Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Menkumham Sebut Draft RUU Perampasan Aset Segera Difinalisasi

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
26/5/2025 19:40
Menkumham Sebut Draft RUU Perampasan Aset Segera Difinalisasi
Gedung MPR & DPR RI di Senayan, Jakarta.(Dok)

MENTERI Hukum Supratman Andi Agtas menyebut draf rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tengah difinalisasi. 

Supratman membeberkan Kementerian Hukum pembuatan draf akhir RUU Perampasan Aset bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Pemerintah sekali lagi presiden sudah sampaikan itu tentu menjadi perhatian bagi kabinet termasuk Kementerian Hukum untuk melakukan,” ungkap Supratman, yang dikutip Senin (26/5).

“Dan kami sudah lakukan. Tadi pagi saya bersama-sama dengan Ketua PPATK untuk mematangkan menyangkut soal draf terakhir," tambahnya.

Kemudian, Supratman menuturkan pihaknya juga berkonsultasi dengan DPR guna memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam program legislasi nasional (prolegnas).

“Kami akan berkonsultasi dengan DPR menyangkut soal kapan waktu yang tepat untuk kita rapat untuk menentukan prolegnas berikutnya," imbuh dia. 

Sebelum dibahas bersama DPR, RUU Perampasan Aset perlu masuk dalam Prolegnas. Supratman menyebut RUU Perampasan Aset saat ini menjadi inisiatif pemerintah.

"Sampai sekarang masih tetap akan menjadi inisiatif pemerintah," ujarnya.

Sementara itu, anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Ahmad Irawan mengatakan bahwa konsep Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang disusun pemerintah berpotensi menyebabkan terjadinya pelanggaran hak konstitusional warga.

“RUU Perampasan Aset tidak hanya untuk pejabat publik yang harta kekayaannya didapatkan secara tidak sah (unexplained wealth) dari kejahatan korupsi dan pencucian uang, namun juga kejahatan lain yang berdimensi ekonomi,” kata Irawan saat dikonfirmasi Media Indonesia pada Senin (26/5). (H-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik