Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih mandek di tengah jalan, pemerintah dan parlemen belum juga mendorong untuk dilakukan pembahasan rancangan undang-undang tersebut lantaran banyaknya penolakan dari elite politik.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pemerintah tak menunda pembahasan RUU Perampasan Aset, namun ia tak mengelak bahwa pembahasan itu sangat erat dengan persoalan politik.
“Karena RUU-nya sudah pernah diserahkan ke DPR. Hanya seperti yang selalu saya sampaikan kemarin bahwa ini menyangkut soal politik,” jelasnya kepada wartawan, hari ini.
Ia menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset harus melibatkan komunikasi yang mendalam bersama dengan partai-partai politik yang ada.
“Ini perlu komunikasi yang sungguh-sungguh dengan seluruh kekuatan-kekuatan politik, dalam hal ini partai-partai politik untuk dilakukan. Terutama dari pihak pemerintah akan melakukan itu,” kata Supratman.
Kendati demikian, Ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberantas korupsi sampai ke akarnya dan menegaskan aset para pelaku korupsi bisa dikembalikan ke negara.
“Dan pada waktunya, seperti harapan seluruh masyarakat Indonesia dan juga teman-teman pers, saya yakin ini akan segera mungkin kita ajukan dalam revisi prolegnas akan datang,” jelasnya.
Menjawab isu pemiskinan koruptor dalam RUU perampasan Aset, Supratman mengatakan bahwa hal tersebut masih konsisten untuk tetap dipertahankan dalam substansi rencana aturan.
“Sekarang bagi pemerintah yang paling penting adalah memastikan sebelum kami ajukan ke parlemen, ini ada kesepakatan lebih awal. Jadi ini soal politik saja ya, soal politik,” tegasnya.
Supratman menekankan bahwa pemerintah memiliki standing yang jelas terkait RUU Perampasan Aset, namun hal itu tidak cukup karena harus ada persetujuan dan dialog bersama dengan Parlemen beserta Ketua-Ketua Umum Partai Politik.
“Di pemerintah standingnya sudah jelas tidak perlu berubah (substansinya) pemerintahan sebelumnya juga sama dengan pemerintahan sekarang. Jadi itu konsen dari pemerintahan. Namun demikian, karena pembentuk undang-undang itu adalah DPR, maka tentu kewajiban kami untuk melakukan komunikasi dengan teman-teman di parlemen,” tandasnya. (Dev/P-1)
Eks marinir TNI Satria Arta Kumbara menjadi prajurit bayaran militer Rusia. Berdasarkan UU Kewarganegaraan maka Satria kehilangan status WNI.
Saat ini Paulus Tannos menjalani sidang ekstradisi di State Court, 1st Havelock Square, Singapura.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan ada syarat agar Satria Arta Kumbara, bisa kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah menjadi tentara bayaran Rusia.
MENTERI Hukum Supratman Andi Agtas menjawab soal permintaan mantan anggota marinir TNI Angkatan Laut (AL) Satria Arta Kumbara yang menjadi relawan tentara Rusia.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi bersama jajaran pimpinan BPIP melakukan audiensi strategis ke Kementerian Hukum RI untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang BPIP (RUU BPIP)
DIREKTUR Imparsial Ardi Manto merespons pernyataan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang menyebut mahasiswa tidak memiliki kedudukan hukum dalam menggugat UU TNI,
CHAIRMAN sekaligus pemimpin redaksi majalah bisnis Forbes, Steve Forbes, melakukan pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/7).
Revisi KUHAP menimbulkan kekhawatiran serius akan potensi pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan fungsi penindakan.
Pemerintah Diminta tidak Pilah-Pilih Tempatkan Klausul Pencekalan
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan di balik permintaan tambahan anggaran kepada DPR.
Survei ini merangkum hasil pengukuran dari 13 survei internasional yang dilakukan oleh lembaga-lembaga bereputasi seperti World Bank, Freedom House, dan Economist Intelligence Unit.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved