Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Peneliti Senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Firman Noor mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold (PT) 20% sebagai syarat pencalonan presiden belum tentu dimanfaatkan partai politik.
Ia juga menilai penghapusan PT juga tidak membuat Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk goyah dan jalan sendiri mengusung calonnnya pada pemilihan presiden mendatang.
"Menurut saya mereka (partai KIM) akan menuntaskan komitmen dalam koalisi mendukung Presiden Prabowo. Saya melihat peluang untuk menuju pencalonan presiden itu belum tentu diambil oleh parpol, karena tidak sesederhana itu mengusung calon," kata Firman, kepada Media Indonesia, Minggu (5/12).
Firman menyatakan banyak faktor yang dipertimbangkan parpol untuk keluar koalisi dan membentuk poros baru. Pertama, kekuatan finansial dalam menghadapi kontestasi. Kedua, menemukan tandem atau pasangan yang menjanjikan dan berpeluang memenangkan kontestasi.
"Kebijakan penghapusan PT sangat positif bagi masyarakat karena ada kandidat alternatif, kandidat yang terbaik juga akan bermunculan. Tapi, belum tentu dimanfaatkan karena partai pasti berhitung. Mungkin kadernya belum layak jual. Mereka kan juga tidak mau ikut Pilpres menguras dana dan tenaga tapi peluang menangnya tidak besar. Mungkin mereka akan berpikir berulang kali," katanya.
Lebih lanjut, Firman mengatakan penghapusan PT yang menjadi sinyal positif bagi demokrasi di Indonesia harus dijalankan secara alamiah. Ia mengatakan jangan sampai penguasa melakukan intervensi sehingga calon yang dihasilkan partai tidak sesuai keinginan masyarakat.
"Tantangannya ada di elit partai. Mau gak legowo dan tidak cawe-cawe lagi, sehingga ini ada proses alamiah dan secara konstitusional ke depan memberikan orang yang mampu mengurus negara. Jadi, kita tidak bicara Prabowo lagi, Jokowi lagi," katanya. (Faj/P-2)
Cak Imin mengaku belum berpikir untuk maju dalam Pilpres 2029 meski Mahkamah (MK) telah menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau penghapusan presidential threshold.
SIKAP progresif Mahkamah Konstitusi (MK) dengan putusan bernomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dinilai cukup beralasan.
MK kalbulkan penghapusan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden. Ini respon dari Partai Perindo.
DUA dari sembilan hakim konstitusi, yakni Anwar Usman dan Daniel Yusmic dinyatakan memiliki pendapat berbeda soal penghapusan presidential threshold.
PARTAI Keadilan Sejahtera (PKS) menyambut positif terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan Presiden atau presidential threshold (PT) sebesar 20%.
ANGGOTA Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia menilai program Sekolah Rakyat akan berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah gratis.
Presiden menjelaskan bahwa lembaga pendidikan merupakan penentu apakah suatu bangsa akan berhasil atau tidak.
Kepala Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Wilayah II Jakarta Barat Diding Wahyudin menyebut empat sekolah itu berada di Kecamatan Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk.
Haedar berpendapat, implementasi hal tersebut, yakni sekolah swasta gratis bukan hal yang mudah diimplememtasikan di negara besar dengan penduduk lebih dari 281 juta jiwa.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan pihaknya akan mempercepat pelaksanaan program sekolah swasta gratis yang direncanakan uji coba dalam waktu dekat.
Putusan MK ini, merupakan tonggak penting dalam kemajuan hak asasi manusia di Indonesia, utamanya pada sektor pendidikan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved