Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menilai langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong sudah sesuai dan layak diapresiasi.
Menurutnya, berdasarkan putusan majelis hakim pada sidang tingkat pertama kemarin menyebut Tom Lembong tidak memiliki mens rea (niat jahat) dan dibuktikan tidak ada aliran dana yang mengalir ke pribadi Tom Lembong.
"Menurut saya abolisi ini sudah tepat dan perlu diapresiasi. Tom Lembong disebut tidak memiliki mens rea," kata Iwan dalam keterangannya, Kamis (31/7).
Iwan menegaskan abolisi merupakan hak prerogatif presiden yang kemudian harus disampaikan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan atau penolakan.
Ia pun meyakini peluang DPR untuk menyetujui langkah tersebut cukup besar, mengingat adanya dukungan langsung dari Kepala Negara.
Lebih lanjut, Iwan menilai pertimbangan pengajuan abolisi Tom Lembong itu lantaran sosok Prabowo yang dianggap tidak suka menciptakan konflik, atau mencari musuh. Dus, pemimpin yang mengutamakan kesatuan dan persatuan dalam membangun bangsa.
"Saya rasa langkah yang diambil presiden sudah tepat karena mencerminkan sikap pemimpin yang baik. Serta, tidak suka kegaduhan dan cari musuh. Sehingga, abolisi ini menurut saya akan disetujui DPR," pungkasnya.
Di satu sisi, pengajuan abolisi itu juga dianggap mencerminkan keberpihakan presiden terhadap para menteri atau pejabat yang dalam menjalankan tugasnya mengambil kebijakan untuk mendukung program pemerintah. Dalam konteks kasus Tom Lembong, kebijakan impor gula yang diambil saat menjabat dinilai sebagai pelaksanaan dari arahan presiden, meskipun disampaikan secara lisan.
Kadang kala, kata Iwan, seorang menteri atau pejabat perlu mengambil diskresi dalam situasi tertentu, terutama saat menghadapi kondisi yang mendesak atau bersifat imperatif, demi menyelamatkan situasi nasional maupun internasional.
Dalam kasus Tom Lembong terkait korupsi impor gula berawal dari dugaan keterlibatan mantan menteri perdagangan itu dalam proses perizinan impor gula yang dianggap melanggar prosedur. Negara disebut mengalami kerugian akibat masuknya gula rafinasi yang seharusnya tidak boleh dijual di pasar konsumsi bebas, sehingga merugikan petani tebu dan industri dalam negeri.
"Dalam kasus Tom Lembong seperti ini, seharusnya tidak serta-merta dianggap sebagai tindakan pidana jika tidak ada niat jahat," jelas Iwan. (H-3)
Empat Terdakwa Kasus Korupsi Importasi Gula Dituntut Empat Tahun Penjara
Abolisi hanya diberikan kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Artinya, proses hukum dalam kasus importasi gula tetap berjalan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons langkah Presiden Prabowo Subianto serta DPR RI yang mengajukan dan menyetujui abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
KEJAKSAAN Agung merespons memori banding yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada kasus korupsi impor gula.
TIM kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah mengajukan banding vonis 4,5 tahun penjara di kasus korupsi impor gula.
WACANA pemotongan gaji pejabat yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dinilai logis sebagai langkah penghematan anggaran negara.
Wacana pemotongan gaji pejabat negara bukan hanya urusan angka atau penghematan, namun pernyataan politik yang benar-benar bisa menjadi politik simbolis atau otoritas moral.
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan lahan milik badan usaha milik negara (BUMN) tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas komersial.
KETUA PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, mengomentari rencana Presiden Prabowo Subianto yang ingin melakukan pemotongan gaji pejabat khususnya para menteri dan anggota DPR RI.
EKONOM CORE Yusuf Rendy Manilet melihat langkah Presiden Prabowo Subianto yang membuka opsi pengurangan gaji pejabat negara sebagai inisiatif yang patut diapresiasi.
Purbaya juga melihat saat ini belum ada urgensi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk melebarkan defisit APBN.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved