Headline
Pemudik diminta manfaatkan kebijakan WFA.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengajak para calon pemimpin daerah dan partai politik untuk tidak mengeksploitasi dan melibatkan anak pada setiap aktivitas politik.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Titi Eko Rahayu mengingatkan penyelenggara dan peserta Pemilu agar menciptakan pemilu yang ramah anak.
Baca juga : Anak Perempuan 6 Kali Lipat Lebih Rentan Terkena Kasus Kekerasan Seksual dan Fisik
“Kita Berharap tentunya Pilkada ini akan menjadi pesta demokrasi yang ramah anak. Komitmen untuk menciptakan Pilkada 2024 yang ramah anak sudah menjadi kesepakatan bersama antar lima lembaga antara KPPPA, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan KPAI melalui surat edaran bersama sejak November 2023,” jelasnya kepada Media Indonesia di Jakarta pada Senin (9/9).
Titi menjelaskan anak-anak berhak untuk bebas dari eksploitasi dan diskriminasi serta didengar suaranya. Dikatakan bahwa terdapat 15 indikator pelanggaran hak anak pada perhelatan pilkada yang harus diperhatikan semua pihak.
“Jangan melibatkan anak dalam kegiatan kampanye, dilarang mengeksploitasi, memanipulasi atau memasukkan identitas anak, menyalahgunakan fasilitas anak, dan melibatkan anak dalam pembuatan foto dan video kampanye, serta tidak melibatkan anak sebagai juru kampanye, dilarang menampilkan anak di atas panggung kampanye,” jelas Titi.
Baca juga : Anak Bertanya tentang Kasus Kekerasan, Menteri PPPA Menjawab
Titi juga menghimbau agar para calon dan penyelenggara Pilkada tidak melibatkan anak untuk memasang atau menggunakan atribut kampanye hingga tidak menjerumuskan anak dalam praktik politik uang.
“Dilarang menjadikan anak sebagai bahan penghinaan bagi suatu kandidat, dan tidak memprovokasi anak untuk memusuhi atau membenci calon peserta yang ada,” imbuhnya.
Sementara itu, Dewan Pembina Perludem dan Pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini menjelaskan bahwa narasi pemenuhan hak-hak perempuan dan anak sangat minim dalam program-program para calon Gubernur, Walikota hingga Bupati.
Baca juga : Perpres Perlindungan Anak di Ranah Daring dalam Proses Sinkronisasi
“Riset Perludem pada pilkada 2015, 2017, 2018, 2020 memperlihatkan bahwa dalam membuat visi, misi, dan program, kurang dari 18% calon yang mengangkat isu perempuan dan anak,” tuturnya.
Selain itu, Titi mengingatkan kepada para calon dan penyelenggara pemilu untuk tidak melakukan menjadikan institusi pendidikan khususnya lingkup sekolah sebagai ajang kampanye politik, menyusul kerentanan anak-anak yang mudah dieksploitasi mulai dari kampanye hingga pelaksanaan pemungutan suara.
“Kampanye hanya boleh di kampus, asalkan caranya tidak boleh pakai atribut kampanye dan harus ada izin dari penanggung jawab perguruan tinggi. Ini sesuai putusan MK nomor 69 tahun 2024 yang membolehkan kampanye di kampus. Bagaimana dengan di sekolah dan pesantren? Tidak boleh karena itu merupakan tindak pidana jika dilanggar,” tuturnya.
Titi mengatakan penting bagi pihak-pihak lembaga terkait yang mengurusi pemenuhan hak dan perlindungan anak untuk mensosialisasikan Undang-Undang Perlindungan Anak kepada lembaga pemilu guna mencegah eksploitasi anak di dalam penyelenggaraan Pilkada.
“KPPPA perlu memastikan melalui KPU untuk memberikan briefing dan pembekalan bagi para pasangan calon kepala daerah terkait visi, misi, dan gagasan yang inklusif dan berperspektif adil dan setara gender serta ramah anak,” ungkapnya.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa sinergi ini penting untuk mendorong partisipasi perempuan dalam politik yang lebih baik.
Penghapusan PT juga tidak membuat Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk goyah dan jalan sendiri mengusung calonnnya pada pemilihan presiden mendatang.
Dari 46 kementerian itu terdapat 19 kementerian baru yang merupakan pemisahan dari kementerian di kabinet Jokowi saat ini.
Dengan politik jalan tengah itu, Bivitri mengatakan program-program yang ditawarkan partai politik sekadar gimik belaka, bukan program yang berkarakter ideologi kuat.
Persepsi ini lahir dari cara pandang lama yang mengabaikan prinsip gizi seimbang. Padahal ukuran kesehatan tidak bisa hanya dilihat dari tampilan fisik semata.
Paparan gawai pada fase krusial pertumbuhan (usia 5 hingga 15 tahun) berisiko memicu gangguan tumbuh kembang yang menetap hingga dewasa.
Skrining pendengaran pada anak sejak dini menjadi kunci vital dalam menjaga kualitas hidup dan fungsi komunikasi buah hati.
Fungsi pendengaran memiliki kaitan erat dengan kemampuan bicara anak.
Orangtua diimbau untuk tidak membawa anak ke tempat yang terlalu padat guna meminimalisir risiko infeksi.
Kunci utama keberhasilan aturan pembatasan gawai bukan hanya pada larangan, melainkan pada keteladanan orangtua sebagai role model.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved