Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menyebut usulan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD memiliki landasan konstitusional yang kuat. Menurutnya, mekanisme tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945 karena konstitusi tidak mewajibkan pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Rifqinizamy menjelaskan bahwa Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebutkan gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara "demokratis". Frasa tersebut dinilai memberikan ruang bagi dua opsi mekanisme.
“Dari optik konstitusional, kata ‘demokratis’ bisa ditafsirkan sebagai demokrasi langsung maupun tidak langsung. Karena itu, pemilihan melalui DPRD memiliki dasar konstitusional yang kuat,” ujar Rifqinizamy melalui keterangannya, Jumat (2/1).
Politisi Fraksi Partai NasDem ini juga menggarisbawahi bahwa Pilkada sejatinya tidak termasuk dalam rezim Pemilihan Umum (Pemilu) sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945. Dalam pasal tersebut, pemilu hanya mencakup pemilihan Presiden, DPR, DPD, dan DPRD.
“Karena Pilkada tidak berada dalam rezim pemilu, maka ide pemilihan melalui DPRD sejatinya tidak perlu diperdebatkan lagi dari aspek konstitusionalitasnya,” katanya.
Meski mendukung mekanisme melalui DPRD, Rifqinizamy secara tegas menolak wacana kepala daerah ditunjuk langsung oleh Presiden. Menurutnya, penunjukan sepihak bertentangan dengan prinsip demokrasi.
Sebagai jalan tengah, ia menawarkan "Formula Hibrida". Dalam skema ini, Presiden mengajukan satu hingga tiga nama calon gubernur kepada DPRD untuk menjalani uji kelayakan (fit and proper test), sebelum akhirnya dipilih satu nama oleh anggota dewan.
“Formula ini merupakan konsekuensi sistem presidensial kita, di mana Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi,” jelasnya.
Terkait teknis regulasi, Rifqi mengungkapkan bahwa Prolegnas 2026 mengamanatkan Komisi II untuk menyusun naskah akademik revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, ia membuka peluang adanya penataan yang lebih komprehensif melalui kodifikasi hukum.
“Ke depan, bisa saja revisi UU Pemilu digabung dengan revisi UU Pilkada dalam bentuk kodifikasi hukum kepemiluan. Komisi II siap membahas berbagai usulan mekanisme yang berkembang untuk menata sistem pemilihan di Indonesia secara lebih menyeluruh,” pungkasnya. (Faj/P-3)
Proses naturalisasi pemain tidak lepas dari mekanisme yang melibatkan DPR. Karena itu, PSSI masih menunggu kepastian mengenai jadwal persidangan sebelum melangkah lebih jauh.
Penambahan TKD ini merupakan realisasi dari usulan Mendagri kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI.
Hingga saat ini pembahasan resmi RUU Pemilu belum terlihat jelas di tingkat parlemen.
Sejak akhir tahun lalu masyarakat sipil telah menyusun naskah usulan kodifikasi UU Pemilu sebagai referensi bagi DPR dan pemerintah.
Penaikan iuran JKN bagi peserta mandiri belum tepat dilakukan dalam waktu dekat. Ia mengingatkan bahwa kondisi ekonomi masyarakat masih menghadapi tekanan.
Selain RUU Perampasan Aset, Dasco menyebut DPR RI juga menyiapkan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang lainnya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
Menurut Rifqi, persoalan pertama adalah adanya tumpang tindih norma dan ketentuan yang mengatur hal serupa dalam undang-undang berbeda.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Ahmad Irawan memprotes langkah pemerintah yang menunda pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.
DPR bersama pemerintah tentu akan menindaklanjuti putusan MK tersebut dalam pembentukan norma yang merujuk pada undang-undang (UU) terkait pencalonan presiden dan wakil presiden.
POLITISI Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia mengaku cocok untuk bertugas kembali di Komisi II DPR RI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved