Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Komisi II DPR RI Mulai Bahas Revisi UU Pemilu, Serap Masukan Para Pakar

Devi Harahap
20/1/2026 16:37
Komisi II DPR RI Mulai Bahas Revisi UU Pemilu, Serap Masukan Para Pakar
ilustrasi(MI)

KOMISI II DPR RI secara resmi memulai pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Adapun rapat yang digelar Komisi II DPR pada Selasa ini, turut mengundang peneliti dari CSIS hingga Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia.

Anggota Komisi II DPR RI Arya Bima mengatakan pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.

“Komisi II bersama pimpinan DPR RI, termasuk Pak Sufmi Dasco Ahmad, sudah menegaskan bahwa RUU Pemilu yang masuk Prolegnas 2026 ditugaskan kepada Komisi II untuk dibahas,” ujar Arya dalam RDPU di Kompleks DPR RI, Selasa (20/1).

Ia menegaskan bahwa DPR membuka ruang seluas-luasnya bagi publik untuk menyampaikan pandangan dan kritik agar revisi UU Pemilu dapat menjawab kebutuhan demokrasi ke depan.

“Semua kritik dan saran, baik dari media maupun masyarakat luas, kami dengarkan. Masukan itu akan menjadi bahan penting bagi DPR untuk menyusun RUU Pemilu yang benar-benar menjawab kebutuhan bangsa,” kata Arya.

Selain itu, Arya menjelaskan pembahasan RUU Pemilu mencakup berbagai aspek penyelenggaraan pemilu, termasuk mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden. Namun, ia menepis isu perubahan sistem pemilihan presiden dan wakil presiden melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

“Isu pemilihan presiden dan wakil presiden melalui MPR tidak pernah menjadi keinginan pimpinan DPR maupun Komisi II,” tegasnya.

Menurut Arya, fokus utama revisi UU Pemilu adalah memastikan regulasi pemilu tetap selaras dengan konstitusi, perkembangan praktik kepemiluan, serta kebutuhan perbaikan tata kelola demokrasi. Sejumlah isu strategis pun mulai dikaji sejak awal pembahasan.

“Isu-isu yang dibahas antara lain ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebagaimana diperdebatkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXI/2024,” ujarnya.

Lebih lanjut, DPR juga menampung masukan publik terkait sistem pemilu legislatif yang saat ini menggunakan sistem proporsional terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu, isu ambang batas parlemen yang dikaitkan dengan Putusan MK Nomor 116 Tahun 202,  serta verifikasi partai politik sesuai Putusan MK Nomor 55 Tahun 2020 turut menjadi perhatian.

Arya menambahkan, pengaturan daerah pemilihan dan mekanisme pembentukannya yang berkaitan dengan Putusan MK Nomor 80 Tahun 2022 juga akan dibahas dengan melibatkan akademisi, pegiat demokrasi, dan masyarakat sipil.

Komisi II DPR RI juga mencermati isu keserentakan pemilu sebagaimana diatur dalam Putusan MK Nomor 135 Tahun 2008, termasuk implikasi pemilu nasional dan pemilu daerah.

“Karena itu, kami membuka ruang seluas-luasnya bagi para pakar dan akademisi untuk memberikan masukan berbasis kajian konstitusi dan pengalaman penyelenggaraan pemilu pasca reformasi,” pungkas Arya. (Dev/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya