Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih mandek di tengah jalan, pemerintah dan parlemen belum juga mendorong untuk dilakukan pembahasan rancangan undang-undang tersebut lantaran banyaknya penolakan dari elite politik.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pemerintah tak menunda pembahasan RUU Perampasan Aset, namun ia tak mengelak bahwa pembahasan itu sangat erat dengan persoalan politik.
“Karena RUU-nya sudah pernah diserahkan ke DPR. Hanya seperti yang selalu saya sampaikan kemarin bahwa ini menyangkut soal politik,” jelasnya kepada wartawan, hari ini.
Ia menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset harus melibatkan komunikasi yang mendalam bersama dengan partai-partai politik yang ada.
“Ini perlu komunikasi yang sungguh-sungguh dengan seluruh kekuatan-kekuatan politik, dalam hal ini partai-partai politik untuk dilakukan. Terutama dari pihak pemerintah akan melakukan itu,” kata Supratman.
Kendati demikian, Ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberantas korupsi sampai ke akarnya dan menegaskan aset para pelaku korupsi bisa dikembalikan ke negara.
“Dan pada waktunya, seperti harapan seluruh masyarakat Indonesia dan juga teman-teman pers, saya yakin ini akan segera mungkin kita ajukan dalam revisi prolegnas akan datang,” jelasnya.
Menjawab isu pemiskinan koruptor dalam RUU perampasan Aset, Supratman mengatakan bahwa hal tersebut masih konsisten untuk tetap dipertahankan dalam substansi rencana aturan.
“Sekarang bagi pemerintah yang paling penting adalah memastikan sebelum kami ajukan ke parlemen, ini ada kesepakatan lebih awal. Jadi ini soal politik saja ya, soal politik,” tegasnya.
Supratman menekankan bahwa pemerintah memiliki standing yang jelas terkait RUU Perampasan Aset, namun hal itu tidak cukup karena harus ada persetujuan dan dialog bersama dengan Parlemen beserta Ketua-Ketua Umum Partai Politik.
“Di pemerintah standingnya sudah jelas tidak perlu berubah (substansinya) pemerintahan sebelumnya juga sama dengan pemerintahan sekarang. Jadi itu konsen dari pemerintahan. Namun demikian, karena pembentuk undang-undang itu adalah DPR, maka tentu kewajiban kami untuk melakukan komunikasi dengan teman-teman di parlemen,” tandasnya. (Dev/P-1)
Kepala BPIP Yudian Wahyudi bersama jajaran pimpinan BPIP melakukan audiensi strategis ke Kementerian Hukum RI untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang BPIP (RUU BPIP)
DIREKTUR Imparsial Ardi Manto merespons pernyataan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang menyebut mahasiswa tidak memiliki kedudukan hukum dalam menggugat UU TNI,
Supratman mengatakan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang memadai sebab bukan prajurit aktif dan bukan siswa sekolah kedinasan militer.
pembahasan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di tingkat pemerintah
DIM RUU KUHAP tersebut sehingga hanya tinggal menunggu pembahasan selanjutnya bergulir di parlemen.
JK mengatakan bahwa penyelesaian polemik Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek itu bukan menjadi ranah dan kewenangan Kementerian Hukum.
Survei ini merangkum hasil pengukuran dari 13 survei internasional yang dilakukan oleh lembaga-lembaga bereputasi seperti World Bank, Freedom House, dan Economist Intelligence Unit.
Kasus korupsi Pertamina mendapatkan perhatian dari publik sebesar 85,7% dari responden dan angka 72,8% keyakinan bahwa Presiden Prabowo bisa menuntaskan kasus ini.
Pemerintah maupun DPR tak kunjung mengesahkan RUU Perampasan Aset. KPK menilai calon beleid itu penting untuk penindakan kasus rasuah.
Berbagai penerapan mekanisme pendanaan parpol dapat menjadi celah korupsi jika internal parpol tidak ada komitmen yang kuat terhadap penegakan anti-korupsi.
KPK secara intens memberantas korupsi dengan cara berkolaborasi dengan banyak pihak. Salah satunya pemuka dan tokoh agama.
Menurut Feri, hal ini menyalahi aturan sebab dalam UU BUMN secara jelas mengatur bahwa seluruh perusahaan yang tergabung dalam BUMN menggunakan uang negara dalam setiap aktivitasnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved