Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons langkah Presiden Prabowo Subianto serta DPR RI yang mengajukan dan menyetujui abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Seperti diketahui, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara atas kasus korupsi importasi gula meski disebut tidak terbukti mendapatkan keuntungan atau memperkaya diri dari kasus tersebut.
Pihak Kejagung menyatakan akan mempelajari pengampunan abolisi Tom Lembong itu. "Saya pelajari, saya belum tahu. Saya baru tahu dari anda loh," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Juli 2025.
Anang mengatakan, kasus korupsi importasi gula yang menjerat Tom masih pada tahap banding. Kubu jaksa dan terdakwa sudah menyatakan menolak vonis hakim.
"Sementara, yang saya tahu bahwa kita menyampaikan upaya hukum banding, kita fokus. Apabila ada seperti itu, nanti kita pelajari," ucap Anang.
Anang mengatakan ia tidak bisa memberikan komentar lebih banyak soal abolisi Tom Lembong. Dia memastikan keputusan tersebut akan dipelajari detil oleh jaksa.
"Saya tidak berkomentar dulu ya, karena kan saya belum dengar langsung. Kami pelajari dulu, nanti kan ada masukan dari JPU-nya," ucap Anang.
Saat ini, Tom masih ditahan. Kurungan didasari putusan hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (H-3)
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Empat Terdakwa Kasus Korupsi Importasi Gula Dituntut Empat Tahun Penjara
Abolisi hanya diberikan kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Artinya, proses hukum dalam kasus importasi gula tetap berjalan.
DIREKTUR Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menilai langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sudah sesuai dan layak.
KEJAKSAAN Agung merespons memori banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada kasus korupsi impor gula.
TIM kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah mengajukan banding vonis 4,5 tahun penjara di kasus korupsi impor gula.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved