Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih mandek di tengah jalan, pemerintah dan parlemen belum juga mendorong untuk dilakukan pembahasan rancangan undang-undang tersebut lantaran banyaknya penolakan dari elite politik.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pemerintah tak menunda pembahasan RUU Perampasan Aset, namun ia tak mengelak bahwa pembahasan itu sangat erat dengan persoalan politik.
“Karena RUU-nya sudah pernah diserahkan ke DPR. Hanya seperti yang selalu saya sampaikan kemarin bahwa ini menyangkut soal politik,” jelasnya kepada wartawan, hari ini.
Ia menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset harus melibatkan komunikasi yang mendalam bersama dengan partai-partai politik yang ada.
“Ini perlu komunikasi yang sungguh-sungguh dengan seluruh kekuatan-kekuatan politik, dalam hal ini partai-partai politik untuk dilakukan. Terutama dari pihak pemerintah akan melakukan itu,” kata Supratman.
Kendati demikian, Ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberantas korupsi sampai ke akarnya dan menegaskan aset para pelaku korupsi bisa dikembalikan ke negara.
“Dan pada waktunya, seperti harapan seluruh masyarakat Indonesia dan juga teman-teman pers, saya yakin ini akan segera mungkin kita ajukan dalam revisi prolegnas akan datang,” jelasnya.
Menjawab isu pemiskinan koruptor dalam RUU perampasan Aset, Supratman mengatakan bahwa hal tersebut masih konsisten untuk tetap dipertahankan dalam substansi rencana aturan.
“Sekarang bagi pemerintah yang paling penting adalah memastikan sebelum kami ajukan ke parlemen, ini ada kesepakatan lebih awal. Jadi ini soal politik saja ya, soal politik,” tegasnya.
Supratman menekankan bahwa pemerintah memiliki standing yang jelas terkait RUU Perampasan Aset, namun hal itu tidak cukup karena harus ada persetujuan dan dialog bersama dengan Parlemen beserta Ketua-Ketua Umum Partai Politik.
“Di pemerintah standingnya sudah jelas tidak perlu berubah (substansinya) pemerintahan sebelumnya juga sama dengan pemerintahan sekarang. Jadi itu konsen dari pemerintahan. Namun demikian, karena pembentuk undang-undang itu adalah DPR, maka tentu kewajiban kami untuk melakukan komunikasi dengan teman-teman di parlemen,” tandasnya. (Dev/P-1)
DIM RUU KUHAP tersebut sehingga hanya tinggal menunggu pembahasan selanjutnya bergulir di parlemen.
JK mengatakan bahwa penyelesaian polemik Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek itu bukan menjadi ranah dan kewenangan Kementerian Hukum.
Rancangan UU Perampasan Aset merupakan produk politik sehingga diperlukan koordinasi banyak pihak, termasuk pemerintah dan DPR.
Peta jalan tersebut bertujuan untuk memastikan peran masing-masing kementerian dan lembaga dalam memperkuat perlindungan serta pemanfaatan kekayaan intelektual di Indonesia.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut draft RUU Perampasan Aset tengah difinalisasi
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menilai pengamanan kantor kejaksaan oleh TNI tidak akan mengganggu independensi ataupun hubungan antarlembaga penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan
Survei ini merangkum hasil pengukuran dari 13 survei internasional yang dilakukan oleh lembaga-lembaga bereputasi seperti World Bank, Freedom House, dan Economist Intelligence Unit.
Kasus korupsi Pertamina mendapatkan perhatian dari publik sebesar 85,7% dari responden dan angka 72,8% keyakinan bahwa Presiden Prabowo bisa menuntaskan kasus ini.
Pemerintah maupun DPR tak kunjung mengesahkan RUU Perampasan Aset. KPK menilai calon beleid itu penting untuk penindakan kasus rasuah.
Berbagai penerapan mekanisme pendanaan parpol dapat menjadi celah korupsi jika internal parpol tidak ada komitmen yang kuat terhadap penegakan anti-korupsi.
LANGKAH pasti tengah dijalankan Kejaksaan Agung untuk mem persiapkan eksekusi hukuman mati tahap kedua terhadap terpidana mati, utamanya pada bandar narkotika
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved