Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

DPR Janjikan RUU Perampasan Aset Dibahas setelah RUU KUHAP Rampung

Rahmatul Fajri
16/6/2025 15:41
DPR Janjikan RUU Perampasan Aset Dibahas setelah RUU KUHAP Rampung
ilustrasi(Antara Foto)

Ketua Fraksi Golkar DPR Muhammad Sarmuji mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dibahas setelah RUU KUHAP rampung pada akhir tahun ini.

Sarmuji menjelaskan berdasarkan pendapat ahli dan komisi III DPR, sebaiknya UU Perampasan Aset dibahas ketika KUHAP selesai demi terciptanya sinkronisasi. Ia mengatakan saat ini Komisi III juga tengah membahas RUU KUHAP dan melakukan sosialisasi ke kampus.

"Nanti kalau nggak sinkron bisa repot lagi, akan ada revisi lagi, dan itu lebih menyulitkan dibandingkan dilakukan setelah RUU KUHAP bisa dirampungkan. Jadi nanti kalau ada naskah undang-undangnya baru kita bahas di fraksi, dan berdasarkan pendapat ahli, itu akan kita bahas setelah KUHAP selesai," kata Sarmuji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/6).

Sarmuji mengaku belum bisa berkomentar lebih jauh soal progres pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, DPR belum menerima draft RUU Perampasan Aset tersebut. 

"Untuk perampasan aset, sampai sekarang kan belum ada draft undang-undangnya. Rancangan undang-undangnya belum ada, belum masuk ke kita. Jadi kita belum bisa menanggapi secara detail sebuah undang-undang, kalau rancangan undang-undangnya saja belum ada," katanya. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik