Headline

DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

DPR Kabulkan Penghapusan Hukuman Hasto dan Tom Lembong, Menteri Hukum: Sama-Sama Berjasa untuk Negara

Fachri Audhia Hafiez
31/7/2025 23:02
DPR Kabulkan Penghapusan Hukuman Hasto dan Tom Lembong, Menteri Hukum: Sama-Sama Berjasa untuk Negara
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.(Dok. MI/Susanto)

HASTO Kristiyanto dan Tom Lembong mendapatkan penghapusan hukuman setelah DPR RI menerima surat presiden (surpres) dari Presiden Prabowo Subianto. Surpres terkait pengampunan untuk narapidana mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pengampunan itu diberikan karena keduanya dianggap telah berkontribusi kepada negara. Tom Lembong mendapatkan pengampunan berupa abolisi. Sedangkan, Hasto diganjar amnesti.

"Bahwa yang bersangkutan juga punya apa namanya punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada Republik," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025.

Supratman mengatakan abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto Kristiyanto hukuman tersebut berdasarkan pertimbangan kepentingan bangsa dan negara. Hal itu sekaligus menjaga persatuan bangsa yang lebih kondusif.

"Pemberian abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang itu yang paling utama," ujar Supratman.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pihaknya menerima Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025, tertanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan dan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong.

Kedua, Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto. (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya