Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menduga kuat adanya pelanggaran dalam kasus kuota haji yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Zaenur menjelaskan saat ini kasus kuota haji tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Ia mengatakan KPK akan menentukan apakah ada pidana atau tidak dalam distribusi kuota haji itu.
Meski demikian, ia melihat adanya pelanggaran dalam kuota haji tersebut. Pasalnya, pelaksanaannya melanggar peraturan perundang-undangan.
"Saya melihat di sini dugaan pelanggarannya sangat kuat. Apa itu? Ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan, haji tambahan itu kuotanya 20 ribu diperuntukkan 50% untuk khusus, 50% untuk reguler. Padahal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan harusnya 92% untuk reguler, 8% untuk khusus. Memang kemenag ada alasan katanya MoU dengan saudi. Tapi tetap saja harus ada minta persetujuan DPR," kata Zaenur, kepada Media Indonesia, Jumat (8/8).
Zaenur mengatakan dalam kasus ini bisa dilihat apakah ada pelanggaran administrasi atau pidana. Ia melihat dalam hal kuota haji ini terjadi pelanggaran administrasi.
"Apakah itu punya sanksi pidana atau tidak, sepertinya tidak ada. Dia akan menjadi tindak pidana kalau ada aturan pidana yang dilanggar. Misalnya melanggar satu aturan yang dia mengancam pidana. Atau yang kedua ketika ada tindak pidana dalam bentuk suap gratifikasi atau juga ada pemufakatan jahat," katanya.
Lebih lanjut, Zaenur enggan berspekulasi soal eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diperiksa KPK dalam kasus ini. Ia meminta publik bersabar menunggu KPK bekerja menyelidiki apakah ada dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji itu.
"Apakah KPK punya bukti yang menunjukkan Yaqut memperkaya diri, ada konflik kepentingan, ada pemufakatan jahat, itu yang menentukan apakah sebuah perkara layak untuk dilanjutkan atau tidak dan kalau terkait kuota haji ini pertanyaannya adalah apakah merugikan keuangan negara, maka ya harus jadi fokus KPK adalah ada atau tidaknya suap gratifikasi," katanya.
Sebelumnya, KPK menyebut penyelidikan kasus dugaan rasuah terkait kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) hampir rampung. Perkara itu akan naik ke tahap penyidikan pada bulan ini.
“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, atau tidak lewat bulan Agustus akan kami tingkatkan ke penyidikan,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/8).
KPK memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, kemarin, 7 Agustus 2025. Keterangan dari Yaqut menjadi salah satu penyebab penyelidikan kasus ini bisa dinyatakan komplet. “Ini sudah mendekati penyelesaian,” ucap Asep.
KPK rampung memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis (7/8). Dia bersyukur bisa memberikan klarifikasi atas dugaan rasuah di tahap penyelidikan, terkait permasalahan kuota haji pada 2024.
“Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/8).
Yaqut tidak menghitung total pertanyaan yang dicecarkan penyelidik KPK kepadanya. Eks Menag itu juga enggan menyampaikan materi pemeriksaan, karena khawatir mengganggu KPK. “Terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan,” ucap Yaqut. (Faj/P-2)
SETELAH OTT KPK, Bupati Pati Sudewo kini ditetapkan sebagai tersangk kasus dugaan pemerasan. KPK turut menyita uang senilai Rp2,6 miliar.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes).
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
KOMISi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Maidi (MD) sebagai tersangka, bersama dua orang lainnya, usai operasi tangkap tangan (OTT).
Mereka terjerat kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR. KPK juga mengendus adanya penerimaan gratifikasi lainnya di Kota Madiun.
KPK diminta segera menjerat pihak swasta yang diduga terlibat kuat dalam pusaran kasus tersebut.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji 2024.
KPK didesak mengusut tuntas aliran dana dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023–2024 yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus menggali kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama saat itu berperan dalam kebijakan pembagian kuota tambahan haji tahun 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved