Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengungkap partisipasi pemilih pada Pilkada Serentak 2024 mencapai 71%. Angka itu lebih tinggi dari perkiraan awal yang hanya di bawah 70%.
Kendati demikian, partisipasi Pilkada 2024 masih jauh di bawah Pilpres 2024 yang mencapai 81,78%. Sementara, partisipasi pemilih pada Pileg DPR RI 2024 yang digelar secara bersamaan dengan Pilpres 2024 sebesar 81,42%.
"Ketimbang pemilu, pilkada kan selalu lebih rendah, tapi not bad lah, 71%," ungkap Afifuddin yang ditemui di Kompleks Media Group, Kedoya, Jakarta, Rabu (11/12).
Menurutnya, banyak faktor yang menyebabkan partisipasi pemilih pilkada lebih rendah ketimbang pilpres maupun pileg. Kendati demikian, pihaknya belum dapat menyimpulkan hal itu saat ini.
Afifuddin mengeklaim, seluruh upaya sudah dilakukan jajaran KPU secara maksimal dalam menyelenggarakan Pilkada 2024 yang pertama kali digelar secara serentak senasional. Ia menjamin, KPU bakal melakukan evaluasi untuk mengetahui penyebab partisipasi pilkada yang lebih rendah ketimbang pemilu.
"Nanti kita lakukan evaluasi, yang pasti semua usaha maksimal sudah dilakukan KPU. Kita berterima kasih ke pemilih yang sudah menggunakan hak pilih," pungkasnya. (P-5)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved