Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengatakan RUU Perampasan Aset akan dibahas oleh Komisi III DPR RI. Diketahui, RUU Perampasan resmi masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2025-2026.
“Dibahas di komisi III. Perampasan Aset tahun ini,” kata Bob ketika dihubungi, Selasa (6/12).
Meski demikian, politisi Partai Gerindra itu belum menjelaskan terkait kapan akan dimulai dan kapan dituntaskan. Ia mengatakan nantinya lini masa pembahasan RUU Perampasan Aset akan diputuskan dalam masa sidang paripurna DPR RI mendatang.
"Nanti diketahui dalam pembukaan masa sidang mendatang," katanya.
Terpisah, Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mengatakan RUU Perampasan Aset menjadi prioritas untuk dibahas di Komisi III DPR RI. Namun demikian, ia menyebut masih menunggu arahan dari pimpinan DPR terkait kapan dimulainya pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Pimpinan DPR sudah berjanji kan, kita menunggu KUHAP. Nah, sekarang KUHAP ini sudah ada. Nah, kami di Komisi III itu menunggu. Kalau diberi ya kami kerja," kata Soedeson.
Soedeson mengatakan RUU Perampasan Aset menjadi prioritas, terlebih masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2026. Selain itu, RUU Perampasan Aset juga menjadi prioritas karena menjadi tuntutan masyarakat dan perintah Presiden Prabowo Subianto.
"Perampasan aset itu kan sudah merupakan tuntutan masyarakat dan itu sudah merupakan perintah Presiden dan Ketua DPR. Sehingga itu menjadi prioritas kita. Yang paling penting itu karena itu sudah menjadi tuntutan masyarakat," katanya.
(H-3)
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK yang melakukan penahanan terhadap mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memasukkan obat pereda nyeri jenis Tramadol ke dalam daftar golongan psikotropika.
Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pemahaman mendalam aparat penegak hukum terhadap semangat KUHP dan KUHAP cegah kriminalisasi seperti kasus Bibi Kelinci Nabilah O'brien
Merujuk pada Pasal 36 KUHP dan ketentuan dalam UU ITE, tindakan menyebarkan informasi demi kepentingan umum tidak dapat dipidana.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam karena membebaskan ABK Fandi dari hukuman mati.
PIMPINAN Komisi III DPR RI Habiburokhman bersyukur majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal atau ABK Sea Dragon yang menjadi terdakwa
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
4 RUU dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026 yakni RUU Danantara, RUU Kejaksaan, RUU Patriot Bond atau Surat Berharga, dan RUU Perindustrian.
Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 yang disepakati DPR, DPD, dan pemerintah terlalu gemuk dan berpotensi tidak tuntas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved