Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Hukum Supratman Andi Agtas, menegaskan pemerintah tidak akan mempermasalahkan siapa pihak yang akan menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset agar masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun depan.
Supratman menegaskan bahwa saat ini hal yang terpenting dan menjadi fokus pemerintah adalah terus mendorong agar RUU tersebut dapat segera diselesaikan pembahasannya dan disahkan menjadi UU.
“Apakah nanti RUU perampasan aset pada saat perubahan prolegnas yang akan datang menjadi inisiatif pemerintah atau ada keinginan DPR untuk mengambil alih. Bagi pemerintah siapapun yang mengusulkan tidak penting, yang penting barangnya selesai,” katanya kepada awak media di Gedung Kementerian Hukum, Rabu (4/6).
Menurut dia, kompromi politik harus terjadi dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. RUU tersebut juga telah dikomunikasikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto kepada para ketua umum partai politik.
“Soal undang-undang perampasan aset, Presiden sampaikan bahwa sudah berkomunikasi dengan Ketua Umum Partai Polisi. Adapun pertemuan kami kemarin di DPR bersama dengan Pak Menko Imipas dan pimpinan DPR serta beberapa kementerian, itu kita bahas yang umum ya, tidak ada kaitan."
Supratman pun telah menginstruksikan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan di Kementerian Hukum untuk segera berkoordinasi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Badan Urusan Legislasi DPD (BUU DPD), guna memastikan keberlanjutan RUU ini dalam agenda prolegnas.
“Kita bahas soal nanti prolegnas 2020, perubahan 2025, tetapi menunggu hasil reses yang akan datang. Oleh Karena itu, sekali lagi kita ikuti prosesnya, tunggu sampai prolegnas yang akan datang,” ucapnya.
Sebelumnya, Supratman menyatakan proses pengesahan rancangan UU Perampasan Aset memerlukan mekanisme politik. Rancangan UU Perampasan Aset merupakan produk politik sehingga diperlukan koordinasi banyak pihak, termasuk pemerintah dan DPR.
Selain itu, ia menuturkan bahwa terdapat opsi rancangan Undang-Undang Perampasan Aset akan menjadi inisiatif pemerintah atau menjadi inisiatif DPR.
“Nanti kita lihat apa yang menjadi keputusan kita dalam penyusunan Prolegnas yang akan datang. Apakah akan tetap menjadi inisiatif pemerintah atau kemungkinan untuk lebih cepatnya ini bisa menjadi inisiatif DPR,” ujarnya. (Dev/P-2)
Prioritas utama saat ini adalah memastikan ketersediaan tempat tinggal dan kebutuhan pokok bagi para penyintas.
Antusiasme kepala daerah dalam pembentukan Posbankum sangat tinggi.
Menteri Hukum mengatakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan menunggu terlebih dahulu aturan turunan dari KUHAP.
Merespons putusan MK yang melarang polisi aktif memegang jabatan sipil, Menteri Hukum Supratman menyatakan anggota Polri yang terlanjur punya jabatan tersebut tak perlu mundur.
Menkum Supratman Andi Agtas mengusulkan pertemuan khusus untuk membahas royalti musik dan konten media oleh platform AI global.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dorong pendaftaran merek kolektif agar produk Koperasi Merah Putih terlindungi secara hukum dan naik kelas ekonomi.
Anggota Komisi III DPR I Nyoman Parta mendesak pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai penunaian janji Republik.
Keberadaan asrama haji diharapkan menjadi reformasi dalam peningkatan pelayanan penyelenggaraan ibadah haji
Anggota Komisi IX DPR RI Vita Ervina mendesak penambahan anggaran imunisasi menyusul meningkatnya KLB Campak pada awal 2026
Anggota DPR RI Irine Yusiana mendesak pemerintah menerbitkan Inpres transportasi publik. Data MTI menunjukkan hanya 8% daerah yang alokasikan anggaran.
DPR RI mendesak investigasi menyeluruh atas gugurnya prajurit TNI dalam serangan misil di markas pasukan penjaga perdamaian PBB (UNIFIL) di Libanon
DPR mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk segera mengeluarkan kesimpulan tegas terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved