Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Ketua Komisi II DPR Usul Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 7%

Rahmatul Fajri
30/1/2026 14:36
Ketua Komisi II DPR Usul Ambang Batas Parlemen Naik Jadi 7%
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda .(Antara)

KETUA Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan kenaikan angka ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi kisaran 5% hingga 7%. Langkah ini dinilai krusial untuk mendorong penyederhanaan partai politik secara alamiah sekaligus memperkuat sistem pemerintahan di Indonesia.

Rifqinizamy menegaskan bahwa kebijakan ambang batas bukan sekadar instrumen penyaring peserta pemilu. Lebih dari itu, instrumen ini bertujuan menghadirkan institusi partai yang sehat dan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif.

“Angka ideal parliamentary threshold dapat berada pada kisaran 5 hingga 7 persen. Ini tidak hanya diterapkan di tingkat nasional, tetapi juga perlu dieksersaiskan hingga tingkat provinsi serta kabupaten/kota,” ujar Rifqinizamy melalui keterangan tertulisnya, Jumat (30/1).

Politikus Fraksi Partai NasDem tersebut menjelaskan bahwa partai politik yang sehat wajib memiliki kelembagaan yang kuat, basis massa yang jelas, serta ideologi yang kokoh. Menurutnya, standar ambang batas yang lebih tinggi dari angka 4% saat ini akan memaksa partai-partai untuk membenahi struktur organisasi internal mereka.

“Partai-partai politik didorong untuk memperkuat organisasi agar mampu memperoleh suara yang signifikan. Dengan mekanisme ini, penyederhanaan partai politik akan terjadi secara alamiah,” jelasnya.

Efektivitas Pemerintahan
Selain aspek internal, Rifqinizamy menyoroti pentingnya efektivitas pengambilan keputusan di parlemen. Ia menilai jumlah partai yang terlalu banyak berisiko menciptakan mekanisme checks and balances yang kontraproduktif, yang pada akhirnya dapat menghambat program strategis pemerintah.

Menanggapi kritik mengenai potensi hilangnya suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi, ia menyebut hal tersebut sebagai bagian dari evolusi politik nasional.

"Itu merupakan konsekuensi dari keinginan kita untuk mematangkan demokrasi perwakilan di parlemen," tegas Rifqinizamy.

Masuk RUU Pemilu
Wacana kenaikan ambang batas ini dipastikan masuk ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam pembahasan Revisi UU Pemilu di Komisi II DPR RI. Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyerahkan kewenangan penentuan besaran ambang batas kepada pembentuk undang-undang.

“Karena itu, Komisi II DPR RI akan mensimulasikan berbagai opsi parliamentary threshold tersebut dalam pembahasan RUU Pemilu mendatang,” pungkasnya. (Faj/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya