Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menyebut usulan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD memiliki landasan konstitusional yang kuat. Menurutnya, mekanisme tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945 karena konstitusi tidak mewajibkan pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Rifqinizamy menjelaskan bahwa Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebutkan gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara "demokratis". Frasa tersebut dinilai memberikan ruang bagi dua opsi mekanisme.
“Dari optik konstitusional, kata ‘demokratis’ bisa ditafsirkan sebagai demokrasi langsung maupun tidak langsung. Karena itu, pemilihan melalui DPRD memiliki dasar konstitusional yang kuat,” ujar Rifqinizamy melalui keterangannya, Jumat (2/1).
Politisi Fraksi Partai NasDem ini juga menggarisbawahi bahwa Pilkada sejatinya tidak termasuk dalam rezim Pemilihan Umum (Pemilu) sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945. Dalam pasal tersebut, pemilu hanya mencakup pemilihan Presiden, DPR, DPD, dan DPRD.
“Karena Pilkada tidak berada dalam rezim pemilu, maka ide pemilihan melalui DPRD sejatinya tidak perlu diperdebatkan lagi dari aspek konstitusionalitasnya,” katanya.
Meski mendukung mekanisme melalui DPRD, Rifqinizamy secara tegas menolak wacana kepala daerah ditunjuk langsung oleh Presiden. Menurutnya, penunjukan sepihak bertentangan dengan prinsip demokrasi.
Sebagai jalan tengah, ia menawarkan "Formula Hibrida". Dalam skema ini, Presiden mengajukan satu hingga tiga nama calon gubernur kepada DPRD untuk menjalani uji kelayakan (fit and proper test), sebelum akhirnya dipilih satu nama oleh anggota dewan.
“Formula ini merupakan konsekuensi sistem presidensial kita, di mana Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi,” jelasnya.
Terkait teknis regulasi, Rifqi mengungkapkan bahwa Prolegnas 2026 mengamanatkan Komisi II untuk menyusun naskah akademik revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, ia membuka peluang adanya penataan yang lebih komprehensif melalui kodifikasi hukum.
“Ke depan, bisa saja revisi UU Pemilu digabung dengan revisi UU Pilkada dalam bentuk kodifikasi hukum kepemiluan. Komisi II siap membahas berbagai usulan mekanisme yang berkembang untuk menata sistem pemilihan di Indonesia secara lebih menyeluruh,” pungkasnya. (Faj/P-3)
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menilai desain kelembagaan BPKH sudah tepat, namun perlu penguatan koordinasi teknis dan harmonisasi regulasi dalam RUU Pengelolaan Keuangan Haji.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hal itu disampaikan Misbakhun usai rapat kerja Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan terkait penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang P2SK, Rabu (4/2).
Diperlukan perubahan UU P2SK agar pengaturannya selaras dengan arah dan semangat putusan Mahkamah Konstitusi melalui pengusulan RUU kumulatif terbuka.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
Menurut Rifqi, persoalan pertama adalah adanya tumpang tindih norma dan ketentuan yang mengatur hal serupa dalam undang-undang berbeda.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Ahmad Irawan memprotes langkah pemerintah yang menunda pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.
DPR bersama pemerintah tentu akan menindaklanjuti putusan MK tersebut dalam pembentukan norma yang merujuk pada undang-undang (UU) terkait pencalonan presiden dan wakil presiden.
POLITISI Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia mengaku cocok untuk bertugas kembali di Komisi II DPR RI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved