Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan kenaikan angka ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi kisaran 5% hingga 7%. Langkah ini dinilai krusial untuk mendorong penyederhanaan partai politik secara alamiah sekaligus memperkuat sistem pemerintahan di Indonesia.
Rifqinizamy menegaskan bahwa kebijakan ambang batas bukan sekadar instrumen penyaring peserta pemilu. Lebih dari itu, instrumen ini bertujuan menghadirkan institusi partai yang sehat dan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif.
“Angka ideal parliamentary threshold dapat berada pada kisaran 5 hingga 7 persen. Ini tidak hanya diterapkan di tingkat nasional, tetapi juga perlu dieksersaiskan hingga tingkat provinsi serta kabupaten/kota,” ujar Rifqinizamy melalui keterangan tertulisnya, Jumat (30/1).
Politikus Fraksi Partai NasDem tersebut menjelaskan bahwa partai politik yang sehat wajib memiliki kelembagaan yang kuat, basis massa yang jelas, serta ideologi yang kokoh. Menurutnya, standar ambang batas yang lebih tinggi dari angka 4% saat ini akan memaksa partai-partai untuk membenahi struktur organisasi internal mereka.
“Partai-partai politik didorong untuk memperkuat organisasi agar mampu memperoleh suara yang signifikan. Dengan mekanisme ini, penyederhanaan partai politik akan terjadi secara alamiah,” jelasnya.
Efektivitas Pemerintahan
Selain aspek internal, Rifqinizamy menyoroti pentingnya efektivitas pengambilan keputusan di parlemen. Ia menilai jumlah partai yang terlalu banyak berisiko menciptakan mekanisme checks and balances yang kontraproduktif, yang pada akhirnya dapat menghambat program strategis pemerintah.
Menanggapi kritik mengenai potensi hilangnya suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi, ia menyebut hal tersebut sebagai bagian dari evolusi politik nasional.
"Itu merupakan konsekuensi dari keinginan kita untuk mematangkan demokrasi perwakilan di parlemen," tegas Rifqinizamy.
Masuk RUU Pemilu
Wacana kenaikan ambang batas ini dipastikan masuk ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam pembahasan Revisi UU Pemilu di Komisi II DPR RI. Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyerahkan kewenangan penentuan besaran ambang batas kepada pembentuk undang-undang.
“Karena itu, Komisi II DPR RI akan mensimulasikan berbagai opsi parliamentary threshold tersebut dalam pembahasan RUU Pemilu mendatang,” pungkasnya. (Faj/P-2)
Mandeknya pembahasan bukan sekadar kendala teknis administrasi, melainkan indikasi kuat adanya upaya mempertahankan status quo.
Isu utama menuju Pemilu 2029 bukanlah sekadar penghapusan PT
Partai politik yang melenggang ke Senayan harus memiliki keterwakilan yang utuh di setiap pos kerja DPR.
Nama Lola Nelria Oktavia mendadak menjadi perbincangan hangat di awal tahun 2026.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem Lola Nelria Oktavia memberikan teguran keras kepada Kapolresta Sleman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Transparansi di level daerah harus ditingkatkan secara radikal melalui pembagian kewenangan yang jelas antara pusat dan daerah.
Berdasarkan mandat UU Nomor 37 Tahun 2008, Komisi II nantinya akan menyaring 18 nama tersebut menjadi 9 nama terpilih.
KOMISI II DPR RI memulai tahapan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Januari 2026 yang dibagi dalam dua termin utama.
Tahapan awal pembahasan akan menitikberatkan pada penyerapan aspirasi publik secara luas.
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Cindy Monica, menegaskan akan mengawal kemudahan pengurusan dokumen kependudukan bagi masyarakat terdampak bencana.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved