Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Khozin, menanggapi kritis usulan Partai Amanat Nasional (PAN) terkait penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT). Menurutnya, langkah tersebut berisiko menciptakan sistem multipartai yang tidak sederhana.
"Penghapusan PT malah akan menjadikan multipartai yang tidak sederhana, jumlah partai di parlemen dipastikan makin banyak. Tapi sebagai usulan ya sah-sah saja, nanti menambah diskursus dalam pembahasan revisi UU Pemilu," ujar Khozin dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (30/1).
Efektivitas Fraksi di Parlemen
Legislator asal daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur IV ini juga menyoroti usulan pembatasan pembentukan fraksi di parlemen, serupa dengan sistem yang diterapkan di DPRD. Khozin menilai kebijakan tersebut bukanlah solusi ideal bagi dinamika di DPR RI.
"Pengaturan pembatasan pembentukan fraksi di DPR tak ideal, makin mengaburkan ideologi partai, fragmentasi di parlemen juga tetap akan tampak," tegasnya.
Khozin mengingatkan bahwa isu utama menuju Pemilu 2029 bukanlah sekadar penghapusan PT. Merujuk pada Putusan MK No 116/PUU-XXI/2023, ia menekankan bahwa fokus utama seharusnya berada pada proporsionalitas pemilu dan semangat penyederhanaan partai politik.
“Isu utamanya soal sistem pemilu yang proporsional agar suara pemilih tidak hilang dan semangat penyederhanaan partai politik,” kata Khozin.
Ia menambahkan, mewujudkan pemilu yang proporsional tidak bisa dilakukan hanya dengan menghapus ambang batas. Terdapat berbagai mekanisme variatif yang bisa dieksplorasi oleh pembuat kebijakan.
"Seperti soal penghitungan agar suara pemilih yang tidak dapat dikonversi ke kursi di dapil tetap dapat dihitung di tingkat provinsi," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PAN, Eddy Soeparno, mengusulkan agar parliamentary threshold dihapuskan pada Pemilu 2029 guna memastikan setiap suara pemilih dapat terkonversi menjadi kursi dan tidak terbuang sia-sia. (Ant/P-2)
Mantan Hakim MK Arief Hidayat tegaskan ambang batas parlemen harus proporsional sesuai Putusan MK 116. Jangan biarkan suara rakyat terbuang percuma
Pemerintah tengah merumuskan formula rasional sebagai tindak lanjut putusan MK.
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
Aturan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) semestinya sudah tidak berlaku. Sebaliknya, skema atau mekanisme penerapan ambang batas fraksi di Senayan.
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai usulan kenaikan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen menjadi 7% terlalu tinggi dan berpotensi memberatkan partai politik.
Alih-alih memperkuat efektivitas kerja parlemen, skema tersebut justru bisa memicu konflik internal.
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) meresmikan kantor baru DPW PKB DKI Jakarta. Simak apresiasi keberhasilan 10 kursi DPRD
Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI, Jazilul Fawaid, menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya Wakil Presiden ke-6 RI, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
PKB menyebut arah kebijakan tersebut sebagai penerapan ekonomi konstitusi yang berpijak pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
PKB mendukung langkah-langkah diplomasi Presiden Prabowo Subianto, termasuk keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace (BoP).
Menurut Muhaimin, kepemimpinan Prabowo tidak hanya relevan untuk satu periode, tetapi juga memiliki potensi keberlanjutan.
Menurutnya, seorang tokoh agama memikul tanggung jawab moral yang besar untuk menjadi teladan bagi umat, bukan justru terlibat dalam tindakan kekerasan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved