Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT menyoroti cara DPR dan pemerintah yang tidak kunjung menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Di sisi lain RUU Pilkada justru bisa disahkan dengan cepat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara atas kondisi ersebut. Lembaga Antirasuah itu masih meyakini DPR masih memberikan perhatian dengan RUU Perampasan Aset.
“Kami yakin bahwa mereka tetap concern tentang penyelamatan aset, tentang bagaimana Indonesia ini tidak digerogoti korupsi,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Kamis (29/8).
Baca juga : KPK Harap Presiden Terpilih Nantinya Bisa Sahkan RUU Perampasan Aset
KPK meyakini RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk memaksimalkan pemberantasan korupsi di Indonesia. Lembaga Antirasuah menegaskan akan mendorong RUU itu agar segera disahkan.
“Keyakinan itu bisa kita dorong dengan disahkannya Undang-Undang Perampasan Aset,” ucap Tessa.
“Kapan disahkannya, tentu kita serahkan kepada wakil-wakil kita di DPR,” tutur Tessa. (P-5)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
KPK menyatakan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan.
KPK menyatakan anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya, mencairkan invois fiktif senilai Rp850 juta guna memenuhi permintaan Ketua PN Depok.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk memperbaiki sistem hukum yang masih lemah terhadap hasil kejahatan yang merugikan keuangan Negara.
RUU ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan aset negara (asset recovery) sebagai bagian penting dari keadilan substantif.
PENYUSUNAN Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem penegakan hukum nasional.
DPR RI mulai mendalami draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemulihan kerugian negara.
Pembentukan RUU Perampasan Aset menjadi langkah penting agar penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved