Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan kenaikan angka ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi kisaran 5% hingga 7%. Langkah ini dinilai krusial untuk mendorong penyederhanaan partai politik secara alamiah sekaligus memperkuat sistem pemerintahan di Indonesia.
Rifqinizamy menegaskan bahwa kebijakan ambang batas bukan sekadar instrumen penyaring peserta pemilu. Lebih dari itu, instrumen ini bertujuan menghadirkan institusi partai yang sehat dan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif.
“Angka ideal parliamentary threshold dapat berada pada kisaran 5 hingga 7 persen. Ini tidak hanya diterapkan di tingkat nasional, tetapi juga perlu dieksersaiskan hingga tingkat provinsi serta kabupaten/kota,” ujar Rifqinizamy melalui keterangan tertulisnya, Jumat (30/1).
Politikus Fraksi Partai NasDem tersebut menjelaskan bahwa partai politik yang sehat wajib memiliki kelembagaan yang kuat, basis massa yang jelas, serta ideologi yang kokoh. Menurutnya, standar ambang batas yang lebih tinggi dari angka 4% saat ini akan memaksa partai-partai untuk membenahi struktur organisasi internal mereka.
“Partai-partai politik didorong untuk memperkuat organisasi agar mampu memperoleh suara yang signifikan. Dengan mekanisme ini, penyederhanaan partai politik akan terjadi secara alamiah,” jelasnya.
Efektivitas Pemerintahan
Selain aspek internal, Rifqinizamy menyoroti pentingnya efektivitas pengambilan keputusan di parlemen. Ia menilai jumlah partai yang terlalu banyak berisiko menciptakan mekanisme checks and balances yang kontraproduktif, yang pada akhirnya dapat menghambat program strategis pemerintah.
Menanggapi kritik mengenai potensi hilangnya suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi, ia menyebut hal tersebut sebagai bagian dari evolusi politik nasional.
"Itu merupakan konsekuensi dari keinginan kita untuk mematangkan demokrasi perwakilan di parlemen," tegas Rifqinizamy.
Masuk RUU Pemilu
Wacana kenaikan ambang batas ini dipastikan masuk ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam pembahasan Revisi UU Pemilu di Komisi II DPR RI. Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyerahkan kewenangan penentuan besaran ambang batas kepada pembentuk undang-undang.
“Karena itu, Komisi II DPR RI akan mensimulasikan berbagai opsi parliamentary threshold tersebut dalam pembahasan RUU Pemilu mendatang,” pungkasnya. (Faj/P-2)
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
anggota dpr Nyoman Parta, berharap masyarakat Bali mulai menjauhkan diri dari praktik rasisme yang kerap diarahkan kepada warga pendatang.
Sufmi Dasco Ahmad mendesak percepatan izin Bea Cukai untuk bantuan diaspora Aceh di Malaysia yang tertahan di Port Klang agar segera disalurkan ke korban bencana Sumatra.
Pengamat ESA Unggul Jamiluddin Ritonga kritik usulan koalisi permanen Golkar untuk Prabowo, dinilai berisiko lemahkan DPR dan checks and balances.
Firman Soebagyo kritik impor garam Australia dan nilai pemerintah lemah lindungi petani lokal. Komisi IV DPR desak bangun industri garam nasional.
Anggota Komisi VII DPR RI Hendry Munief menyambut positif kebijakan pemerintah untuk memberikan diskon tiket pesawat domestik.
ANGGOTA Komisi II DPR RI Romy Soekarno, menegaskan bahwa sistem pemilu di era modern harus dipandang sebagai infrastruktur digital strategis negara.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menyatakan pihaknya terbuka untuk menampung berbagai usulan terkait pembentukan skema ambang batas fraksi dalam revisi UU pemilu
Komisi II DPR RI menegaskan pembahasan dan pencarian formula parliamentary threshold atau ambang batas parlemen dalam Revisi UU Pemilu masih berlangsung
Transparansi di level daerah harus ditingkatkan secara radikal melalui pembagian kewenangan yang jelas antara pusat dan daerah.
Berdasarkan mandat UU Nomor 37 Tahun 2008, Komisi II nantinya akan menyaring 18 nama tersebut menjadi 9 nama terpilih.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved