Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PARTAI Keadilan Sejahtera (PKS) menyambut positif terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan Presiden atau presidential threshold (PT) sebesar 20%.
Juru Bicara PKS Ahmad Mabruri mengatakan setelah kurang lebih 35 permohonan dan PKS sebagai pemohon 31, akhirnya presidential threshold itu bisa dihapuskan. Tentunya hal itu menjadi angin segar bagi partai politik yang ingin mengusung capres dan cawapresnya sendiri.
"Ya (menyambut positif), setelah kurang lebih 35 permohonan semuanya ditolak MK dengan alasan open legal policy. Kini MK membantah dalilnya sendiri dengan menghapus presidential threshold karena bertentangan dengan konstitusi," kata Ahmad Mabruri saat dihubungi, Kamis (2/1).
Ahmad mengatakan, sebelumnya saat permohonan tentang presidential threshold ditolak MK, hal itu menimbulkan polemik di beberapa kalangan, terutama para pakar hukum tata negara. Ia juga mempertanyakan, mengapa putusan tersebut baru diterima sekarang, setelah sebelumnya beberapa permohonan ditolak.
"Tapi kami menyambut positif putusan dihapusnya PT ini oleh MK ini," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menghapus ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) 20%, hal itu dinilai bertentangan dengan konstitusi.
MK dalam putusan No.62/PUU-XXII/2024 menyatakan presidential threshold sebagaimana tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tak hanya dinilai bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, namun juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
“Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Gedung MO pada Kamis (2/1). (Z-9)
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Apabila ada sesuatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus atau aktivis, kemudian gagasannya tidak masuk dalam RUU atau dalam UU langsung disebut partisipasi publiknya tidak ada.
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
Penghapusan PT juga tidak membuat Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk goyah dan jalan sendiri mengusung calonnnya pada pemilihan presiden mendatang.
Cak Imin mengaku belum berpikir untuk maju dalam Pilpres 2029 meski Mahkamah (MK) telah menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau penghapusan presidential threshold.
SIKAP progresif Mahkamah Konstitusi (MK) dengan putusan bernomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dinilai cukup beralasan.
MK kalbulkan penghapusan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden. Ini respon dari Partai Perindo.
DUA dari sembilan hakim konstitusi, yakni Anwar Usman dan Daniel Yusmic dinyatakan memiliki pendapat berbeda soal penghapusan presidential threshold.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved