Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
DIREKTUR Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menilai langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sudah sesuai dan layak diapresiasi.
Menurutnya, berdasarkan putusan majelis hakim pada sidang tingkat pertama kemarin menyebut Tom Lembong tidak memiliki mens rea (niat jahat) dan dibuktikan tidak ada aliran dana yang mengalir ke pribadi Tom Lembong.
"Menurut saya abolisi ini sudah tepat dan perlu diapresiasi. Tom Lembong disebut tidak memiliki mens rea," kata Iwan dalam keterangannya, Kamis (31/7).
Iwan menegaskan abolisi merupakan hak prerogatif presiden yang kemudian harus disampaikan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan atau penolakan.
Ia pun meyakini peluang DPR untuk menyetujui langkah tersebut cukup besar, mengingat adanya dukungan langsung dari Kepala Negara.
Lebih lanjut, Iwan menilai pertimbangan pengajuan abolisi Tom Lembong itu lantaran sosok Prabowo yang dianggap tidak suka menciptakan konflik, atau mencari musuh. Dus, pemimpin yang mengutamakan kesatuan dan persatuan dalam membangun bangsa.
"Saya rasa langkah yang diambil presiden sudah tepat karena mencerminkan sikap pemimpin yang baik. Serta, tidak suka kegaduhan dan cari musuh. Sehingga, abolisi ini menurut saya akan disetujui DPR," pungkasnya.
Di satu sisi, pengajuan abolisi itu juga dianggap mencerminkan keberpihakan presiden terhadap para menteri atau pejabat yang dalam menjalankan tugasnya mengambil kebijakan untuk mendukung program pemerintah. Dalam konteks kasus Tom Lembong, kebijakan impor gula yang diambil saat menjabat dinilai sebagai pelaksanaan dari arahan presiden, meskipun disampaikan secara lisan.
Kadang kala, kata Iwan, seorang menteri atau pejabat perlu mengambil diskresi dalam situasi tertentu, terutama saat menghadapi kondisi yang mendesak atau bersifat imperatif, demi menyelamatkan situasi nasional maupun internasional.
Dalam kasus Tom Lembong terkait korupsi impor gula berawal dari dugaan keterlibatan mantan menteri perdagangan itu dalam proses perizinan impor gula yang dianggap melanggar prosedur. Negara disebut mengalami kerugian akibat masuknya gula rafinasi yang seharusnya tidak boleh dijual di pasar konsumsi bebas, sehingga merugikan petani tebu dan industri dalam negeri.
"Dalam kasus Tom Lembong seperti ini, seharusnya tidak serta-merta dianggap sebagai tindakan pidana jika tidak ada niat jahat," jelas Iwan. (H-3)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons langkah Presiden Prabowo Subianto serta DPR RI yang mengajukan dan menyetujui abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
KEJAKSAAN Agung merespons memori banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada kasus korupsi impor gula.
TIM kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah mengajukan banding vonis 4,5 tahun penjara di kasus korupsi impor gula.
MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengingatkan para majelis hakim yang memutuskan perkara sidang kasus Tom Lembong agar tidak boleh dipengaruhi oleh urusan politik.
Tom Lembong mengaku heran dan kecewa dengan tuntutan jaksa terhadapnya yakni penjara selama tujuh tahun pada kasus dugaan korupsi importasi gula.
MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemberian amnesti Hasto dan abolisi Tom Lembong sudah sesuai ketentuan.
PAKAR Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menilai Presiden Prabowo Subianto harus menjelaskan soal pertimbangan pemberian abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto Kristiyanto.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti mengatakan pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan berdampak pada perpolitikan Indonesia.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto Kristiyanto bersalah.
IM57+ Institute mengkritik pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
PRESIDEN Prabowo Subianto dan DPR secara mengejutkan memutuskan untuk memberikan pengampunan atau amnesti untuk Sekjen Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved