Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sejak 2020 tengah menyusun peraturan Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring (PARD). Sampai dengan awal Juli ini, regulasi yang akan terbentuk dalam peraturan presiden itu masih diproses dalam tahap sinkronisasi sesuai kebutuhan daerah.
Kepala Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nahar, menjelaskan bahwa pihaknya terus mengejar proses penyelesaian regulasi PARD. Ia memastikan bahwa regulasi yang memuat 10 pasal dan 4 bab tersebut akan disahkan pada tahun ini.
"Di dalam sistematika rancangan Perpres Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring akan memuat berbagai penetapan arah kebijakan dan strategi untuk melindungi anak dari berbagai kasus-kasus yang terjadi di internet mulai dari ancaman kekerasan seksual dan fisik dari media sosial, gim daring, judi daring, hingga berbagai modus kejahatan yang kini mengintai anak," ungkapnya kepada Media Indonesia pada di Jakarta pada Senin (1/7).
Baca juga : ChildFund International Luncurkan Kajian Perundungan Online di Indonesia
Selain itu, regulasi PARD juga akan memuat peranan berbagai K/L, pemerintah daerah, satuan Pendidikan, hingga Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam menjalankan koordinasi pelaksanaan peta jalan dari pusat. Selain itu, PARD mengatur sistem pembinaan dan pengawasan dari pelaksanaan aturan hingga keterlibatan peran serta masyarakat hingga dukungan sistem pendanaan.
"Prinsip pertama yang harus dipahami ialah sepertiga dari jumlah penduduk Indonesia saat ini ialah usia anak. Sementara itu perkembangan teknologi menyebabkan pola kekerasan terhadap anak semakin variatif. Ini menjadi tantangan bagi kami untuk mencegah dan menanganinya sehingga dibutuhkan peraturan perlindungan yang komprehensif berkaitan dengan pemenuhan hak anak dan menurunkan prevalensi kasus-kasus kekerasan," jelasnya.
Nahar mengatakan persentasi anak yang pernah mengakses internet terus meningkat. Berdasarkan survei nasional pengalaman hidup anak dan remaja pada 2021 yang dilakukan oleh Kementerian PPPA, 2 dari 100 laki-laki dan 4 dari 100 perempuan usia 13-17 tahun, baik di perkotaan maupun perdesaan, rentan mengalami kekerasan seksual nonkontak atau kekerasan berbasis di ranah jaringan.
"Sebanyak 98,20% anak usia 13 sampai 18 tahun mengakses internet dan mereka rentan menjadi korban kekerasan di ranah daring. Modusnya beragam seperti diajak nonton konten pornografi, dikirimkan berbagai konten pornografi, hingga mengalami pemerasan seksual dan segala macam," tuturnya.
Tidak cukup sampai di situ. Persoalan mengenai data privasi anak tersebar dengan cepat dan luas di internet juga menjadi masalah dan memiliki dampak yang sangat serius. (Z-2)
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengawal proses pemulangan 13 korban dugaan TPPO asal Jabar yang ditemukan di Kabupaten Sikka.
Kementerian PPPA tengah melakukan koordinasi dengan dinas setempat terkait kasus anak berinisial AT (14) yang dianiaya oleh anggota Brimob di Tual, Maluku, hingga meninggal dunia.
Kementerian PPPA memastikan koordinasi dengan dinas setempat dan kepolisian terkait kasus anak meninggal dunia diduga akibat kekerasan oknum Brimob di Kota Tual, Maluku.
WAKIL Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA) Veronica Tan menegaskan bahwa penguatan perlindungan anak di ruang digital harus menjadi prioritas bersama.
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu menegaskan bahwa tragedi siswa bunuh diri di NTT tersebut tidak seharusnya terjadi.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan bahwa satuan pendidikan harus ramah anak, sehingga anak mendapatkan haknya atas pendidikan secara utuh.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 merupakan solusi atau jawaban inefisiensi industri pupuk yang diterbitkan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian masalah BPJS dapat dilakukan tanpa menunggu Perpres.
Persetujuan tersebut disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada Menteri HAM Natalius Pigai.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Meskipun penguatan kapasitas negara untuk menjaga stabilitas nasional sangat penting, pembagian kewenangan antarlembaga harus tetap berada pada koridor hukum yang tepat.
Pemerintah resmi menetapkan Perpres Nomor 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mengatur arah pembangunan nasional, termasuk percepatan pembangunan IKN.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved