Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
PEMERINTAH mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masuk dalam prolegnas jangka menengah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memasang mata dan mendorong sejumlah pemangku kepentingan untuk mengesahkan calon beleid itu.
“KPK masih dan akan tetap mendorong instansi termasuk pejabat pejabat yang berwenang untuk mendorong RUU ini dibahas di legislatif dalam hal ini DPR,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu (20/11).
Tessa mengatakan, pihaknya tidak akan berubah haluan dalam mendorong RUU tersebut disahkan. Sebab, calon beleid tersebut penting untuk menjadi amunisi tambahan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Tidak berhenti upaya tersebut baik menjelang selesai pimpinan saat ini, tinggal satu bulan, maupun pimpinan yang baru, tentunya kita serah terima mandat maupun hal-hal yang perlu ditindaklanjuti pimpinan baru ini, saya pikir akan terus dilanjutkan,” ujar Tessa.
KPK juga tidak peduli kalau RUU itu mau diubah nomenklaturnya menjadi Pemulihat Aset dari sebelumnya Perampasan Aset. Lembaga Antirasuah menilai lebih penting disahkan untuk menjadi amunisi tambahan ketimbang cuma ganti nama.
“Selama itu baik untuk negeri ini, KPK akan terus dorong terutama upaya upaya yang memudahkan proses pemulihan aset yang telah direnggut oleh para koruptor,” tegas Tessa.
Sebelumnya, RUU Perampasan Aset tak masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Namun, bakal beleid itu tetap masuk Prolegnas 2025-2029.
"Sekarang ini masuk dalam jangka menengah. Kita sudah masukkan di dalam prolegnas jangka menengah 2025-2029," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 November 2024.
Politikus Partai Golkar itu menuturkan RUU Perampasan Aset perlu dibahas dengan hati-hati. Penamaannya juga harus dibahas. (Can/I-2)
Asep mengatakan, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, sejumlah orang sudah dibidik untuk dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini.
Noel terseret kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dalam pemerasan, Noel diduga menerima Rp3 miliar dan Motor Ducati.
Keputusan ini diambil untuk pegawai KPK yang biasa bekerja dari Gedung Merah Putih. Pegawai yang sedang mendapatkan tugas di luar Markas KPK tetap menyelesaikan pekerjaan seperti biasa.
Aset itu berkaitan dengan kasus dugaan rasuah di LPEI dengan klaster PT SMJL dan PT MAS. Areal konsensi itu milik PT Kalimantan Prima Nusantara (KPN).
KETUA Komnas Haji dan Umroh Mustolih Siradj menilai pembentukan Kementerian Haji dan Umrah memiliki beban besar, salah satunya menyelesaikan dan meminimalisir korupsi haji.
KPK memeriksa Mantan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Abdul Muhyi hari ini, (29/8) untuk mendalami kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024
Sejumlah buruh berkonvoi saat berunjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur.
Ketua Fraksi Golkar DPR Muhammad Sarmuji mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dibahas setelah RUU KUHAP rampung pada akhir tahun ini
Presiden Prabowo Subianto telah menjalin komunikasi dengan para ketua umum partai politik terkait RUU Perampasan Aset.
Rancangan UU Perampasan Aset merupakan produk politik sehingga diperlukan koordinasi banyak pihak, termasuk pemerintah dan DPR.
Penting bagi DPR untuk dapat membedakan sistem perampasan aset IN REM yang ditujukan pada aset dan perampasan aset pidana yang ditujukan pada pelaku tindak pidana.
Zaenur menjelaskan bahwa konsep perampasan aset yang dilakukan tanpa melalui proses hukum pidana, akan dilakukan melalui jalur perdata.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved