Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
WAKIL Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Dede Yusuf mengatakan akan mempertimbangkan jeda waktu pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
“Saya rasa pasti dipertimbangkan karena tentu kawan-kawan juga memahami ya, setiap partai itu melewati sebuah proses pemilu dan pilpres yang tidak mudah,” ujar Dede dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa (3/12).
Dede menuturkan jadwal pelaksanaan pemilu dan pilkada yang terlalu berdekatan diduga menjadi salah satu faktor kelelahan dan kepenatan bagi pemilih sehingga berdampak pada tingginya angka golput. Menurutnya, pemisahan tahun antara pemilu dan pilkada bisa menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut.
“Mungkin bisa kami lakukan ke depan perubahan dengan beda tahun, misalnya. Tetapi yang jelas, saat ini, partisipasi yang paling banyak itu justru yang kabupaten-kota, berbanding yang provinsi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, politisi Partai Demokrat itu juga menduga bahwa meskipun KPU telah melakukan sosialisasi, namun daya tarik calon menjadi pengaruh terpenting tingkat partisipasi yang membuat seseorang datang dan menyumbangkan suaranya dalam pemilihan.
“Kalau kita lihat bahwa dari sekarang jumlah pesertanya tidak maksimal, itu menandakan mungkin calon-calonnya bukan calon yang menarik buat para pemilih,” kata Dede.
Sementara itu, Pengamat sekaligus Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute Center for Public Policy Research (TII) Arfianto Purbolaksono mengatakan peningkatan jumlah daerah yang melaksanakan pilkada calon tunggal melawan kotak kosong perlu menjadi perhatian khusus di masa mendatang.
“Oleh karena itu, revisi aturan pilkada diperlukan untuk memastikan bahwa demokrasi lokal berjalan dengan baik, bukan hanya menjadi ritual belaka,” ujarnya.
Arfianto menyebutkan revisi aturan pilkada dapat dilakukan melalui omnibus law politik yang meliputi Undang-Undang Pilkada, Undang-Undang Pemilu, dan Undang-Undang Partai Politik. Meski demikian, dia mengingatkan agar revisi tersebut bukan sebatas mengenai kepentingan partai politik, melainkan untuk penyelenggara dan pemilih.
Menurut dia, pemerintah dan DPR perlu membahas isu-isu yang bukan hanya kepentingan partai politik melainkan sistem kepemiluan secara menyeluruh.
“Misalnya, isu pembenahan proses rekrutmen partai politik, penggunaan media sosial dalam kampanye, afirmasi pemuda, perempuan, dan penyandang disabilitas dalam pemilu kemudian biaya kampanye, laporan pelanggaran kampanye, pengawasan partisipatif dan lainnya,” jelasnya. (P-5)
MINAT warga masyarakat Aceh untuk memilih pada saat pilkada pada Rabu (27/11) kemarin, tergolong sangat rendah.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengungkap partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak 2024 mencapai 71%.
Kehadiran pemilihan yang kompetitif akan mengidentikkan bentuk negara yang menganut sistem politik demokratis.
Daripada sekadar mengubah aturan atau merevisi UU Pemilu dan Pilkada, lebih bagus kebiasaan parpol itu bisa diubah dengan mendengarkan aspirasi konstituen atau calon pemilih.
Kegagalan distribusi Formulir C6 atau undangan untuk mencoblos dinilai mempengaruhi tingkat partisipasi pemilih yang anjlok secara signifikan.
WAKIL Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengakui soal minimnya partisipasi warga dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved