Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Pemerintah Kaji Opsi Revisi UU Politik lewat Metode Omnibus Law

Rahmatul Fajri
31/10/2024 16:21
Pemerintah Kaji Opsi Revisi UU Politik lewat Metode Omnibus Law
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian(Antara)

KEMENTERIAN dalam Negeri (Kemendagri) bakal mengkaji opsi Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk merevisi delapan undang-undang politik dengan metode omnibus law. Adapun, omnibus law adalah metode yang digunakan untuk mengganti dan/atau mencabut beberapa materi hukum dalam berbagai Undang–Undang sebagai strategi reformasi regulasi agar penataan dilakukan secara sekaligus terhadap banyak Peraturan Perundang–Undangan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendukung kajian merevisi delapan undang-undang politik dengan metode omnibus law. Namun, hal tersebut harus didiskusikan lebih lanjut oleh pemerintah dan DPR. 

"Untuk menyusun revisi UU tersebut dalam satu paket, omnibus law. Ya, ini boleh saja salah satu opsi. Tapi kita perlu diskusikan antara DPR dengan pemerintah," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, di Jakarta, Kamis (31/10).

Menurut Tito, kajian ulang sistem pemilu dan demokrasi di Indonesia dapat akan dilakukan usai gelaran pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada November 2024.

"Setelah selesai desk pilkada, itu adalah kita tadi disampaikan kita mulai memikirkan kembali tentang sistem demokrasi. Sistem kepemiluan. Sistem pilkada," tuturnya.

Tito lalu menunjuk Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya untuk mengkaji rencana itu. 

"Ini tugasnya Pak Bima Arya, nanti contact person, karena beliau punya passion di situ, PhD di bidang itu. Dan juga pernah ketua asosiasinya. Jadi, beliau akademik sekaligus juga praktisi," ujarnya.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) mengusulkan merevisi paket delapan undang-undang terkait politik. Revisi ini didorong menggunakan instrumen omnibus law. 

"Saya tadi mengusulkan ya sudah kita harus mulai berpikir tentang membentuk undang-undang politik dengan metodologi omnibus law. Jadi karena itu saling terkait semua ya," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024.

Delapan UU yang bakal direvisi dengan metode omnibus law, meliputi UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, dan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Lalu, UU Pemerintah Daerah, UU DPRD, UU Pemerintah Desa, dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya