Headline

DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Tak Ada Mens Rea, Abolisi Tom Lembong Dinilai Tepat

Insi Nantika Jelita
31/7/2025 22:47
Tak Ada Mens Rea, Abolisi Tom Lembong Dinilai Tepat
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong (kiri).(Dok. MI)

DIREKTUR Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menilai langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sudah sesuai dan layak diapresiasi.

Menurutnya, berdasarkan putusan majelis hakim pada sidang tingkat pertama kemarin menyebut Tom Lembong tidak memiliki mens rea (niat jahat) dan dibuktikan tidak ada aliran dana yang mengalir ke pribadi Tom Lembong.

"Menurut saya abolisi ini sudah tepat dan perlu diapresiasi. Tom Lembong disebut tidak memiliki mens rea," kata Iwan dalam keterangannya, Kamis (31/7).

Iwan menegaskan abolisi merupakan hak prerogatif presiden yang kemudian harus disampaikan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan atau penolakan.

Ia pun meyakini peluang DPR untuk menyetujui langkah tersebut cukup besar, mengingat adanya dukungan langsung dari Kepala Negara.

Lebih lanjut, Iwan menilai pertimbangan pengajuan abolisi Tom Lembong itu lantaran sosok Prabowo yang dianggap tidak suka menciptakan konflik, atau mencari musuh. Dus, pemimpin yang mengutamakan kesatuan dan persatuan dalam membangun bangsa.

"Saya rasa langkah yang diambil presiden sudah tepat karena mencerminkan sikap pemimpin yang baik. Serta, tidak suka kegaduhan dan cari musuh. Sehingga, abolisi ini menurut saya akan disetujui DPR," pungkasnya.

Di satu sisi, pengajuan abolisi itu juga dianggap mencerminkan keberpihakan presiden terhadap para menteri atau pejabat yang dalam menjalankan tugasnya mengambil kebijakan untuk mendukung program pemerintah. Dalam konteks kasus Tom Lembong, kebijakan impor gula yang diambil saat menjabat dinilai sebagai pelaksanaan dari arahan presiden, meskipun disampaikan secara lisan.

Kadang kala, kata Iwan, seorang menteri atau pejabat perlu mengambil diskresi dalam situasi tertentu, terutama saat menghadapi kondisi yang mendesak atau bersifat imperatif, demi menyelamatkan situasi nasional maupun internasional.

Dalam kasus Tom Lembong terkait korupsi impor gula berawal dari dugaan keterlibatan mantan menteri perdagangan itu dalam proses perizinan impor gula yang dianggap melanggar prosedur. Negara disebut mengalami kerugian akibat masuknya gula rafinasi yang seharusnya tidak boleh dijual di pasar konsumsi bebas, sehingga merugikan petani tebu dan industri dalam negeri.

"Dalam kasus Tom Lembong seperti ini, seharusnya tidak serta-merta dianggap sebagai tindakan pidana jika tidak ada niat jahat," jelas Iwan. (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya