Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
MENTERI Hukum Supratman Andi Agtas, menegaskan pemerintah tidak akan mempermasalahkan siapa pihak yang akan menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset agar masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun depan.
Supratman menegaskan bahwa saat ini hal yang terpenting dan menjadi fokus pemerintah adalah terus mendorong agar RUU tersebut dapat segera diselesaikan pembahasannya dan disahkan menjadi UU.
“Apakah nanti RUU perampasan aset pada saat perubahan prolegnas yang akan datang menjadi inisiatif pemerintah atau ada keinginan DPR untuk mengambil alih. Bagi pemerintah siapapun yang mengusulkan tidak penting, yang penting barangnya selesai,” katanya kepada awak media di Gedung Kementerian Hukum, Rabu (4/6).
Menurut dia, kompromi politik harus terjadi dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. RUU tersebut juga telah dikomunikasikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto kepada para ketua umum partai politik.
“Soal undang-undang perampasan aset, Presiden sampaikan bahwa sudah berkomunikasi dengan Ketua Umum Partai Polisi. Adapun pertemuan kami kemarin di DPR bersama dengan Pak Menko Imipas dan pimpinan DPR serta beberapa kementerian, itu kita bahas yang umum ya, tidak ada kaitan."
Supratman pun telah menginstruksikan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan di Kementerian Hukum untuk segera berkoordinasi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Badan Urusan Legislasi DPD (BUU DPD), guna memastikan keberlanjutan RUU ini dalam agenda prolegnas.
“Kita bahas soal nanti prolegnas 2020, perubahan 2025, tetapi menunggu hasil reses yang akan datang. Oleh Karena itu, sekali lagi kita ikuti prosesnya, tunggu sampai prolegnas yang akan datang,” ucapnya.
Sebelumnya, Supratman menyatakan proses pengesahan rancangan UU Perampasan Aset memerlukan mekanisme politik. Rancangan UU Perampasan Aset merupakan produk politik sehingga diperlukan koordinasi banyak pihak, termasuk pemerintah dan DPR.
Selain itu, ia menuturkan bahwa terdapat opsi rancangan Undang-Undang Perampasan Aset akan menjadi inisiatif pemerintah atau menjadi inisiatif DPR.
“Nanti kita lihat apa yang menjadi keputusan kita dalam penyusunan Prolegnas yang akan datang. Apakah akan tetap menjadi inisiatif pemerintah atau kemungkinan untuk lebih cepatnya ini bisa menjadi inisiatif DPR,” ujarnya. (Dev/P-2)
Dia menuturkan keterlibatan Tannos dalam kasus tersebut masih merupakan dugaan lantaran belum diproses pengadilan di Indonesia, sehingga sebenarnya belum tentu bersalah.
Supratman menjelaskan alasan pemberian abolisi dan amnesti diberikan kepada kedua tokoh tersebut. Pertimbangan utama pengampunan diberikan yaitu rekonsiliasi.
HASTO Kristiyanto dan Tom Lembong mendapatkan penghapusan hukuman setelah DPR RI menerima surat presiden (surpres) dari Presiden Prabowo Subianto.
Eks marinir TNI Satria Arta Kumbara menjadi prajurit bayaran militer Rusia. Berdasarkan UU Kewarganegaraan maka Satria kehilangan status WNI.
Saat ini Paulus Tannos menjalani sidang ekstradisi di State Court, 1st Havelock Square, Singapura.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan ada syarat agar Satria Arta Kumbara, bisa kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah menjadi tentara bayaran Rusia.
KETUA Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meyakini kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) sebaiknya tetap dipisah.
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved