Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

UU Politik Mandek, Alarm Bahaya bagi Pemilu 2029

M Ilham Ramadhan Avisena
30/1/2026 15:08
UU Politik Mandek, Alarm Bahaya bagi Pemilu 2029
Ilustrasi .(MI)

STAGNASI pembahasan paket Undang-Undang (UU) Politik oleh DPR dan pemerintah memicu kekhawatiran serius. Keengganan dalam melakukan reformasi regulasi ini dinilai berpotensi menyeret Indonesia ke dalam krisis demokrasi pada Pemilu 2029 mendatang.

Lembaga Advokasi Pembangunan dan Demokrasi (LAPD) menyerukan perlunya konsolidasi segera dari seluruh pemangku kepentingan untuk memecah kebuntuan legislasi tersebut.

"Kami menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk DPR, pemerintah, dan masyarakat sipil, untuk bersatu dalam upaya membentuk paket UU Politik yang utuh dan efektif," tegas Direktur Eksekutif LAPD, Kaka Suminta, melalui siaran pers, Jumat (30/1).

Kepentingan Status Quo
Kaka menilai mandeknya pembahasan ini bukan sekadar kendala teknis administrasi, melainkan indikasi kuat adanya upaya mempertahankan status quo. Paket UU Politik yang mencakup UU Partai Politik, UU Pemilu, UU Pilkada, UU Penyelenggara Pemilu, hingga UU MD3, seharusnya disusun secara komprehensif dan terintegrasi.

Menurutnya, jika regulasi ini gagal rampung tepat waktu, stabilitas politik nasional akan dipertaruhkan. Tanpa payung hukum yang kuat, prinsip transparansi dan keadilan dalam pemilu akan luntur.

"Keengganan DPR dan pemerintah untuk melanjutkan pembahasan paket UU Politik diduga disebabkan oleh berbagai kepentingan politik yang saling berhimpitan," tutur Kaka.

Bayang-bayang Pemilu Terburuk
Ia menambahkan, kekhawatiran para elite politik terhadap perubahan aturan main yang dapat mengancam posisi kekuasaan mereka menjadi faktor penghambat utama. Hal ini menjauhkan harapan publik akan perbaikan kualitas demokrasi.

Jika tren ini berlanjut, Kaka memperingatkan bahwa Pemilu 2029 berisiko menjadi salah satu penyelenggaraan pemilu terburuk dalam sejarah Indonesia. Apalagi, terdapat mandat hukum yang mendesak terkait kepastian Pilkada serentak pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135 Tahun 2024.

"Proses legislasi yang berlarut-larut kian menjauhkan harapan akan perbaikan kualitas pemilu ke depan," pungkasnya. (Mir/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya