Headline
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Indonesia akan alihkan sebagian impor minyak mentah ke AS.
Kumpulan Berita DPR RI
JELANG pesta demokrasi Pilkada Serentak yang jatuh pada 27 November 2024 mendatang, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengajak para perempuan untuk mendukung keterwakilan calon pemimpin daerah perempuan.
Plt. Sekretaris Kemen PPPA, Titi Eko Rahayu mengemukakan perempuan yang mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 serentak masih minim. Dijelaskan bahwa persentase perempuan sebagai calon bakal gubernur, walikota dan bupati saat ini yaitu 9,44 persen.
“Minimnya partisipasi politik perempuan untuk maju dalam ajang Pilkada tentu menjadi keprihatinan yang mendalam sebab mengecilkan kekuatan perempuan untuk memajukan bangsa Indonesia khususnya dalam bidang politik. Hal ini akan berdampak pada perjuangan kepentingan perempuan dan anak menjadi minim,” jelasnya di Jakarta pada Senin (9/9).
Baca juga : Kementerian PPPA Minta Anak Tidak Dilibatkan dalam Aktivitas Politik Jelang Pilkada
Titi menekankan keterwakilan pemimpin daerah perempuan dan partisipasi politik perempuan merupakan hal penting dalam rangka memastikan hadirnya kebijakan-kebijakan yang mendukung, memberdayakan, dan memfasilitasi kebutuhan perempuan di berbagai bidang pembangunan.
“Minimnya partisipasi politik perempuan untuk maju dalam pilkada ini menjadi keprihatinan yang mendalam, sebab artinya mencegah kekuatan perempuan untuk memajukan bangsa Indonesia di dalam bidang politik,” jelasnya.
Menurut Titi, adanya faktor budaya patriarki yang masih mendominasi dalam masyarakat, membuat perempuan sulit untuk mencapai posisi tinggi sebagai pengambil kebijakan di dalam politik.
Baca juga : Pilkada di NTT Diikuti 11 Bakal Calon Kepala Daerah Perempuan
“Segala potensi rendahnya partisipasi ini juga menandakan perempuan masih terpinggirkan, banyak dipertanyakan kemampuannya, bahkan sering sekali dilihat sampai pada statusnya hingga distereotipkan sebagai orang yang tak mampu memimpin,” ujarnya.
Sementara itu, Dewan Pembina sekaligus Pengajar Hukum Pemilu, Universitas Indonesia, Titi Anggraini mengatakan ada berbagai tantangan bagi perempuan untuk terlibat aktif sebagai calon di perhelatan pilkada baik melalui jalur partai politik maupun perseorangan.
“Hambatan dari sisi regulasi– masih ada barrier to entry atau pembatasan yang menghalangi untuk mengakses pencalonan (syarat ambang batas minimal dalam pencalonan baik dari jalur parpol maupun perseorangan). Jadi sangat sulit untuk muncul calon kepala daerah alternatif (perempuan) melalui jalur perseorangan,” jelasnya.
Baca juga : Akar Persoalan KDRT, Bisakah Diatasi?
Selain itu, Titi menjelaskan demokratisasi pada tataran internal partai politik sering kali belum efektif. Dikatakan bahwa ada hak veto atau hegemoni dari dewan pemimpin pusat atau DPP dalam pemberian rekomendasi pencalonan.
“Sekarang ini wajib ada rekomendasi DPP untuk pengajuan calon, jika tidak ada rekomendasi DPP maka tidak bisa mencalonkan, dan ini menghambat perempuan karena mereka harus mengetuk setiap pintu dari pengurus partai di kabupaten, kota, provinsi. Harus juga dapat rekomendasi dari DPP, itu (butuh) lobi-lobi dan biaya semua,” ungkapnya
“Sementara akses keuangan perempuan lebih rendah dari laki-laki. Ini terlalu birokratis dan terlalu elit sentris,” lanjutnya.
Masih adanya diskriminasi akibat konstruksi sosial dan budaya yang eksploitatif itu, menurut Titi juga menyulitkan perempuan untuk memenangi kompetisi sehingga terjadi stigmatisasi bahwa perempuan tempatnya di rumah, pemimpin itu adalah laki-laki, dan lainnya.
Pilkada langsung selama ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat partisipasi publik dan memastikan keterlibatan rakyat dalam menentukan kepemimpinan di daerah.
Selama representasi perempuan masih dibatasi pada citra personal dan domestik, ruang bagi kepemimpinan perempuan akan terus menyempit.
DPR RI wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 169/PUU-XXI/2024 tentang keterwakilan perempuan minimal 30% dalam pengisian alat kelengkapan dewan (AKD).
Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda mengatakan perlu ada revisi UU MD3 untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan 30% keterwakilan perempuan di AKD DPR
Isu minimnya keterwakilan perempuan dalam pimpinan AKD sebelumnya telah disuarakan oleh koalisi masyarakat sipil, di antaranya Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) dan Perludem.
Penerapan kebijakan afirmatif harus diikuti dengan perubahan budaya politik yang lebih inklusif dan berperspektif kesetaraan.
Direktur IPR, Iwan Setiawan, menyebutkan alokasi anggaran umum untuk Pilkada langsung tahun 2024 saja mencapai Rp38,2 triliun.
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Pilkada tak langsung bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved