kalau berdebat soal redaksi surat dinasnya KPU,” tambahnya.

Ia menuturkan Bawaslu menghormati putusan MA sehingga pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap proses agar parpol memenuhi putusan MA.

“Tentu saja kami melakukan pengawasan berjalannya surat dinas KPU, agar parpol memedomani putusan MA. Meski tidak revisi PKPU, tapi ada surat bagaimana berjalannya Bawaslu tetap akan melakukan pengawasan,” tandasnya.

Adapun anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pihaknya telah menerbitkan surat dinas kepada pimpinan partai politik terkait hal tersebut.

“Dan KPU juga berkeyakinan partai politik memahami dengan baik dua Putusan Mahkamah Agung atas judicial review Pasal 8 ayat (2) huruf a dan Pasal 11 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 10/2023," ujar Idham.

Diketahui, MA juga sudah memutus perkara uji materi yang salah satunya dimohonkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait Pasal 11 ayat (6) dalam PKPU yang sama. Pasal itu terkait syarat mantan terpidana yang dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik sebagai calon anggota legislatif.

Idham berkilah, tahapan pencalonan anggota legislatif sebentar lagi akan berakhir. Itu ditandai dengan tahap penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 3 November 2023.

Sebelumnya pada 3 Oktober lalu, KPU sudah menyelesaikan tahap pencermatan rancangan DCT."Dan pada umumnya para ahli yang menjadi pembicara dalam focus group discussion mengatakan bahwa putusan MA mengandung prinsip prospektif, bukan retroaktif," tandas Idham. (Z-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya