Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden untungkan Semua Pihak

Media Indonesia
03/1/2025 22:36
Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden untungkan Semua Pihak
Ilustrasi(Dok.MI)

Guru Besar Ilmu Politik Universitas Andalas (Unand) Prof. Asrinaldi mengatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas persentase minimal pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold menguntungkan semua pihak.

“Itu menjadi putusan yang konstitusional, dan putusan yang akan menguntungkan semua pihak ya. Tidak hanya partai politik, tetapi juga masyarakat yang akan memilih dalam hal pemilihan presiden dan wakil presiden tentunya,” kata Prof. Asrinaldi saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, hari ini.

Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa putusan MK tersebut perlu diapresiasi meskipun terdapat dua dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait penghapusan presidential threshold, yakni oleh hakim Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh.

“Ini juga patut diapresiasi walaupun terlambat. Akan tetapi, ini sangat monumental, dan perlu dilaksanakan minimal pada Pemilu 2029,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Kamis (2/1) MK memutuskan menghapus ketentuan presidential threshold pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

MK memandang presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah secara nasional atau persentase jumlah kursi di DPR pada pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.(Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya