Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menyebut usulan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui DPRD memiliki landasan konstitusional yang kuat. Menurutnya, mekanisme tersebut tidak bertentangan dengan UUD 1945 karena konstitusi tidak mewajibkan pemilihan dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Rifqinizamy menjelaskan bahwa Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebutkan gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara "demokratis". Frasa tersebut dinilai memberikan ruang bagi dua opsi mekanisme.
“Dari optik konstitusional, kata ‘demokratis’ bisa ditafsirkan sebagai demokrasi langsung maupun tidak langsung. Karena itu, pemilihan melalui DPRD memiliki dasar konstitusional yang kuat,” ujar Rifqinizamy melalui keterangannya, Jumat (2/1).
Politisi Fraksi Partai NasDem ini juga menggarisbawahi bahwa Pilkada sejatinya tidak termasuk dalam rezim Pemilihan Umum (Pemilu) sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945. Dalam pasal tersebut, pemilu hanya mencakup pemilihan Presiden, DPR, DPD, dan DPRD.
“Karena Pilkada tidak berada dalam rezim pemilu, maka ide pemilihan melalui DPRD sejatinya tidak perlu diperdebatkan lagi dari aspek konstitusionalitasnya,” katanya.
Meski mendukung mekanisme melalui DPRD, Rifqinizamy secara tegas menolak wacana kepala daerah ditunjuk langsung oleh Presiden. Menurutnya, penunjukan sepihak bertentangan dengan prinsip demokrasi.
Sebagai jalan tengah, ia menawarkan "Formula Hibrida". Dalam skema ini, Presiden mengajukan satu hingga tiga nama calon gubernur kepada DPRD untuk menjalani uji kelayakan (fit and proper test), sebelum akhirnya dipilih satu nama oleh anggota dewan.
“Formula ini merupakan konsekuensi sistem presidensial kita, di mana Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi,” jelasnya.
Terkait teknis regulasi, Rifqi mengungkapkan bahwa Prolegnas 2026 mengamanatkan Komisi II untuk menyusun naskah akademik revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, ia membuka peluang adanya penataan yang lebih komprehensif melalui kodifikasi hukum.
“Ke depan, bisa saja revisi UU Pemilu digabung dengan revisi UU Pilkada dalam bentuk kodifikasi hukum kepemiluan. Komisi II siap membahas berbagai usulan mekanisme yang berkembang untuk menata sistem pemilihan di Indonesia secara lebih menyeluruh,” pungkasnya. (Faj/P-3)
Solikin mengatakan bahwa fit and proper test hari ini berjalan lancar dan kondusif. Ia dihadapkan pada lebih dari 30 anggota Komisi XI.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk memperbaiki sistem hukum yang masih lemah terhadap hasil kejahatan yang merugikan keuangan Negara.
RUU ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan aset negara (asset recovery) sebagai bagian penting dari keadilan substantif.
Sebagian siswa cenderung terlalu dimanja dan setiap persoalan kecil dilaporkan kepada orang tua, bahkan berujung pada kriminalisasi guru.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
Menurut Rifqi, persoalan pertama adalah adanya tumpang tindih norma dan ketentuan yang mengatur hal serupa dalam undang-undang berbeda.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Ahmad Irawan memprotes langkah pemerintah yang menunda pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.
DPR bersama pemerintah tentu akan menindaklanjuti putusan MK tersebut dalam pembentukan norma yang merujuk pada undang-undang (UU) terkait pencalonan presiden dan wakil presiden.
POLITISI Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia mengaku cocok untuk bertugas kembali di Komisi II DPR RI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved