Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf merespons usulan Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) soal pemilihan kepala daerah (Pilkada) lewat DPRD.
Menurut Dede, Komisi II DPR RI menampung usulan tersebut. Namun demikian, Dede mengatakan yang terpenting pihaknya juga harus menampung aspirasi masyarakat terkait usulan kepala daerah dipilih DPRD.
"Saya kira ini kita tampung semua usulan partai-partai, juga tentunya pendapat masyarakat termasuk civil society kita tampung," kata Dede, ketika dihubungi, Senin (29/12).
Politisi Partai Demokrat tersebut mengatakan pembahasan Pilkada lewat DPRD belum menjadi bahasan utama di Komisi II DPR. Saat ini, kata ia, fokus parlemen tertuju pada revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang sudah lebih dahulu masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas).
Ia mengatakan perlu pembahasan mendalam guna menentukan konsep pemilihan kepala daerah yang ideal. "Ya karena yang masuk duluan adalah UU Pemilu sesuai Prolegnas," katanya.(P-1)
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
Menurut laporan itu, akar masalah biaya politik tinggi terletak pada lemahnya regulasi pendanaan kampanye dan penegakan hukum, bukan pada sistem pemilihan langsung.
WALI Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan mengatakan setuju dengan opsi pemilihan kepala daerah atau Pilkada tak langsung oleh DPRD. Alasannya efisiensi anggaran.
AKSI menolak Pilkada tak langsung yang mana pemilihan lewat DPRD digelar oleh BEM Nusantara DIY di Gedung DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Yusril Ihza Mahendra menyerahkan keputusan soal mekanisme pemilihan kepala daerah atau pilkada pada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ida Budhiati menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah atau pilkada tak langsung melalui DPRD dapat melemahkan legitimasi daerah.Pilkada langsung dinilai masih sejalan amanat konstitusi
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hal itu disampaikan Misbakhun usai rapat kerja Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan terkait penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang P2SK, Rabu (4/2).
Diperlukan perubahan UU P2SK agar pengaturannya selaras dengan arah dan semangat putusan Mahkamah Konstitusi melalui pengusulan RUU kumulatif terbuka.
Menurutnya, seorang tokoh agama memikul tanggung jawab moral yang besar untuk menjadi teladan bagi umat, bukan justru terlibat dalam tindakan kekerasan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved