Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
Guru Besar Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand) Prof Asrinaldi memandang bahwa kapabilitas seseorang terkait kepemimpinan di pemerintahan bisa menjadi salah satu syarat pencalonan presiden dan wakil presiden imbas ambang batas dihapus.
Ambang batas yang dimaksud Asrinaldi adalah ambang batas persentase minimal pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold yang dihapus berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024.
“Saya pikir perlu ada tambahan terkait dengan pengalaman sebagai pemimpin, pengalaman dalam memimpin pemerintahan dan politik. Misalnya, seorang calon presiden itu ya perlu punya pengalaman terkait dengan itu. Jadi, bukan ujug-ujug,” kata katanya saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, hari ini.
Ia juga mengatakan bahwa kapabilitas dalam memimpin perlu dipertimbangkan karena sebelumnya MK juga telah mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut mengatur syarat seorang warga negara dapat maju sebagai calon presiden dan wakil presiden bila berpengalaman sebagai kepala daerah.
“Walaupun itu akan jadi perdebatan, tetapi persyaratan itu perlu diatur, dan itu akan menguntungkan bahwa yang jadi presiden dan wakil presiden itu adalah orang-orang yang memang punya pengalaman politik dan pemerintahan tadi ya,” ujarnya.
Menurut dia, kapabilitas dalam memimpin juga dapat menyaring dan menghasilkan calon yang mempunyai visi kebangsaan, dan bisa membangun bangsa menjadi lebih baik lagi.
“Ya, saya pikir perlu ada diskusi yang mendalam lagi terkait dengan ini gitu, karena ini juga akan menjadi persyaratan politik yang akan ditambahkan,” katanya.
Sebelumnya, pada Kamis (2/1) MK memutuskan menghapus ketentuan presidential threshold pada Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
MK memandang presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah secara nasional atau persentase jumlah kursi di DPR pada pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Selanjutnya, MK mempelajari bahwa arah pergerakan politik Indonesia cenderung selalu mengupayakan setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya diikuti dua pasangan calon.
Menurut MK, kondisi ini menjadikan masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi yang mengancam keutuhan Indonesia apabila tidak diantisipasi.
Oleh karena itu, MK menyatakan presidential threshold yang ditentukan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi.(Ant/P-2)
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai usulan kenaikan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen menjadi 7% terlalu tinggi dan berpotensi memberatkan partai politik.
Pilkada tak langsungĀ bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
PKS meraih penghargaan terbaik Indeks Integritas Partai Politik (IIPP) 2025 dari Kemenko Polkam dan BRIN dalam Rakor Evaluasi di Bali.
Pendaftaran calon pengganti anggota dewan komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi dibuka, Rabu (11/2).
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Maman menekankan tujuan utama mendirikan suatu negara ialah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bukan untuk berdemokrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved