Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, alias Tom Lembong, terkait kasus dugaan korupsi impor gula
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa persetujuan ini berdasarkan Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tertanggal 30 Juli 2025, setelah melalui rapat konsultasi antara DPR dan Pemerintah yang turut dihadiri Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Sekretaris Negara
Abolisi adalah bentuk pengampunan hukum yang dikeluarkan oleh Presiden. Dengan abolisi, seluruh tindak pidana yang sedang berlangsung atau dalam proses pengadilan dihentikan. Dengan demikian, seseorang tidak lagi menghadapi tuntutan pidana maupun vonis atas kasus yang sedang berjalan
Dalam kasus Tom Lembong, abolisi berarti tuntutan dan proses hukum, mulai penyidikan, penuntutan, sampai vonis pengadilan, dihapus dan tidak lagi berlaku.
Dengan abolisi, negara memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap seseorang atas suatu tindak pidana. Berbeda dengan grasi yang merupakan pengurangan hukuman, abolisi menghentikan seluruh proses sebelum putusan final atau eksekusi dilakukan.
(E-3)
Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang menghukumnya 4,5 tahun di kasus korupsi impor gula ke KY hingga Mahkamah Agung (MA).
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memanfaatkan abolisi yang ia terima dari Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia.
Laporan Tom Lembong saat ini telah memasuki tahap analisis lanjutan dan perkembangan atas laporan tersebut akan disampaikan secara berkala kepada publik.
MANTAN Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sambangi kantor Komisi Yudisial (KY) pada Senin, 11 Agustus 2025, Pukul 09:50 WIB.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan segera memanggil tiga hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan abolisi kasus impor gula hanya diberikan pada Tom Lembong sehingga perkara yang melibatkan tersangka lain masih berjalan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved