Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, alias Tom Lembong, terkait kasus dugaan korupsi impor gula
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa persetujuan ini berdasarkan Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tertanggal 30 Juli 2025, setelah melalui rapat konsultasi antara DPR dan Pemerintah yang turut dihadiri Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Sekretaris Negara
Abolisi adalah bentuk pengampunan hukum yang dikeluarkan oleh Presiden. Dengan abolisi, seluruh tindak pidana yang sedang berlangsung atau dalam proses pengadilan dihentikan. Dengan demikian, seseorang tidak lagi menghadapi tuntutan pidana maupun vonis atas kasus yang sedang berjalan
Dalam kasus Tom Lembong, abolisi berarti tuntutan dan proses hukum, mulai penyidikan, penuntutan, sampai vonis pengadilan, dihapus dan tidak lagi berlaku.
Dengan abolisi, negara memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap seseorang atas suatu tindak pidana. Berbeda dengan grasi yang merupakan pengurangan hukuman, abolisi menghentikan seluruh proses sebelum putusan final atau eksekusi dilakukan.
(E-3)
MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemberian amnesti Hasto dan abolisi Tom Lembong sudah sesuai ketentuan.
Anies enggan berbicara lebih lanjut ihwal pemberian abolisi kepada Tom Lembong. Ia mengaku akan berbicara dengan Tom Lembong dan kuasa hukum.
Anang mengatakan, sejauh ini, pemerintah dan DPR cuma mengumumkan nama Tom dalam abolisi yang sudah diberikan. Sehingga, proses hukum terdakwa lain tetap berjalan.
PAKAR Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menilai Presiden Prabowo Subianto harus menjelaskan soal pertimbangan pemberian abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto Kristiyanto.
IM57+ Institute mengkritik pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
HASTO Kristiyanto dan Tom Lembong mendapatkan penghapusan hukuman setelah DPR RI menerima surat presiden (surpres) dari Presiden Prabowo Subianto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved