Headline

Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.

Komisi II DPR: Ambang Batas Parlemen dalam RUU Pemilu Masih Dikaji

Devi Harahap
02/2/2026 13:25
Komisi II DPR: Ambang Batas Parlemen dalam RUU Pemilu Masih Dikaji
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf(DPR RI)

PEMBAHASAN ambang batas parlemen dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu mulai menghangat seiring masuknya berbagai usulan dari praktisi pemilu dan kalangan akademisi. 

Komisi II DPR RI menegaskan pembahasan dan pencarian formula parliamentary threshold atau ambang batas parlemen dalam Revisi UU Pemilu masih berlangsung, dengan fokus menyeimbangkan suara rakyat agar tak terbuang dan efektivitas kerja partai politik.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan menekankan bahwa pihaknya secara rutin membuka forum diskusi publik setiap pekan untuk menggali masukan terkait desain ambang batas parlemen.

“Kita ini membuka diskusi bersama dengan praktisi-praktisi pemilu dan juga akademisi itu setiap minggu. Biasanya hari Selasa kita buka diskusi, dan baru satu kali saja sudah ramai,” kata Dede saat dihubungi Media Indonesia, Senin (2/2).

Menurut Dede, tingginya dinamika dalam diskusi awal menunjukkan bahwa pembahasan ambang batas parlemen masih akan berlangsung panjang dalam beberapa bulan ke depan. Pasalnya, spektrum usulan yang masuk sangat beragam.

“Ada yang menginginkan parliamentary threshold 0%, ada yang ingin diturunkan ke 2,5%, ada juga yang mengusulkan dinaikkan sampai 5%. Semua masukan itu kita kaji,” ujarnya.

Dede menjelaskan, pembahasan PT tidak bisa dilepaskan dari dua konteks utama. Pertama, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menekankan agar tidak terlalu banyak suara rakyat yang terbuang. Kedua, pengalaman empiris Indonesia dalam menerapkan berbagai besaran ambang batas.

“Kalau kita merujuk angka-angka, kita pernah melewati berbagai fase. Saat PT 0%, akibatnya ada 19 partai di parlemen dan itu over crowded. Ketika 2,5%, ada sekitar 19 juta suara terbuang,” jelasnya.

Ia melanjutkan, kenaikan ambang batas juga tidak serta-merta menyelesaikan persoalan suara terbuang.

“Naik ke 3 atau 3,5%, suara terbuang sekitar 17 juta. Di 4 persen, sekitar 15-16 juta suara terbuang. Artinya, kuncinya bukan hanya di PT itu sendiri,” kata Dede.

Meski menilai ambang batas parlemen tetap diperlukan, Dede menegaskan bahwa penentuan besarannya harus didasarkan pada tujuan utama, yakni efektivitas partai politik sekaligus meminimalkan suara rakyat yang hilang.

“PT mungkin tetap harus ada, tapi besarannya berapa itu yang kita kaji. Yang paling penting adalah efektivitas partai politik, karena partai politik itulah yang menarik orang untuk datang dan memilih,” ujarnya.

Ia menilai, batas ideal adalah ambang yang menghasilkan jumlah suara terbuang paling sedikit. Dalam konteks itu, angka 4% masih terbuka untuk dievaluasi, termasuk kemungkinan penurunan.

“Angka 4% sebetulnya apabila dirawat dengan baik, bisa kita tekan agar suara terbuang tidak terlalu banyak. Tapi bisa juga diturunkan sedikit, bisa 3% atau 2,5%. Ini semua masih kajian,” tegasnya.

Dede memastikan hingga kini belum ada satu pun keputusan final terkait ambang batas parlemen dalam RUU Pemilu. Seluruh masukan masih akan dihimpun dan dikaji dengan membandingkan praktik di berbagai negara.

“Belum ada keputusan apa pun yang sifatnya paling benar. Semua masih dalam proses mencari titik temu. Kita terima dulu semua masukan, lalu kita kaji dalam beberapa waktu ke depan, termasuk dengan peninjauan di berbagai negara lain,” katanya.

Selain itu, Ia menambahkan bahwa pembahasan ambang batas parlemen juga belum menyentuh pilihan sistem pemilu yang akan digunakan.

“Ini belum bicara soal sistem pemilu, apakah proporsional terbuka, proporsional tertutup, atau mungkin sistem campuran. Itu nanti tahap berikutnya,” pungkas Dede. (Dev/P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya