Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengungkap partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak 2024 mencapai 71%. Angka itu lebih tinggi dari perkiraan awal yang hanya di bawah 70%.
Kendati demikian, partisipasi Pilkada 2024 masih jauh di bawah Pilpres 2024 yang mencapai 81,78%. Sementara, partisipasi pemilih pada Pileg DPR RI 2024 yang digelar secara bersamaan dengan Pilpres 2024 sebesar 81,42%.
"Ketimbang pemilu, pilkada kan selalu lebih rendah, tapi not bad lah, 71%," ungkap Afifuddin yang ditemui di Kompleks Media Group, Kedoya, Jakarta, Rabu (11/12).
Menurutnya, banyak faktor yang menyebabkan partisipasi pemilih pilkada lebih rendah ketimbang pilpres maupun pileg. Kendati demikian, pihaknya belum dapat menyimpulkan hal itu saat ini.
Afifuddin mengeklaim, seluruh upaya sudah dilakukan jajaran KPU secara maksimal dalam menyelenggarakan Pilkada 2024 yang pertama kali digelar secara serentak senasional. Ia menjamin, KPU bakal melakukan evaluasi untuk mengetahui penyebab partisipasi pilkada yang lebih rendah ketimbang pemilu.
"Nanti kita lakukan evaluasi, yang pasti semua usaha maksimal sudah dilakukan KPU. Kita berterima kasih ke pemilih yang sudah menggunakan hak pilih," pungkasnya. (P-5)
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved