Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI II DPR RI secara resmi memulai pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Adapun rapat yang digelar Komisi II DPR pada Selasa ini, turut mengundang peneliti dari CSIS hingga Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia.
Anggota Komisi II DPR RI Arya Bima mengatakan pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
“Komisi II bersama pimpinan DPR RI, termasuk Pak Sufmi Dasco Ahmad, sudah menegaskan bahwa RUU Pemilu yang masuk Prolegnas 2026 ditugaskan kepada Komisi II untuk dibahas,” ujar Arya dalam RDPU di Kompleks DPR RI, Selasa (20/1).
Ia menegaskan bahwa DPR membuka ruang seluas-luasnya bagi publik untuk menyampaikan pandangan dan kritik agar revisi UU Pemilu dapat menjawab kebutuhan demokrasi ke depan.
“Semua kritik dan saran, baik dari media maupun masyarakat luas, kami dengarkan. Masukan itu akan menjadi bahan penting bagi DPR untuk menyusun RUU Pemilu yang benar-benar menjawab kebutuhan bangsa,” kata Arya.
Selain itu, Arya menjelaskan pembahasan RUU Pemilu mencakup berbagai aspek penyelenggaraan pemilu, termasuk mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden. Namun, ia menepis isu perubahan sistem pemilihan presiden dan wakil presiden melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
“Isu pemilihan presiden dan wakil presiden melalui MPR tidak pernah menjadi keinginan pimpinan DPR maupun Komisi II,” tegasnya.
Menurut Arya, fokus utama revisi UU Pemilu adalah memastikan regulasi pemilu tetap selaras dengan konstitusi, perkembangan praktik kepemiluan, serta kebutuhan perbaikan tata kelola demokrasi. Sejumlah isu strategis pun mulai dikaji sejak awal pembahasan.
“Isu-isu yang dibahas antara lain ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebagaimana diperdebatkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXI/2024,” ujarnya.
Lebih lanjut, DPR juga menampung masukan publik terkait sistem pemilu legislatif yang saat ini menggunakan sistem proporsional terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu, isu ambang batas parlemen yang dikaitkan dengan Putusan MK Nomor 116 Tahun 202, serta verifikasi partai politik sesuai Putusan MK Nomor 55 Tahun 2020 turut menjadi perhatian.
Arya menambahkan, pengaturan daerah pemilihan dan mekanisme pembentukannya yang berkaitan dengan Putusan MK Nomor 80 Tahun 2022 juga akan dibahas dengan melibatkan akademisi, pegiat demokrasi, dan masyarakat sipil.
Komisi II DPR RI juga mencermati isu keserentakan pemilu sebagaimana diatur dalam Putusan MK Nomor 135 Tahun 2008, termasuk implikasi pemilu nasional dan pemilu daerah.
“Karena itu, kami membuka ruang seluas-luasnya bagi para pakar dan akademisi untuk memberikan masukan berbasis kajian konstitusi dan pengalaman penyelenggaraan pemilu pasca reformasi,” pungkas Arya. (Dev/P-3)
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hal itu disampaikan Misbakhun usai rapat kerja Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan terkait penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang P2SK, Rabu (4/2).
Diperlukan perubahan UU P2SK agar pengaturannya selaras dengan arah dan semangat putusan Mahkamah Konstitusi melalui pengusulan RUU kumulatif terbuka.
Menurutnya, seorang tokoh agama memikul tanggung jawab moral yang besar untuk menjadi teladan bagi umat, bukan justru terlibat dalam tindakan kekerasan.
Rifqinizamy secara tegas menolak wacana kepala daerah ditunjuk langsung oleh Presiden. Menurutnya, penunjukan sepihak bertentangan dengan prinsip demokrasi.
Menurut Rifqi, persoalan pertama adalah adanya tumpang tindih norma dan ketentuan yang mengatur hal serupa dalam undang-undang berbeda.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Ahmad Irawan memprotes langkah pemerintah yang menunda pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.
DPR bersama pemerintah tentu akan menindaklanjuti putusan MK tersebut dalam pembentukan norma yang merujuk pada undang-undang (UU) terkait pencalonan presiden dan wakil presiden.
POLITISI Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia mengaku cocok untuk bertugas kembali di Komisi II DPR RI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved