Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DPR bersama pemerintah tentu akan menindaklanjuti putusan MK tersebut dalam pembentukan norma yang merujuk pada undang-undang (UU) terkait pencalonan presiden dan wakil presiden.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyatakan bahwa jika pengaturan presidential threshold terus dibiarkan, pilpres bisa terjebak dengan calon tunggal melawan kotak kosong.
MENTERI Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden
Pakar menyebut semua partai politik diuntungkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut pasal terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
PARTAI Keadilan Sejahtera (PKS) menyambut positif terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan Presiden atau presidential threshold (PT) sebesar 20%.
DUA dari sembilan hakim konstitusi, yakni Anwar Usman dan Daniel Yusmic dinyatakan memiliki pendapat berbeda soal penghapusan presidential threshold.
MK kalbulkan penghapusan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden. Ini respon dari Partai Perindo.
Adanya gugatan sebanyak 36 permohonan menandakan bahwa ambang batas pencalonan presiden memang bermasalah, bertentangan dengan moralitas politik dan rasionalitas konstitusi
Semangat utama dari pengaturan ambang batas pencalonan sebelumnya adalah untuk memastikan dukungan politik yang kuat di DPR bagi pasangan presiden dan wakil presiden terpilih.
Bima memastikan bahwa Kementerian Dalam Negeri sebagai perwakilan pemerintah akan berkomunikasi dengan Komisi II DPR RI mengenai putusan MK tersebut.
Pemerintah segera berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk menindaklanjuti pembatalan ambang batas pencalonan presiden itu. Pemanggilan ahli juga dilakukan jika dibutuhkan.
SIKAP progresif Mahkamah Konstitusi (MK) dengan putusan bernomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold dinilai cukup beralasan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut ambang batas pencalonan presiden atau presidential treshold 20% diyakini akan mengubah konstelasi politik di Tanah Air, kabinet Prabowo
MK menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential treshold 20% dari calon yang diusung gabungan partai politik, PDIP tegaskan putusan MK final dan mengikat
KETUA Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengatakan bahwa putusan MK soal presidential treshold atau ambang batas pencalonan presiden oleh partai politik 20% bukan ranah NU.
Presidential treshold 20% untuk gabungan partai politik dihapus.Partai Buruh menegaskan akan mencalonkan presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2029.
Politikus PAN Yandri Susanto menegaskan pihaknya masih setia dengan Prabowo Subianto. Sehingga, belum memikirkan untuk mendorong kadernya.
Adies Kadir memastikan pihaknya akan melibatkan masyarakat dalam merancang revisi ataupun membuat Undang-Undang Pemilu setelah presidential threshold dihapus.
Tidak hanya partai politik, tetapi juga masyarakat yang akan memilih dalam hal pemilihan presiden dan wakil presiden tentunya
Cak Imin mengaku belum berpikir untuk maju dalam Pilpres 2029 meski Mahkamah (MK) telah menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau penghapusan presidential threshold.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved