Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Wacana Revisi UU Politik Lewat Omnibus Law, KPU RI Patuhi Konstitusi

Ficky Ramadhan
10/11/2024 08:50
Wacana Revisi UU Politik Lewat Omnibus Law, KPU RI Patuhi Konstitusi
Gedung KPU RI(Dok. Medcom.)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan patuh dan taat pada konstitusi untuk merevisi delapan undang-undang politik dengan metode gabungan alias omnibus law.

"Saya rasa itu wilayah domainnya pembentuk undang-undang ya, itu pemerintah dan DPR. Kami sebagai penyelenggara pemilu tentu akan melaksanakan saja dan akan patuh dan taat pada konstitusi dan undang-undang," kata anggota KPU RI Yulianto Sudrajat kepada wartawan di Kantor KPU Kota Batu, Jawa Timur, dikutip Minggu (10/11).

Dia menjelaskan kewenangan KPU berada pada sisi mengevaluasi penyelenggaraan pemilu hingga seluruh tahapan pilkada.

"Itu bagian yang akan kita sampaikan, masukan-masukan kalau kami diminta pendapat terkait revisi atau perubahan undang-undang ataupun omnibus law untuk pemilu yang akan datang," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, wacana revisi UU politik lewat Omnibus Law sempat disinggung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat rapat bersama Komisi II DPR. Tito menyebut usulan ini pun perlu kajian mendalam dari para pihak.

"Bang Doli saya sudah baca juga, untuk menyusun revisi UU tersebut dalam satu paket, Omnibus Law. Ya, ini boleh saja salah satu opsi. Tapi kita perlu diskusikan antara DPR dengan pemerintah," kata Tito, Kamis (31/10).

Tito menyebut kajian lebih mendalam atas wacana itu akan diseriuskan usai gelaran Pilkada Serentak 2024 selesai. "Setelah selesai desk pilkada, itu adalah kita tadi disampaikan kita mulai memikirkan kembali tentang sistem demokrasi. Sistem kepemiluan. Sistem pilkada," ujarnya.

Sementara itu, delapan UU yang akan direvisi antara lain, UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MD3, UU Pemerintah Daerah, UU DPRD, UU Pemerintah Desa, dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya