Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sejak 2020 tengah menyusun peraturan Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring (PARD). Sampai dengan awal Juli ini, regulasi yang akan terbentuk dalam peraturan presiden itu masih diproses dalam tahap sinkronisasi sesuai kebutuhan daerah.
Kepala Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nahar, menjelaskan bahwa pihaknya terus mengejar proses penyelesaian regulasi PARD. Ia memastikan bahwa regulasi yang memuat 10 pasal dan 4 bab tersebut akan disahkan pada tahun ini.
"Di dalam sistematika rancangan Perpres Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring akan memuat berbagai penetapan arah kebijakan dan strategi untuk melindungi anak dari berbagai kasus-kasus yang terjadi di internet mulai dari ancaman kekerasan seksual dan fisik dari media sosial, gim daring, judi daring, hingga berbagai modus kejahatan yang kini mengintai anak," ungkapnya kepada Media Indonesia pada di Jakarta pada Senin (1/7).
Baca juga : ChildFund International Luncurkan Kajian Perundungan Online di Indonesia
Selain itu, regulasi PARD juga akan memuat peranan berbagai K/L, pemerintah daerah, satuan Pendidikan, hingga Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam menjalankan koordinasi pelaksanaan peta jalan dari pusat. Selain itu, PARD mengatur sistem pembinaan dan pengawasan dari pelaksanaan aturan hingga keterlibatan peran serta masyarakat hingga dukungan sistem pendanaan.
"Prinsip pertama yang harus dipahami ialah sepertiga dari jumlah penduduk Indonesia saat ini ialah usia anak. Sementara itu perkembangan teknologi menyebabkan pola kekerasan terhadap anak semakin variatif. Ini menjadi tantangan bagi kami untuk mencegah dan menanganinya sehingga dibutuhkan peraturan perlindungan yang komprehensif berkaitan dengan pemenuhan hak anak dan menurunkan prevalensi kasus-kasus kekerasan," jelasnya.
Nahar mengatakan persentasi anak yang pernah mengakses internet terus meningkat. Berdasarkan survei nasional pengalaman hidup anak dan remaja pada 2021 yang dilakukan oleh Kementerian PPPA, 2 dari 100 laki-laki dan 4 dari 100 perempuan usia 13-17 tahun, baik di perkotaan maupun perdesaan, rentan mengalami kekerasan seksual nonkontak atau kekerasan berbasis di ranah jaringan.
"Sebanyak 98,20% anak usia 13 sampai 18 tahun mengakses internet dan mereka rentan menjadi korban kekerasan di ranah daring. Modusnya beragam seperti diajak nonton konten pornografi, dikirimkan berbagai konten pornografi, hingga mengalami pemerasan seksual dan segala macam," tuturnya.
Tidak cukup sampai di situ. Persoalan mengenai data privasi anak tersebar dengan cepat dan luas di internet juga menjadi masalah dan memiliki dampak yang sangat serius. (Z-2)
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal di sebuah apartemen di Jakarta Timur yang telah beroperasi sejak 2023.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa sinergi ini penting untuk mendorong partisipasi perempuan dalam politik yang lebih baik.
Prevalensi yang mengalami sunat perempuan masih sangat tinggi meskipun terjadi penurunan dari 50,5 persen pada tahun 2021 menjadi 46,3 persen pada tahun 2024.
Program First Click yang berfokus pada pencegahan, penanganan, dan advokasi kebijakan perlindungan anak di ranah digital.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus penculikan anak yang terjadi belakangan ini.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi meninjau aktivitas anak-anak di Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 13 Kota Bekasi, Jawa Barat.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Meskipun penguatan kapasitas negara untuk menjaga stabilitas nasional sangat penting, pembagian kewenangan antarlembaga harus tetap berada pada koridor hukum yang tepat.
Pemerintah resmi menetapkan Perpres Nomor 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mengatur arah pembangunan nasional, termasuk percepatan pembangunan IKN.
KEPALA Badan Gizi Nasional membekukan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar SOP dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pemerintah bakal menindaklanjuti amanat Undang Undang Haji dan Umroh dengan menerbitkan Peraturan Presiden mengenai kementerian haji.
Agar tujuan tersebut dapat terlaksana secara efektif dan berkelanjutan, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperjelas dan disempurnakan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved