Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memastikan pihaknya akan melibatkan masyarakat dalam merancang revisi ataupun membuat Undang-Undang Pemilu setelah presidential threshold dihapus.
"Kami akan mendengarkan aspirasi-aspirasi dari masyarakat dan juga para akademisi dan tokoh-tokoh masyarakat. Kami akan taat hukum dan akan melaksanakan putusan mahkamah konstitusi tersebut," kata Adies Kadir saat ditemui di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, hari ini.
Menurut Adies, setelah MK mengabulkan gugatan penghapusan presidential threshold, DPR harus kembali merubah undang-undang pemilu. Hal tersebut dilakukan agar undang-undang pemilu tersebut bisa selaras dengan putusan MK yang berlaku.
Tidak hanya mengubah, DPR juga diberikan wewenang untuk mempermudah jalannya pemilihan presiden dari mulai ketentuan seleksi kader hingga proses pemilihan.
"Jadi constitutional engineering, rekayasa konstitusi dimana rekayasa-rekayasa ini nanti bisa meminimalisir calon-calon yang ingin maju dan juga lebih membuat simpel peraturan-peraturan tentang pemilihan presiden yang akan datang kita harapkan nanti," jelas Wakil Ketua DPP Golkar itu.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/12).
Adapun pasal yang dihapus itu berisi tentang syarat pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi di DPR RI, atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu anggota legislatif (pileg) sebelumnya.(Ant/P-2)
Adanya revisi Undang-Undang (UU) Pemilu yang kerap kali dilakukan merupakan hal lumrah bagi negara demokrasi yang masih berkembang.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan patuh dan taat pada konstitusi untuk merevisi delapan undang-undang politik dengan metode gabungan alias omnibus law.
KETUA Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan RUU Perampasan Aset akan dibahas oleh Komisi III DPR. Diketahui, RUU Perampasan resmi masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2025-2026.
KETUA DPR RI Puan Maharani menegaskan pentingnya transformasi kelembagaan DPR RI agar semakin dekat dengan rakyat.
Pimpinan DPR RI tidak akan mendapat tunjangan perumahan lantaran tetap menempati rumah dinas yang ada di Kawasan Widya Chandra dan Kuningan.
Pimpinan DPR RI tidak akan mendapatkan tunjangan rumah dinas karena bakal masih menggunakan rumah dinas yang berada di Kompleks Widya Chandra, Jakarta.
Diperlukan semangat kebersamaan dari setiap anggota maupun pimpinan, sehingga citra lembaga legislatif itu bisa semakin membaik di mata masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved