Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Prabowo Akan Kirim Surpres RUU Perampasan Aset untuk Memastikan Dibahas DPR

Fachri Audhia Hafiez
20/11/2024 21:43
Prabowo Akan Kirim Surpres RUU Perampasan Aset untuk Memastikan Dibahas DPR
Presiden Prabowo Subianto(Dok.Antara)

PRESIDEN Prabowo Subianto disebut akan mengirimkan surat presiden (surpres) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke DPR. Hal ini untuk memastikan bahwa parlemen mulai membahas beleid tersebut.

"Presiden Prabowo akan mengirim supres untuk masuk di dalam prolegnas (program legislasi nasional) yang akan datang, memastikan bahwa itu akan dijamin untuk dibahas dan dilakukan pembahasan di Parlemen," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Rabu (20/11). 

Supratman mengatakan upaya kirim surpres itu akan dilakukan setelah berdialog. Khususnya dengan para ketua umum partai politik yang partainya lolos ke parlemen.

"Sekarang kami lagi melakukan upaya dialog bersama dengan parlemen, dengan ketua-ketua umum partai politik," ujar Supratman.

Mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu menekankan bahwa Prabowo punya keseriusan dalam pemberantasan korupsi. Termasuk terhadap RUU Perampasan Aset.

"Sekali lagi, Presiden Prabowo itu komitmen untuk pemberantasan korupsi clear dan jelas," kata Supratman.

RUU Perampasan Aset sejatinya tak masuk Prolegnas Prioritas 2025. Namun, masuk Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029. Supratman juga akan melaporkan hal itu ke Prabowo.

"Bahwa nanti setelah beliau balik dari luar negeri, kami akan melaporkan perkembangannya terkait dengan Prolegnas yang ada dan akan meminta pandangan beliau terkait dengan itu," ucap Supratman.

Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) sejatinya sudah menandatangani surpres mengenai RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana. Supres bernomor R-22/Pres/05/2023 telah dikirim ke DPR pada Kamis, 4 Mei 2023 untuk dilakukan pembahasan. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya