Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sejak 2020 tengah menyusun peraturan Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring (PARD). Sampai dengan awal Juli ini, regulasi yang akan terbentuk dalam peraturan presiden itu masih diproses dalam tahap sinkronisasi sesuai kebutuhan daerah.
Kepala Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nahar, menjelaskan bahwa pihaknya terus mengejar proses penyelesaian regulasi PARD. Ia memastikan bahwa regulasi yang memuat 10 pasal dan 4 bab tersebut akan disahkan pada tahun ini.
"Di dalam sistematika rancangan Perpres Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring akan memuat berbagai penetapan arah kebijakan dan strategi untuk melindungi anak dari berbagai kasus-kasus yang terjadi di internet mulai dari ancaman kekerasan seksual dan fisik dari media sosial, gim daring, judi daring, hingga berbagai modus kejahatan yang kini mengintai anak," ungkapnya kepada Media Indonesia pada di Jakarta pada Senin (1/7).
Baca juga : ChildFund International Luncurkan Kajian Perundungan Online di Indonesia
Selain itu, regulasi PARD juga akan memuat peranan berbagai K/L, pemerintah daerah, satuan Pendidikan, hingga Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam menjalankan koordinasi pelaksanaan peta jalan dari pusat. Selain itu, PARD mengatur sistem pembinaan dan pengawasan dari pelaksanaan aturan hingga keterlibatan peran serta masyarakat hingga dukungan sistem pendanaan.
"Prinsip pertama yang harus dipahami ialah sepertiga dari jumlah penduduk Indonesia saat ini ialah usia anak. Sementara itu perkembangan teknologi menyebabkan pola kekerasan terhadap anak semakin variatif. Ini menjadi tantangan bagi kami untuk mencegah dan menanganinya sehingga dibutuhkan peraturan perlindungan yang komprehensif berkaitan dengan pemenuhan hak anak dan menurunkan prevalensi kasus-kasus kekerasan," jelasnya.
Nahar mengatakan persentasi anak yang pernah mengakses internet terus meningkat. Berdasarkan survei nasional pengalaman hidup anak dan remaja pada 2021 yang dilakukan oleh Kementerian PPPA, 2 dari 100 laki-laki dan 4 dari 100 perempuan usia 13-17 tahun, baik di perkotaan maupun perdesaan, rentan mengalami kekerasan seksual nonkontak atau kekerasan berbasis di ranah jaringan.
"Sebanyak 98,20% anak usia 13 sampai 18 tahun mengakses internet dan mereka rentan menjadi korban kekerasan di ranah daring. Modusnya beragam seperti diajak nonton konten pornografi, dikirimkan berbagai konten pornografi, hingga mengalami pemerasan seksual dan segala macam," tuturnya.
Tidak cukup sampai di situ. Persoalan mengenai data privasi anak tersebar dengan cepat dan luas di internet juga menjadi masalah dan memiliki dampak yang sangat serius. (Z-2)
ANAK-anak yang bahagia dan canda tawa mereka mewarnai dunia. Momen Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh pada 23 Juli 2025 memberikan ruang untuk merayakan dengan kegiatan yang seru.
Berdasarkan hasil survei nasional pengalaman hidup anak dan remaja 2024, kekerasan kepada anak baik fisik, digital, hingga seksual masih menjadi masalah yang harus ditangani.
Kementerian PPPA juga dikatakan sudah berkolaborasi dan bersinergi dengan seluruh kementerian dan lembaga untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan Hari Anak Nasional.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifatul Choiri Fauzi, memaparkan beberapa dampak buruk penggunaan gawai bagi anak-anak.
Sejak Januari hingga 14 Juni 2025, pelaporan yang masuk di Kementerian PPPA lebih dari 11.800. Kemudian laporan meningkat tajam menjadi sekitar 13 ribu per 7 Juli 2025.
Kemen PPPA menyusun modul edukasi untuk memperkuat peran keluarga mencegah Pemotongan dan Perlukaan Genitalia Perempuan atau sunat perempuan
Prasetyo menjelaskan pemerintah berkomitmen penuh untuk menyelesaikan proyek pembangunan IKN.
Erma menuturkan bahwa modus yang digunakan dalam kasus korupsi PBJ di antaranya proyek fiktif, penyalahgunaan anggaran, mark up, laporan fiktif, dan penggelapan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar berharap, perpres yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto itu menyudahi beda pandangan soal polemik yang terjadi belakangan ini.
pengamanan oleh personel TNI dimungkinkan karena dianggap sebagai objek vital nasional. Namun, Keppres No.63/2004 yang diteken Megawati Soekarnoputri menyebut pengamanan dilakukan Polri
Kemenko Pangan menggelar rapat koordinasi rancangan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis atau MBG
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menyampaikan progres sisa peraturan turunan UU TPKS.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved