Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT politik dari Citra Institute Yusak Farchan menilai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 yang disepakati DPR, DPD, dan pemerintah terlalu gemuk dan berpotensi tidak tuntas.
Dalam kesepakatan tersebut, Prolegnas memuat 67 Rancangan Undang-Undang (RUU) ditambah 5 RUU Kumulatif Terbuka. Meski ambisius di atas kertas, publik justru meragukan kemampuan lembaga legislatif untuk menuntaskannya.
"Dengan banyaknya RUU prioritas, publik justru bertanya soal kapasitas DPR dan pemerintah dalam membahas dan menyelesaikan RUU tersebut," ujar Yusak saat dihubungi, Minggu (21/9).
Ia menyoroti sejumlah RUU penting yang harus dikawal, antara lain RUU Pemilu, RUU Perampasan Aset, RUU Hukum Acara Pidana, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, serta regulasi transportasi online. Khusus RUU Pemilu, ia mengingatkan agar pembahasan tidak dilakukan secara tergesa-gesa.
"Jangan sampai kualitas UU Pemilu buruk karena dibuat secara terburu-buru dan mengikuti selera elite. Pembahasan RUU Pemilu harus menjamin adanya meaningful participation dan penguatan demokrasi," tutur Yusak.
Menurutnya, kelemahan Prolegnas selama ini bukan hanya pada kuantitas, tetapi juga kualitas legislasi. Banyak RUU disusun tanpa kajian mendalam, sehingga melahirkan undang-undang yang kerap diuji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Yusak juga menyoroti RUU yang stagnan, seperti RUU Perampasan Aset yang sudah 22 tahun mandek di Senayan dan RUU KUHAP yang berulang kali masuk daftar prioritas tetapi tak kunjung rampung. Kondisi ini, katanya, menunjukkan wajah legislasi yang lebih tunduk pada kepentingan kekuasaan daripada kebutuhan hukum masyarakat.
"Proses legislasi itu idealnya menjadi jawaban atas problem hukum, bukan arena atau panggung politik untuk pencitraan," tuturnya.
Selain tantangan teknis, Yusak menilai tahun politik akan semakin memperberat beban DPR. Pada 2027, semua kekuatan politik mulai bersiap menghadapi pemilu, bahkan pada 2026 kontestasi sudah mulai terasa. Hal itu dikhawatirkan akan menurunkan produktivitas legislatif.
"Saya ragu DPR bisa menyelesaikan pembahasan RUU yang sangat gemuk tersebut," pungkas Yusak. (Mir/M-3)
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
KETUA Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan RUU Perampasan Aset akan dibahas oleh Komisi III DPR. Diketahui, RUU Perampasan resmi masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2025-2026.
4 RUU dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026 yakni RUU Danantara, RUU Kejaksaan, RUU Patriot Bond atau Surat Berharga, dan RUU Perindustrian.
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk memperbaiki sistem hukum yang masih lemah terhadap hasil kejahatan yang merugikan keuangan Negara.
RUU ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan aset negara (asset recovery) sebagai bagian penting dari keadilan substantif.
PENYUSUNAN Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem penegakan hukum nasional.
DPR RI mulai mendalami draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemulihan kerugian negara.
Pembentukan RUU Perampasan Aset menjadi langkah penting agar penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved