Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
Peneliti Senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Firman Noor mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold (PT) 20% sebagai syarat pencalonan presiden belum tentu dimanfaatkan partai politik.
Ia juga menilai penghapusan PT juga tidak membuat Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk goyah dan jalan sendiri mengusung calonnnya pada pemilihan presiden mendatang.
"Menurut saya mereka (partai KIM) akan menuntaskan komitmen dalam koalisi mendukung Presiden Prabowo. Saya melihat peluang untuk menuju pencalonan presiden itu belum tentu diambil oleh parpol, karena tidak sesederhana itu mengusung calon," kata Firman, kepada Media Indonesia, Minggu (5/12).
Firman menyatakan banyak faktor yang dipertimbangkan parpol untuk keluar koalisi dan membentuk poros baru. Pertama, kekuatan finansial dalam menghadapi kontestasi. Kedua, menemukan tandem atau pasangan yang menjanjikan dan berpeluang memenangkan kontestasi.
"Kebijakan penghapusan PT sangat positif bagi masyarakat karena ada kandidat alternatif, kandidat yang terbaik juga akan bermunculan. Tapi, belum tentu dimanfaatkan karena partai pasti berhitung. Mungkin kadernya belum layak jual. Mereka kan juga tidak mau ikut Pilpres menguras dana dan tenaga tapi peluang menangnya tidak besar. Mungkin mereka akan berpikir berulang kali," katanya.
Lebih lanjut, Firman mengatakan penghapusan PT yang menjadi sinyal positif bagi demokrasi di Indonesia harus dijalankan secara alamiah. Ia mengatakan jangan sampai penguasa melakukan intervensi sehingga calon yang dihasilkan partai tidak sesuai keinginan masyarakat.
"Tantangannya ada di elit partai. Mau gak legowo dan tidak cawe-cawe lagi, sehingga ini ada proses alamiah dan secara konstitusional ke depan memberikan orang yang mampu mengurus negara. Jadi, kita tidak bicara Prabowo lagi, Jokowi lagi," katanya. (Faj/P-2)
Cak Imin mengaku belum berpikir untuk maju dalam Pilpres 2029 meski Mahkamah (MK) telah menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau penghapusan presidential threshold.
SIKAP progresif Mahkamah Konstitusi (MK) dengan putusan bernomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dinilai cukup beralasan.
MK kalbulkan penghapusan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden. Ini respon dari Partai Perindo.
DUA dari sembilan hakim konstitusi, yakni Anwar Usman dan Daniel Yusmic dinyatakan memiliki pendapat berbeda soal penghapusan presidential threshold.
PARTAI Keadilan Sejahtera (PKS) menyambut positif terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan Presiden atau presidential threshold (PT) sebesar 20%.
Pembentuk undang-undang tetap wajib tunduk pada rambu-rambu konstitusional yang telah ditegaskan MK.
Menurut Titi, menaikkan atau menurunkan ambang batas bukan hanya tidak rasional, tetapi juga berpotensi memperdalam ketidakadilan representasi politik.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan belum cukup tegas sehingga multitafsir.
Kewenangan pemerintah sebagai regulator tetap diperkuat, khususnya dalam memastikan sistem perizinan, pembinaan kompetensi, pengelolaan pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan
MK melihat bahwa fragmentasi atau tercerai-berainya organisasi profesi justru melemahkan pengawasan dan membahayakan pasien.
Dinamika pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum memasuki fase baru menyusul mencuatnya perdebatan mengenai syarat pembentukan fraksi di DPR.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved