Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Peneliti Senior Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Firman Noor mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold (PT) 20% sebagai syarat pencalonan presiden belum tentu dimanfaatkan partai politik.
Ia juga menilai penghapusan PT juga tidak membuat Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk goyah dan jalan sendiri mengusung calonnnya pada pemilihan presiden mendatang.
"Menurut saya mereka (partai KIM) akan menuntaskan komitmen dalam koalisi mendukung Presiden Prabowo. Saya melihat peluang untuk menuju pencalonan presiden itu belum tentu diambil oleh parpol, karena tidak sesederhana itu mengusung calon," kata Firman, kepada Media Indonesia, Minggu (5/12).
Firman menyatakan banyak faktor yang dipertimbangkan parpol untuk keluar koalisi dan membentuk poros baru. Pertama, kekuatan finansial dalam menghadapi kontestasi. Kedua, menemukan tandem atau pasangan yang menjanjikan dan berpeluang memenangkan kontestasi.
"Kebijakan penghapusan PT sangat positif bagi masyarakat karena ada kandidat alternatif, kandidat yang terbaik juga akan bermunculan. Tapi, belum tentu dimanfaatkan karena partai pasti berhitung. Mungkin kadernya belum layak jual. Mereka kan juga tidak mau ikut Pilpres menguras dana dan tenaga tapi peluang menangnya tidak besar. Mungkin mereka akan berpikir berulang kali," katanya.
Lebih lanjut, Firman mengatakan penghapusan PT yang menjadi sinyal positif bagi demokrasi di Indonesia harus dijalankan secara alamiah. Ia mengatakan jangan sampai penguasa melakukan intervensi sehingga calon yang dihasilkan partai tidak sesuai keinginan masyarakat.
"Tantangannya ada di elit partai. Mau gak legowo dan tidak cawe-cawe lagi, sehingga ini ada proses alamiah dan secara konstitusional ke depan memberikan orang yang mampu mengurus negara. Jadi, kita tidak bicara Prabowo lagi, Jokowi lagi," katanya. (Faj/P-2)
Cak Imin mengaku belum berpikir untuk maju dalam Pilpres 2029 meski Mahkamah (MK) telah menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau penghapusan presidential threshold.
SIKAP progresif Mahkamah Konstitusi (MK) dengan putusan bernomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dinilai cukup beralasan.
MK kalbulkan penghapusan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden. Ini respon dari Partai Perindo.
DUA dari sembilan hakim konstitusi, yakni Anwar Usman dan Daniel Yusmic dinyatakan memiliki pendapat berbeda soal penghapusan presidential threshold.
PARTAI Keadilan Sejahtera (PKS) menyambut positif terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan Presiden atau presidential threshold (PT) sebesar 20%.
PRAKTISI hukum Taufik Basari mengatakan masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang atau dikosongkan selama dua tahun.
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pemilu terpisah tidak berpengaruh terhadap sistem kepengurusan partai. Namun, justru berdampak pada pemilih yang lelah.
PKB mengusulkan kepala daerah dipilih oleh anggota DPRD. Usulan ini akan disampaikan saat pembahasan revisi UU Pemilu setelah MK putuskan soal pemisahan pemilu.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
Puan mengatakan pimpinan partai politik juga akan membahas putusan MK terkait pemisahan pemilu. Setelah itu, kata ia, pimpinan partai politik akan memberikan pandangan dan sikap bersama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved