Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan kenaikan angka ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi kisaran 5% hingga 7%. Langkah ini dinilai krusial untuk mendorong penyederhanaan partai politik secara alamiah sekaligus memperkuat sistem pemerintahan di Indonesia.
Rifqinizamy menegaskan bahwa kebijakan ambang batas bukan sekadar instrumen penyaring peserta pemilu. Lebih dari itu, instrumen ini bertujuan menghadirkan institusi partai yang sehat dan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif.
“Angka ideal parliamentary threshold dapat berada pada kisaran 5 hingga 7 persen. Ini tidak hanya diterapkan di tingkat nasional, tetapi juga perlu dieksersaiskan hingga tingkat provinsi serta kabupaten/kota,” ujar Rifqinizamy melalui keterangan tertulisnya, Jumat (30/1).
Politikus Fraksi Partai NasDem tersebut menjelaskan bahwa partai politik yang sehat wajib memiliki kelembagaan yang kuat, basis massa yang jelas, serta ideologi yang kokoh. Menurutnya, standar ambang batas yang lebih tinggi dari angka 4% saat ini akan memaksa partai-partai untuk membenahi struktur organisasi internal mereka.
“Partai-partai politik didorong untuk memperkuat organisasi agar mampu memperoleh suara yang signifikan. Dengan mekanisme ini, penyederhanaan partai politik akan terjadi secara alamiah,” jelasnya.
Efektivitas Pemerintahan
Selain aspek internal, Rifqinizamy menyoroti pentingnya efektivitas pengambilan keputusan di parlemen. Ia menilai jumlah partai yang terlalu banyak berisiko menciptakan mekanisme checks and balances yang kontraproduktif, yang pada akhirnya dapat menghambat program strategis pemerintah.
Menanggapi kritik mengenai potensi hilangnya suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi, ia menyebut hal tersebut sebagai bagian dari evolusi politik nasional.
"Itu merupakan konsekuensi dari keinginan kita untuk mematangkan demokrasi perwakilan di parlemen," tegas Rifqinizamy.
Masuk RUU Pemilu
Wacana kenaikan ambang batas ini dipastikan masuk ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam pembahasan Revisi UU Pemilu di Komisi II DPR RI. Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyerahkan kewenangan penentuan besaran ambang batas kepada pembentuk undang-undang.
“Karena itu, Komisi II DPR RI akan mensimulasikan berbagai opsi parliamentary threshold tersebut dalam pembahasan RUU Pemilu mendatang,” pungkasnya. (Faj/P-2)
Komisi II DPR menargetkan RUU Pilkada rampung 2026 demi kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada 2027.
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendesak pemerintah segera mengevakuasi WNI kru kapal yang terkatung hampir setahun di lepas pantai Afrika tanpa kepastian upah dan nasib.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti penghapusan 11 juta peserta PBI BPJS dan meminta penonaktifan tidak mendadak serta disertai sosialisasi.
DPR RI memastikan layanan kesehatan peserta PBI BPJS tetap berjalan selama 3 bulan ke depan meski ada penonaktifan, dengan iuran ditanggung pemerintah.
Anggota Komisi VII DPR RI Samuel Wattimena menyoroti belum optimalnya penyerapan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Romy Soekarno, menegaskan bahwa sistem pemilu di era modern harus dipandang sebagai infrastruktur digital strategis negara.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menyatakan pihaknya terbuka untuk menampung berbagai usulan terkait pembentukan skema ambang batas fraksi dalam revisi UU pemilu
Komisi II DPR RI menegaskan pembahasan dan pencarian formula parliamentary threshold atau ambang batas parlemen dalam Revisi UU Pemilu masih berlangsung
Transparansi di level daerah harus ditingkatkan secara radikal melalui pembagian kewenangan yang jelas antara pusat dan daerah.
Berdasarkan mandat UU Nomor 37 Tahun 2008, Komisi II nantinya akan menyaring 18 nama tersebut menjadi 9 nama terpilih.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved